Batujajar, Kabupaten Bandung Barat — kabarciepat.com
Warga Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar mengaku resah terhadap aktivitas salah satu kios/ruko yang diduga memperjualbelikan obat-obatan Golongan G tanpa resep dokter. Obat yang disebut-sebut warga di antaranya Hexymer (Trihexyphenidyl) dan Tramadol—obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter serta pengawasan ketat tenaga kesehatan. Kamis, 2/4/2026
Salah seorang warga berinisial W (45) menyampaikan bahwa kios tersebut sebelumnya sempat tutup, namun beberapa hari kemudian kembali beroperasi.
“Sempat tutup, tapi sekarang buka lagi. Kami khawatir aktivitasnya masih sama seperti sebelumnya,” ujar W.
Warga khawatir, apabila dugaan tersebut benar, peredaran obat keras secara bebas dapat berdampak buruk, terutama bagi kalangan remaja, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi.
Masyarakat pun meminta APH bersama instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan, pengawasan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sejumlah warga juga berharap aparat tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Menurut mereka, jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperburuk situasi sosial dan berdampak pada masa depan generasi muda di lingkungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik kios maupun pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Warga berharap langkah cepat dapat dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan.***Red






0 comments:
Posting Komentar