Melalui sistem tersebut, setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi tercatat secara otomatis. Pengendara tidak lagi bisa mengisi berulang di SPBU berbeda untuk mengakali batasan kuota harian.
Alasan Pembatasan
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah pengendalian agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Sejumlah tujuan yang disampaikan antara lain:
Menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan
Mengurangi kebocoran anggaran subsidi negara
Memastikan subsidi dinikmati kelompok yang berhak
Dengan kata lain, subsidi diarahkan untuk kebutuhan wajar, bukan konsumsi berlebihan.
Siapa yang Terdampak?
Aturan ini secara langsung menyasar:
Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
Angkutan umum dan kendaraan besar: memiliki skema kuota berbeda
Kendaraan yang belum terdaftar di sistem: berpotensi ditolak saat pengisian BBM subsidi di SPBU
Petugas SPBU akan memindai barcode dari aplikasi MyPertamina sebelum transaksi dilakukan.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan.
Sebagian pihak menilai pembatasan ini perlu untuk menjaga keberlanjutan anggaran subsidi dan mencegah penyalahgunaan. Namun, ada pula yang menganggap aturan ini memberatkan masyarakat dengan mobilitas tinggi, termasuk pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk operasional harian.
Penyesuaian Mulai Diperlukan
Dengan pengawasan yang kini berbasis sistem dan data, celah pengisian berulang hampir tertutup. Masyarakat yang masih bergantung pada BBM bersubsidi diimbau segera menyesuaikan pola konsumsi dan memastikan kendaraannya terdaftar di sistem MyPertamina agar tidak terkendala saat pengisian di SPBU. ***Rahmat H






0 comments:
Posting Komentar