kabarciepat.com, Cianjur - Kasus tabrak lari depan pengadilan Agama Cianjur Pada Kamis 16 April 2026 yang merenggut nyawa seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya terungkap setelah penelusuran Selama Satu minggu. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka, Rabu 22 April 2026.
Korban bernama DN (40) yang merupakan seorang Advokat meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.38 WIB saat korban hendak memasuki kantor Pengadilan Agama Cianjur.
"Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama saudara TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka," Jelas Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang keseharianya mengangkut sayur dari Cipanas menuju Bandung diduga mengalami kurang konsentrasi saat mengemudi. Dugaan sementara mengantuk menjadi pemicu utama kecelakaan .
"Di dalam mobil pick up terdapat dua orang, yaitu seorang penumpang dan seorang kernet. Saat kejadian, mereka tengah tertidur dan baru terbangun setelah mendengar suara benturan keras," ungkap AKBP Alexander.
Kedua penumpang sempat mengingatkan sang pengemudi TZ untuk berhenti setelah mengetahui telah menabrak korban. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan oleh TZ.
Tersangka mengaku tidak berhenti bukan karena tidak menyadari telah menabrak sepeda motor, melainkan karena ketakutan yang luar biasa akan amukan masa. Ia khawatir menjadi sasaran amukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kala itu.
"Alasannya pengemudi cuma satu, takut menjadi korban aksi massa karena tabrakan," jelas Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Akibat keputusannya melarikan diri, korban DN yang mengalami luka serius di bagian kepala tidak mendapat pertolongan pertama dan di nyatakan meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.
Peristiwa ini sempat menyulitkan penyidik karena kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian sangat buruk. Kamera pengawas yang terpasang hanya memiliki durasi singkat yaitu 22 detik dengan gambar yang tidak spesifik.
Namun, kegigihan tim Satlantas Polres Cianjur yang di komandoi wakapolres membuahkan hasil. Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur hingga radius 27 kilometer dari TKP menjangkau daerah Cipatat Bandung barat.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV di salah satu SPBU di daerah Cipatat. Di situ terlihat jelas kendaraan roda empat dengan ciri-ciri bagian depan remuk," imbuh Kapolres.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tersangka pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba. Polisi melakukan tes urine, narkotes, hingga uji sampel rambut untuk memastikan.
"Kami tes narkotes, termasuk sampel rambut, dan tidak ada indikasi penggunaan obat-obatan keras maupun minuman keras," tegas AKBP Alexander.
Dugaan sementara, penyebab tunggal kecelakaan adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi memngingat kejadian sekitar pukul 4.30 WIB.
Tersangka TZ kini ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil pick up dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
"Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian. Ini menjadi unsur pemberat," tutup Kapolres Cianjur. ***Yudi Farell






0 comments:
Posting Komentar