Kabarciepat.com, Kab.Bandung Barat – Kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Tati Supriati Irwan, di Desa Tamimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (18/4/2026) pukul 12.30 WIB, mendadak berubah panas. Forum yang semestinya menjadi ruang serap aspirasi warga justru diwarnai ketegangan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, pemicu ketegangan diduga berasal dari pernyataan suami Tati, Irwan, yang mempertanyakan legalitas wartawan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam situasi yang memanas, ia disebut melontarkan kalimat yang menuding kehadiran wartawan sebagai pihak yang “merusak” jalannya kegiatan.
Pernyataan itu sontak memantik reaksi keras. Wartawan yang hadir menilai tudingan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga bernada merendahkan profesi pers yang dilindungi hukum. Suasana forum yang awalnya kondusif berubah menjadi tegang, disertai adu argumen yang sulit dikendalikan.
Situasi kian memuncak ketika seorang wartawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Telepon genggam miliknya dilaporkan terlempar saat insiden berlangsung. Peristiwa ini memperkuat dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap awak media di ruang publik.
Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bandung Barat angkat suara. Mereka mengecam keras dugaan perlakuan tersebut dan menilai kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini bukan sekadar insiden emosional di lapangan. Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka ini berpotensi masuk ranah pidana,” tegas perwakilan organisasi wartawan.
Mereka mendesak klarifikasi terbuka dari pihak terkait dan meminta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat publik dan prinsip kebebasan pers.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi dalam forum resmi yang dibiayai negara dan terbuka untuk publik. Ketika wartawan yang hadir untuk meliput justru dipersoalkan keberadaannya, muncul pertanyaan besar tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tati Supriati Irwan maupun pihak terkait lainnya. Publik kini menanti klarifikasi dan sikap tegas untuk memastikan ruang demokrasi tidak tercoreng oleh dugaan intimidasi terhadap pers. ***Red






0 comments:
Posting Komentar