kabarciepat.com Bogor — Upaya pemberantasan peredaran obat keras terlarang kembali dilakukan jajaran Polsek Rumpin di wilayah hukumnya. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat daftar G.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman salah satu pelaku. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MR alias Awang dan SKT. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 240 butir tramadol, 24 butir excimer, uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan darurat 110. ***Red






0 comments:
Posting Komentar