F Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Ungkap Polisi: Kami Jemput Di Bogor ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Rabu, 22 April 2026

Tabrak Lari Tewaskan Advokat di Ungkap Polisi: Kami Jemput Di Bogor

kabarciepat.com, Cianjur - Kasus tabrak lari depan pengadilan Agama Cianjur Pada Kamis 16 April 2026 yang merenggut nyawa seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya terungkap setelah penelusuran Selama Satu minggu. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka, Rabu 22 April 2026.

Korban bernama DN (40) yang merupakan seorang Advokat meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.38 WIB saat korban hendak memasuki kantor Pengadilan Agama Cianjur.

"Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama saudara TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka," Jelas Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang keseharianya mengangkut sayur dari Cipanas menuju Bandung diduga mengalami kurang konsentrasi saat mengemudi. Dugaan sementara mengantuk menjadi pemicu utama kecelakaan .

"Di dalam mobil pick up terdapat dua orang, yaitu seorang penumpang dan seorang kernet. Saat kejadian, mereka tengah tertidur dan baru terbangun setelah mendengar suara benturan keras," ungkap AKBP Alexander.

Kedua penumpang sempat mengingatkan sang pengemudi TZ untuk berhenti setelah mengetahui telah menabrak korban. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan oleh TZ.

Tersangka mengaku tidak berhenti bukan karena tidak menyadari telah menabrak sepeda motor, melainkan karena ketakutan yang luar biasa akan amukan masa. Ia khawatir menjadi sasaran amukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kala itu.

"Alasannya pengemudi cuma satu, takut menjadi korban aksi massa karena tabrakan," jelas Kapolres menirukan pengakuan tersangka.

Akibat keputusannya melarikan diri, korban DN yang mengalami luka serius di bagian kepala tidak mendapat pertolongan pertama dan di nyatakan meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.

Peristiwa ini sempat menyulitkan penyidik karena kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian sangat buruk. Kamera pengawas yang terpasang hanya memiliki durasi singkat yaitu 22 detik dengan gambar yang tidak spesifik.

Namun, kegigihan tim Satlantas Polres Cianjur yang di komandoi wakapolres membuahkan hasil. Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur hingga radius 27 kilometer dari TKP menjangkau daerah Cipatat Bandung barat.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV di salah satu SPBU di daerah Cipatat. Di situ terlihat jelas kendaraan roda empat dengan ciri-ciri bagian depan remuk," imbuh Kapolres.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tersangka pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba. Polisi melakukan tes urine, narkotes, hingga uji sampel rambut untuk memastikan.

"Kami tes narkotes, termasuk sampel rambut, dan tidak ada indikasi penggunaan obat-obatan keras maupun minuman keras," tegas AKBP Alexander.

Dugaan sementara, penyebab tunggal kecelakaan adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi memngingat kejadian sekitar pukul 4.30 WIB.

Tersangka TZ kini ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil pick up dan memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

"Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian. Ini menjadi unsur pemberat," tutup Kapolres Cianjur. ***Yudi Farell
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa