F PPPK Paruh Waktu Bandung Barat Dipastikan Terima THR, Namun Belum Masuk Penerima Gaji Ke-13 ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Jumat, 05 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu Bandung Barat Dipastikan Terima THR, Namun Belum Masuk Penerima Gaji Ke-13

Bandung Barat, KabarCiepat.com – Kabar terkait hak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menemui kejelasan setelah terbitnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara tegas masuk dalam daftar penerima THR. Bahkan pada Pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan berdasarkan perjanjian kerja.

Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tidak tercantum dalam daftar penerima Gaji Ketiga Belas. Pada Pasal 2 ayat (2), penerima Gaji Ke-13 hanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN pada BLUD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu, mengingat mereka telah diakomodasi sebagai penerima THR tetapi belum masuk dalam kategori penerima Gaji Ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan Perbup Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR, namun belum diatur sebagai penerima Gaji Ke-13. ***Red 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa