kabarciepat.com || BOGOR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kamis, 30/4/2026
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal, mulai dari penyediaan material batuan, proses pengolahan, hingga distribusi emas hasil tambang.
“Para tersangka menjalankan aktivitas secara terorganisir, dari hulu hingga hilir, termasuk pengolahan menjadi emas batangan dengan kadar mencapai 24 karat,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui mampu memproduksi sekitar 2 hingga 2,5 kilogram emas setiap bulan. Nilai keuntungan yang diperoleh pun tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp5 miliar per bulan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik jaringan tersebut. Aktivitas tambang ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2005.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal. Upaya pemberantasan ini dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kekayaan sumber daya alam negara. ***Idris






0 comments:
Posting Komentar