Bandung Barat, kabarciepat.com – Polemik masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat setelah adanya permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK.
Uji materi tersebut menyoroti sejumlah frasa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK dan bertentangan dengan prinsip sistem merit.
Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyatakan bahwa langkah hukum ini menjadi harapan baru bagi para PPPK, khususnya guru, agar memperoleh kepastian status kerja yang adil dan berbasis kinerja.
“Selama ini PPPK seolah berada dalam posisi yang tidak pasti. Masa kerja bisa berakhir hanya karena kontrak habis, bukan karena kinerja. Padahal UU ASN menekankan sistem merit,” ujar Riki.
Poin-Poin Penting yang Digugat FAIN di MK
Pada Senin, 30/3/2026
FAIN menggugat beberapa frasa krusial dalam UU ASN, yaitu:
1. Pasal 34 ayat (1) – frasa “diutamakan”
Jabatan ASN diutamakan diisi PNS.
- Dinilai berpotensi diskriminatif terhadap PPPK.
- Diminta dimaknai bahwa pengisian jabatan tetap berdasarkan sistem merit, bukan status kepegawaian.
2. Pasal 34 ayat (2) – frasa “dapat” dan “tertentu”
- Jabatan tertentu dapat diisi PPPK.
- Dinilai membatasi peluang PPPK.
- Diminta dimaknai bahwa PPPK punya kesempatan setara mengisi jabatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
3. Pasal 52 ayat (3) huruf c – frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja”
- Berpotensi ditafsirkan sebagai pemberhentian otomatis PPPK saat kontrak habis.
- Tidak mensyaratkan evaluasi kinerja.
- Diminta dimaknai bahwa pemberhentian harus melalui evaluasi kinerja objektif.
Riki Triyadi menegaskan, jika permohonan ini dikabulkan, maka ke depan keberlanjutan kerja PPPK tidak lagi bergantung semata pada masa kontrak, melainkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.
“PPPK adalah bagian dari ASN yang mengabdi kepada negara. Sudah seharusnya keberlanjutan kerja ditentukan oleh kinerja, bukan sekadar administrasi kontrak,” tegasnya.
FGTK KBB berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan penerapan sistem merit yang nyata bagi seluruh PPPK di Indonesia. ***Gheni






0 comments:
Posting Komentar