Cianjur, kabarciepat.com – Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media kabarciepat.com tertanggal 15 April 2026 berjudul “Investigasi: Dugaan Aliran Uang dan Kejanggalan Proses di Kasus Anak Cianjur”.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada pimpinan redaksi melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari hak jawab guna melengkapi informasi yang telah beredar di masyarakat. Kamis, 16/4/2026
Kuasa hukum, Advokat Niko Apriliandi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memandang perlu memberikan penjelasan agar pemberitaan dapat dipahami secara lebih utuh dan proporsional.
“Kami menghargai kerja jurnalistik media, namun dalam hal ini kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik menjadi lebih lengkap dan berimbang,” ujar Niko Apriliandi.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur saat ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Unit V PPA Polres Cianjur dan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum yang berjalan saat ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai dugaan aliran dana, pihaknya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak diketahui dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, serta menegaskan bahwa hubungan antara klien dan advokat berada dalam koridor profesional, termasuk terkait honorarium.
“Kami menjalankan peran sebagai kuasa hukum sesuai dengan ketentuan dan etika profesi advokat,” tambahnya.
Mengenai penangguhan penahanan, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sementara kuasa hukum hanya mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara tersebut, masing-masing laporan dibuat secara terpisah oleh orang tua korban. Dari informasi yang diperoleh, sebagian korban telah menempuh penyelesaian secara damai, sementara proses hukum terhadap laporan lainnya tetap berjalan.
“Kami menghormati setiap keputusan yang diambil oleh para pihak, dan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Hukum Niko Apriliandi, S.H. & Partners berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelengkap informasi bagi publik serta mendukung penyampaian pemberitaan yang berimbang. ***Red






0 comments:
Posting Komentar