Bandung Barat, KabarCiepat.com – Kabar terkait hak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menemui kejelasan setelah terbitnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara tegas masuk dalam daftar penerima THR. Bahkan pada Pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan berdasarkan perjanjian kerja.
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tidak tercantum dalam daftar penerima Gaji Ketiga Belas. Pada Pasal 2 ayat (2), penerima Gaji Ke-13 hanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN pada BLUD.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu, mengingat mereka telah diakomodasi sebagai penerima THR tetapi belum masuk dalam kategori penerima Gaji Ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan Perbup Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR, namun belum diatur sebagai penerima Gaji Ke-13. ***Red






0 comments:
Posting Komentar