Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Jumat, 10 Juli 2026

Bupati Cianjur Resmikan Pamnas Bonsai dan Suiseki 2026, Targetkan Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Daerah


KabarCiepat.com | Cianjur – Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, secara resmi membuka Kontes dan Pameran Nasional (Pamnas) Bonsai dan Suiseki 2026 Bupati Cup di Alun-Alun Cianjur, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-349 sekaligus Milangkala Paguyuban Pasundan ke-113.

Mengusung tema "Geger Bonsai di Tatar Pasundan", ajang berskala nasional ini diikuti ratusan pegiat bonsai dan suiseki dari berbagai daerah di Indonesia. Selain menjadi wadah kompetisi bagi para penghobi dan seniman bonsai, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisata serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur menyampaikan apresiasi kepada Paguyuban Pasundan, Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI), panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurut Wahyu, kontes dan pameran bonsai bukan hanya sekadar perlombaan, tetapi juga menjadi media pelestarian seni, budaya, serta bentuk kecintaan terhadap alam.

"Kontes dan pameran bonsai ini bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan juga menjadi media pelestarian seni, budaya, serta kecintaan terhadap alam. Kehadiran peserta dari berbagai daerah semakin mengukuhkan Cianjur sebagai salah satu daerah yang mampu menjadi tuan rumah event nasional," ujar Wahyu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengunjungi pameran yang menampilkan berbagai karya bonsai terbaik dari seluruh Indonesia. Menurutnya, kehadiran event nasional seperti ini diharapkan memberi dampak positif bagi pelaku UMKM, sektor kuliner, perhotelan, hingga destinasi wisata di Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Abah Ruskawan, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dipersiapkan sejak awal Juli 2026, mulai dari registrasi peserta, proses penjurian, hingga pelaksanaan pameran yang berlangsung sampai 14 Juli 2026.

Ia menambahkan, panitia juga menyiapkan berbagai penghargaan bagi peserta terbaik, termasuk hadiah utama yang menjadi daya tarik dalam ajang tersebut.

"Pamnas Bonsai dan Suiseki 2026 diharapkan menjadi salah satu event unggulan dalam rangkaian Hari Jadi Cianjur tahun ini, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Cianjur sebagai daerah yang mendukung perkembangan seni bonsai di tingkat nasional," pungkas Abah Ruskawan. ***(Dani)
Share:

Warga Keluhkan Dugaan Penutupan Akses Jalan oleh Pembangunan Perusahaan Corak Warna di Cipamokolan


KabarCiepat.com || Kota Bandung – Warga RT 10 RW 08, Jalan Kali Cipamokolan, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, mengeluhkan dugaan penutupan akses jalan akibat pembangunan sebuah perusahaan yang disebut Corak Warna.

Keluhan tersebut disampaikan melalui Rahmat Hendarlan, A.Md., selaku Ketua PAC Rancasari Kota Bandung. Menurut laporan yang diterima media, pembangunan perusahaan diduga telah menutup akses jalan tanah yang berada di belakang bangunan dan selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur aktivitas sehari-hari.

Rahmat Hendarlan menyampaikan bahwa warga telah beberapa kali melakukan mediasi dengan perwakilan perusahaan. Namun hingga kini belum tercapai penyelesaian, sementara aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, media melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepada Lurah Cipamokolan, media meminta klarifikasi mengenai apakah pihak kelurahan telah menerima laporan masyarakat, langkah mediasi yang telah dilakukan, status hukum akses jalan yang dipermasalahkan, serta koordinasi pembangunan dengan pemerintah kewilayahan.

Selanjutnya, kepada Camat Rancasari, media meminta penjelasan terkait sejauh mana pihak kecamatan mengetahui adanya keluhan masyarakat tersebut, rencana peninjauan lapangan bersama instansi terkait, langkah yang akan diambil apabila akses masyarakat terbukti terganggu, serta komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak-hak warga.

Media juga meminta tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mengenai legalitas perizinan pembangunan perusahaan, proses verifikasi terhadap akses jalan, tata ruang, dan dampak lingkungan, serta kemungkinan evaluasi atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dimintai klarifikasi mengenai apakah telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pembangunan tersebut, rencana pengecekan lapangan bersama perangkat daerah terkait, langkah penegakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan, serta koordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan pemerintah kewilayahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan Corak Warna maupun instansi pemerintah terkait. Apabila klarifikasi telah diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ***Red
Share:

Pemuda Bersenjata Sabit Serang Warga di Cianjur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka


KabarCiepat.com || CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan seorang pemuda berinisial RMF (20) sebagai tersangka kasus penyerangan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di depan rumah korban berinisial DR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya sedang berkumpul dan melakukan kegiatan ngaliwet di depan rumah. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor beberapa kali melintas di lokasi.

"Pelaku bersama rekannya menggunakan satu motor bolak-balik kurang lebih tiga kali di depan rumah korban sehingga membuat korban merasa resah. Korban kemudian menghampiri pelaku untuk mempertanyakan hal tersebut dan terjadi cekcok," kata Fajri.

Perselisihan tersebut berujung pada aksi penyerangan. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis sabit mengacungkannya ke arah korban. Korban yang berusaha menepis serangan mengalami luka pada bagian alis kiri.

"Korban menepis senjata tajam yang diacungkan pelaku sehingga mengenai alis kiri korban dan mengakibatkan luka," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu dua hari, tersangka berhasil diamankan di salah satu lokasi persembunyian.

"Dalam dua hari setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis sabit yang diduga digunakan saat kejadian serta sebuah jaket berlabel yang diduga merupakan atribut kelompok tertentu.

Meski ditemukan atribut tersebut, hasil pemeriksaan sementara belum menunjukkan adanya keterlibatan geng motor dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal sebelumnya.

"Antara tersangka dan korban tidak saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi yang mengarah pada geng motor," tegas Fajri.

Saat ini penyidik masih mendalami motif penyerangan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jika ***Red/YF
Share:

Remaja 15 Tahun Terlibat Curanmor di Sukaluyu, Polisi Sita Dua Celurit dan Motor Rampasan

KabarCiepat.Com || CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang remaja berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu melakukan penyelidikan atas aksi kejahatan yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.14 WIB.

"Kami bersama jajaran Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan empat orang. Satu orang di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial HS, usia 15 tahun," kata Fajri.

Menurut dia, HS saat ini telah ditempatkan di Yayasan Bahtera Bandung sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan HS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, pengancaman, dan perampasan terhadap korban.

"Dari empat orang yang diamankan, satu orang dapat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena secara langsung terlibat dalam aksi penganiayaan, pengancaman, dan perampasan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang diduga dirampas pelaku, dua bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor milik korban, dua bilah celurit, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan rencana penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada penadah.

"Saat kami amankan, sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan para pelaku. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada indikasi rencana penjualan kepada penadah atau pihak lain," kata Fajri.

Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***Red/YF
Share:

Diduga Lalai Saat Bercanda dengan Senapan Angin, Seorang Warga Bandung Barat Terluka

KabarCiepat.com || Bandung Barat – Seorang warga bernama Sena mengalami luka setelah diduga terkena tembakan senapan angin dalam sebuah insiden yang terjadi di Kampung Gunung Urug, Desa Satuwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.

Peristiwa tersebut mendapat respons cepat dari jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cililin setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang terluka akibat senapan angin.

Kanit Reskrim Polsek Cililin, IPDA Fakhmi Zainal Hidayat, S.Pd.I., bersama anggota piket Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi membenarkan telah terjadi insiden yang menyebabkan korban mengalami luka akibat letusan senapan angin. Korban kemudian segera dibawa oleh Agus ke RS Kasih Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berkomitmen menyelesaikannya secara kekeluargaan. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Cililin masih menunggu perkembangan kondisi korban sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembuatan laporan polisi.
foto istimewa : Cek TKP Diduga Lalai Saat Bercanda dengan Senapan Angin

Menurut kronologi yang dihimpun, sebelum kejadian korban baru pulang dari kegiatan berburu di kawasan pegunungan dan beristirahat di sebuah saung sambil meletakkan senapan anginnya di samping tubuhnya. Tidak lama kemudian, Agus datang dan mengambil senapan tersebut. Diduga dengan maksud bercanda, Agus mengarahkan senapan ke punggung korban. Namun secara tidak sengaja senapan tersebut meletus hingga pelurunya mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka.

Setelah insiden terjadi, Agus bersama keluarga korban segera membawa Sena ke RS Kasih Bunda untuk memperoleh penanganan medis.

Kapolsek Cililin IPTU Isman Rusmandijanto menyampaikan bahwa situasi di lokasi kejadian berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian masih melakukan pemantauan serta menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi korban dan penyelesaian perkara tersebut. ***Red
Share:

Administratur/KKPH Cianjur Herdy Indriawan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349

KabarCiepat.com || Cianjur – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Cianjur, Herdy Indriawan, menyampaikan ucapan selamat serta harapan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Cianjur.

Herdy Indriawan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur yang pada tahun ini memperingati hari jadi ke-349. Menurutnya, momentum bersejarah tersebut menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat semangat persatuan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

"Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349. Semoga Kabupaten Cianjur semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, serta tetap menjadi daerah yang lestari, aman, dan berdaya saing. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang," ujar Herdy Indriawan.

Ia menambahkan, Perum Perhutani KKPH Cianjur berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349 diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Cianjur yang lebih maju, hijau, dan sejahtera.

Dirgahayu Kabupaten Cianjur ke-349. Bersama Melangkah, Berkarya, dan Menjaga Kelestarian untuk Cianjur yang Lebih Baik. ***Dani
Share:

Kamis, 09 Juli 2026

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur H. Abdul Qohar Azij Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349

KabarCiepat.com || Cianjur – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, H. Abdul Qohar Azij, S.Ag., M.M.Pd., menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa agar Kabupaten Cianjur semakin maju, religius, dan sejahtera.

Menurut H. Abdul Qohar Azij, momentum Hari Jadi Kabupaten Cianjur merupakan saat yang tepat untuk memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, serta meningkatkan kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah.

"Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349. Semoga Kabupaten Cianjur senantiasa diberkahi Allah SWT, semakin maju dalam pembangunan, unggul dalam pelayanan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai religius, budaya, dan kebersamaan. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan terus berkontribusi demi terwujudnya Cianjur yang lebih baik," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Kabupaten Cianjur sebagai motivasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, mempererat kerukunan umat beragama, serta mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke-349 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga dalam mewujudkan Kabupaten Cianjur yang maju, harmonis, dan berdaya saing.
Dirgahayu Kabupaten Cianjur ke-349.

"Cianjur Jaya, Masyarakat Sejahtera, Religius, dan Berakhlak Mulia." ***Dani
Share:

Ketua Umum FAGAR Ma'ol Abdul Faqih Desak Pemerintah Tuntaskan PPPK Paruh Waktu dan Buka Peluang Pengangkatan Menjadi PNS

Jakarta || kabarciepat.com – Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma'ol Abdul Faqih, menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada pemerintah terkait penyelesaian status guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Guru dan Tenaga Kependidikan yang digelar di Kompleks DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Ma'ol menegaskan, penyelesaian status PPPK Paruh Waktu harus menjadi prioritas pemerintah. FAGAR menargetkan proses penyelesaian dapat dituntaskan bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pada September 2026, sehingga mulai Oktober 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu telah resmi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Kami berharap tidak ada lagi ketidakpastian status bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Setelah kontrak berakhir pada September 2026, mereka sudah harus memperoleh kepastian menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Oktober 2026," tegas Ma'ol.

Selain itu, FAGAR juga mendorong agar pembayaran gaji PPPK bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, skema tersebut akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan hak-hak PPPK.

Tidak hanya itu, FAGAR turut mengusulkan agar pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila regulasi yang berlaku di masa mendatang memungkinkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ma'ol juga menyoroti pentingnya penyelesaian status tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database nasional. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar seluruh tenaga honorer memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum.

FAGAR juga meminta pemerintah memperluas akses program inpassing bagi guru swasta dari jenjang PAUD hingga SMK sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan serta penghargaan atas dedikasi para pendidik.

Di bidang tata kelola pendidikan, Ma'ol menilai perlunya penyelarasan pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar tidak lagi terjadi dualisme kewenangan antara kementerian yang selama ini berdampak pada administrasi, tunjangan, dan formasi guru.

Melalui berbagai usulan tersebut, FAGAR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan kepastian status para pendidik. ***Red

Share:

Diduga Tak Transparan dan Tidak Sesuai Bestek, Proyek JITUT di Desa Cisalada Jadi Sorotan

KabarCiepat.com || Bogor – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang berlokasi di Kampung Cukang Galeh, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang dikerjakan. Hal itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Unit Tipikor Polres Bogor, Kejaksaan Negeri, Polda Jawa Barat hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, termasuk Ketua Kelompok, H. Bubun, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu turut memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Menurut perwakilannya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.

«"Jika dugaan ini benar dan terbukti, karena menyangkut anggaran pemerintah dan uang rakyat, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum. Kami meminta agar pihak yang terlibat dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana korupsi," ujar perwakilan Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu.»

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari H. Bubun maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red
Share:

GTKN Dorong Percepatan Alih Status PPPK dan Sentralisasi Penggajian dalam Rakornas di DPR RI

KabarCiepat.com || Jakarta – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sekaligus Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 pengurus GTKN dari seluruh Indonesia ini mengusung tema "Merumuskan Kebijakan Terintegrasi Bagi Penguatan Status Kepegawaian, Kesehatan, dan Transportasi Karier Guru serta Tenaga Kependidikan."

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GTKN Ratna bersama Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Mo'al menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kepastian status kepegawaian, kesejahteraan, serta jenjang karier guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rakornas menghasilkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, percepatan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah terdata dalam basis data BKN. GTKN meminta proses tersebut dituntaskan sebelum masa kontrak berakhir pada 2026/2027 dan tidak digabungkan dengan peserta seleksi PPPK Tahap II maupun peserta dengan masa pengabdian yang baru berjalan dua tahun.

Selain itu, GTKN mendorong percepatan penyelesaian status bagi sekitar 947.421 PPPK Paruh Waktu yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa tes ulang dengan target penerbitan kebijakan pada Triwulan III Tahun 2026, sementara Direktorat Jenderal GTK menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.

Tuntutan kedua berkaitan dengan kejelasan implementasi regulasi mengenai pembiayaan PPPK. GTKN meminta pemerintah memperjelas ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai mekanisme peralihan dan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, dan 26. Menurut GTKN, pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan pengangkatan PPPK.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan akan mengkaji berbagai opsi pembiayaan, termasuk melalui DAK Nonfisik, belanja wajib APBN, maupun skema transfer khusus. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.

Tuntutan ketiga adalah sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu, agar seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. GTKN menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan tanpa dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dalam forum tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan dukungan terhadap gagasan sentralisasi penggajian dan membuka peluang pembahasan perubahan regulasi sebagai landasan hukum. BKN juga menyatakan kesiapan menjadi validator data nasional apabila sistem penggajian dipusatkan.

Sebagai tindak lanjut Rakornas, disepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan GTKN, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN untuk mempercepat penyusunan kebijakan. Selain itu, GTKN akan melakukan konsolidasi data serta sosialisasi kepada seluruh daerah agar tidak ada guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang terlewat dalam proses pendataan.

GTKN berharap seluruh hasil Rakornas dan FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepastian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan karier guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. ***Ref
Share:

FGTK, GTKN, dan FAGAR Dorong Percepatan PPPK Penuh Waktu serta Sentralisasi Penggajian ASN ke Pemerintah Pusat

KabarCiepat.com || Jakarta – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rakornas yang diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengusung tema Percepatan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sentralisasi Penggajian ke Pemerintah Pusat.

Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah terkait nasib guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK. Rakornas menghasilkan tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah, disertai tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait.

Tuntutan pertama adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. FGTK, GTKN, dan FAGAR meminta agar proses peralihan terhadap 947.421 PPPK yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025 dapat dituntaskan sebelum masa kontrak berakhir pada 2026–2027.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa tes ulang dengan target penerbitan keputusan menteri pada Triwulan III Tahun 2026. Sementara Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.

Tuntutan kedua berkaitan dengan revisi regulasi pembiayaan dalam KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26. Organisasi guru menilai pembebanan anggaran gaji kepada pemerintah daerah menjadi kendala utama, sehingga meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Keuangan mengakui adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah dan akan mengkaji sejumlah skema pembiayaan melalui APBN. Sementara Kemendagri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.
Adapun tuntutan ketiga adalah sentralisasi penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar dibayarkan langsung melalui APBN demi menciptakan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Pimpinan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan membuka peluang pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian. Kementerian Keuangan akan melakukan kajian fiskal dalam waktu 60 hari, sedangkan BKN menyatakan siap menjadi validator data nasional apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai tindak lanjut, Rakornas menyepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan FGTK, GTKN, FAGAR, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN. Tim tersebut ditargetkan mulai bekerja dalam waktu 14 hari.

Selain itu, Kementerian PAN-RB ditugaskan menyusun draf kebijakan percepatan pengangkatan PPPK paling lambat Agustus 2026, sedangkan Kementerian Keuangan bersama DPR RI akan mengkaji dasar hukum sentralisasi penggajian melalui APBN. FGTK juga akan melakukan konsolidasi data dan sosialisasi kepada seluruh daerah agar tidak ada PPPK Paruh Waktu yang terlewat dalam proses pendataan.

Rakornas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan kepastian status kepegawaian, pemerataan kesejahteraan, serta perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red
Share:

Selama Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Kabupaten Cianjur Hentikan Sementara Pengajuan Bantuan Selain Program Sehat dan Ibnu Sabil

KabarCiepat.com || Cianjur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur untuk sementara menghentikan seluruh layanan pengajuan bantuan di luar Program Sehat dan Program Ibnu Sabil selama berlangsungnya masa transisi kepemimpinan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd., sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan penataan internal menjelang pergantian kepengurusan BAZNAS periode berikutnya.

Menurut Hilman, selama masa transisi hanya dua program yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Program Sehat dan Program Ibnu Sabil. Sementara seluruh program lainnya ditutup sementara hingga proses transisi kepengurusan selesai.

"Selama masa transisi kepemimpinan, program yang masih berjalan hanya Program Sehat dan Program Ibnu Sabil. Adapun program lainnya ditutup sementara," ujar Hilman, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penghentian sementara tersebut meliputi layanan pengajuan bantuan sosial, pendidikan, modal usaha, serta berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat lainnya.

Menurutnya, langkah ini bersifat sementara dan dilakukan agar proses administrasi, verifikasi, serta penataan kelembagaan dapat berjalan optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali dilakukan secara maksimal setelah kepengurusan baru terbentuk.

"Seluruh pengajuan program dihentikan sementara, kecuali Program Sehat dan Program Ibnu Sabil yang masih tetap melayani masyarakat. Setelah masa transisi selesai, seluruh program akan kembali dibuka dan berjalan normal seperti sebelumnya," jelasnya.

BAZNAS Kabupaten Cianjur juga mengimbau masyarakat yang telah mengajukan permohonan bantuan agar bersabar dan menunggu informasi resmi mengenai dibukanya kembali seluruh layanan pengajuan.

Meski layanan program dibatasi sementara, Hilman memastikan proses administrasi internal serta tahapan transisi kepemimpinan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap proses transisi dapat segera rampung sehingga seluruh program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah kembali berjalan optimal, serta seluruh permohonan bantuan masyarakat dapat dilayani sebagaimana mestinya. ***Dani
Share:

Rabu, 08 Juli 2026

Dewi Sartika Klarifikasi Pemberitaan soal KPAD, Gan Gan Gunawan: Musyawarah dan Klarifikasi Jadi Langkah Utama

KabarCiepat.com || Cianjur – Polemik yang muncul akibat pemberitaan terkait Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur akhirnya menemui titik terang. Klarifikasi antara Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Dewi Sartika, dan jajaran KPAD Kabupaten Cianjur berlangsung di Kantor KPAD Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026), dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga sinergi antarlembaga yang selama ini terjalin dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan itu, Dewi Sartika menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyampaikan pernyataan yang dapat merugikan atau mendiskreditkan KPAD. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa percakapan yang dilakukannya saat itu akan dijadikan bahan pemberitaan.

"Saya tidak tahu bahwa itu akan diangkat menjadi pemberitaan. Saya kira hanya ngobrol biasa. Ketika ditanya mengenai suatu kasus, saya hanya menyampaikan bahwa jika ada laporan terkait perempuan dan anak, masyarakat bisa langsung menghubungi UPT DPPA karena memiliki layanan perlindungan dan hotline pengaduan," ujarnya.

Menurut Dewi Sartika, sejumlah narasi yang muncul dalam pemberitaan tidak sesuai dengan konteks pembicaraan yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah menyebut kondisi KPAD semrawut, tidak pernah membahas persoalan anggaran, maupun mengeluarkan pernyataan yang mengarahkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan KPAD.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu. Yang saya sampaikan hanya bahwa SK KPAD belum diperpanjang dan masih dalam proses penataan internal. Itu saja," katanya.
Dewi Sartika juga mengaku menyayangkan munculnya persepsi publik yang seolah-olah menempatkan dirinya berhadapan dengan KPAD. Padahal, menurutnya, hubungan yang terjalin selama ini berjalan baik dan tidak pernah ada persoalan antara dirinya dengan lembaga tersebut.

"Saya merasa tidak enak karena seolah-olah dibenturkan dengan KPAD. Padahal saya tidak memiliki persoalan apa pun dengan KPAD maupun dengan pengurusnya. Apa yang saya sampaikan saat itu murni menjawab pertanyaan yang diajukan dan tidak ada niat untuk menyudutkan siapa pun," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Cianjur, Gan Gan Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memilih mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap lebih jauh terhadap pemberitaan yang beredar.

"Terkait pemberitaan ini, langkah pertama yang kami tempuh adalah klarifikasi. Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah informasi yang beredar memang sesuai dengan fakta. Kalau masih bisa diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi, tentu itu yang kami utamakan," ujar Gan Gan.

Menurut Gan Gan, setelah dilakukan komunikasi langsung dengan Dewi Sartika, pihaknya memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai duduk persoalan yang sebenarnya. Karena itu, KPAD memilih mengedepankan penyelesaian secara dialogis demi menjaga sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPAD Kabupaten Cianjur pada Rabu (8/7/2026) tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik, menghindari kesalahpahaman, serta memperkuat kolaborasi dalam pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur. ***Red/YF
Share:

Senin, 06 Juli 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kecamatan Haurwangi Gelar Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan

Kabarciepat.com || CIANJUR, KERTAMUKTI – Pemerintah Kecamatan Haurwangi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan dalam rangka menyelaraskan program kerja dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (07/07/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Camat Haurwangi dan dihadiri oleh jajaran unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Haurwangi. Guna memastikan seluruh program menyentuh berbagai lini masyarakat, agenda penting ini juga melibatkan kepala puskesmas haurwangi polsek bojongpicung juga danramil bojongping.tokoh agama, tokoh masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dalam arahannya, Camat Haurwangi menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Haurwangi. Beliau memberikan instruksi khusus agar seluruh instansi dan elemen masyarakat memperkuat sektor-sektor mendasar yang bersentuhan langsung dengan warga.

"Pelayanan terhadap masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi, utamanya pada sektor kesehatan dan pendidikan. Dua aspek ini adalah fondasi utama dalam membangun kesejahteraan warga di Kecamatan Haurwangi," tegas Camat dalam sambutannya.

Selain penekanan pada sektor kesehatan dan pendidikan, rakor ini juga menjadi ajang diskusi interaktif untuk menampung aspirasi serta mencari solusi atas tantangan yang dihadapi oleh masing-masing lini di tingkat desa.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Muspika, lembaga desa, serta tokoh masyarakat, diharapkan hasil dari rapat koordinasi ini dapat segera diimplementasikan secara nyata demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih prima, responsif, dan merata di seluruh wilayah Kecamatan Haurwangi.***jhd
Share:

Polemik Galian C Berlanjut, LBH PWI Cianjur Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Pelapor: Sengketa Pemberitaan Miliki Mekanisme Tersendiri

KabarCiepat.com || CIANJUR – Polemik yang bermula dari dugaan insiden di lokasi Galian C di Kabupaten Cianjur terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah oknum yang disebut mengatasnamakan organisasi wartawan, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke kepolisian.

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi serta merugikan profesi wartawan. LBH PWI Cianjur menyatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya menjaga kehormatan organisasi dan profesi pers.

Kuasa Hukum LBH PWI Cianjur mengatakan pihaknya menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

"Kami menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi pers. Seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kami akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Gilang, narasi yang beredar memuat tuduhan bahwa wartawan menghalangi tugas pihak lain, melakukan intimidasi, hingga bertugas dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Seluruh tuduhan tersebut dibantah dan diserahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan Gan-gan Gunawan SH.MH saat di konfirmasi memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya sejak awal tidak pernah ditujukan kepada organisasi PWI maupun perusahaan pers, melainkan kepada individu-individu yang diduga terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan berupa tindakan kekerasan,intimidasi,perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan kendaraan.

"Kami sangat menghormati PWI sebagai organisasi profesi wartawan. Laporan kami bukan terhadap lembaga, melainkan terhadap oknum PWI Cianjur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan. Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.

Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah isi atau produk jurnalistik, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem penyelesaian sengketa pemberitaan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki objek yang berbeda karena menyangkut dugaan perbuatan individu di luar substansi pemberitaan.

Selain menanggapi laporan LBH PWI Cianjur, kuasa hukum tersebut juga membantah sejumlah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan di KPAD Kabupaten Cianjur. Diapun menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani sidang dugaan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

Ia menduga rangkaian pemberitaan yang menyerang nama baik dan integritas pribadinya mulai bermunculan setelah dirinya dipercaya menjadi kuasa hukum korban dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan serta Pengrusakan kendaraan di lokasi Galian C. Menurutnya, pemberitaan tersebut lebih banyak mengarah pada serangan terhadap personal dirinya dibandingkan substansi perkara yang sedang ditangani.

"Saya membantah seluruh narasi yang menyebut saya melakukan pelanggaran etik. Saya tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani sidang etik. Saya menilai pemberitaan yang menyerang pribadi saya mulai muncul setelah saya mendampingi korban sebagai kuasa hukum. Jika terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik saya, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menjalankan profesinya sebagai advokat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pendapat ataupun sengketa hukum, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, laporan LBH PWI Cianjur telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. Di sisi lain, laporan dugaan intimidasi dan kekerasan yang lebih dahulu diajukan oleh pihak pelapor juga masih berproses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara-perkara tersebut. Seluruh pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi apabila diperlukan. ***Red/YF
Share:

Truk Tangki BBM Bermuatan 24 Ribu Liter Pertalite Terbakar di Jalur Cianjur–Sukabumi, Dua Kali Ledakan Sempat Terdengar

Cianjur, KabarCiepat.com – Sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina bermuatan sekitar 24.000 liter Pertalite terbakar di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi, tepatnya di Kampung Cijoho, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kebakaran sempat membuat warga dan para pengendara yang melintas panik. Bahkan, terdengar dua kali suara ledakan dari bagian belakang kendaraan sehingga masyarakat berhamburan menjauh untuk menghindari kemungkinan terjadinya ledakan yang lebih besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepulan asap pertama kali muncul dari bagian ban belakang sebelah kanan truk. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan mulai membakar bagian belakang tangki.

Mengetahui kendaraannya terbakar, sopir segera menepikan truk ke pinggir jalan. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan diri, sementara arus kendaraan dari kedua arah sempat terhenti karena pengendara memilih menjauh dari lokasi kejadian.
Asep (50), warga setempat, mengatakan kepulan asap hitam terlihat jelas sebelum api membesar.

"Awalnya terlihat asap hitam dari belakang truk, lalu langsung muncul kobaran api. Karena takut terjadi ledakan seperti kejadian truk tangki di Pasirhayam beberapa waktu lalu, warga dan pengendara langsung berlarian menjauh," ujarnya.

Menurut Asep, sopir dan kernet sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, alat tersebut tidak dapat berfungsi sehingga keduanya mencoba menyiram api menggunakan air dari sungai yang berada di sekitar lokasi.
"APAR sempat dikeluarkan, tetapi tidak berfungsi. Setelah itu mereka mengambil air sungai untuk menyiram api. Namun karena api semakin besar, sopir dan kernet akhirnya menyelamatkan diri," katanya.

Sementara itu, sopir truk, Niko (36), mengaku baru mengetahui kendaraannya terbakar setelah mendengar dua kali suara ledakan dari bagian belakang.
"Saya mendengar dua kali ledakan. Setelah berhenti dan melihat ke belakang, api sudah membakar ban kanan belakang hingga menjalar ke bagian belakang tangki," ungkapnya.
Ia menjelaskan, truk bernomor polisi B 9796 SEI tersebut mengangkut sekitar 24.000 liter BBM jenis Pertalite yang akan didistribusikan dari Padalarang menuju Sukabumi.

Proses pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran serta satu unit mobil Water Cannon dari kepolisian. Hingga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan api tidak kembali menyala.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Reki, mengatakan proses pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan cairan pembentuk busa agar api yang dipicu bahan bakar dapat segera dikendalikan.

"Kami menggunakan cairan khusus yang dicampur air untuk menghasilkan busa, karena dikhawatirkan api sudah mengenai BBM. Cara ini lebih efektif untuk memadamkan kebakaran pada tangki bahan bakar," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur, , mengatakan penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
 Fokus petugas di lapangan adalah memastikan proses pemadaman dan pendinginan berjalan aman," ujarnya.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kejadian ini sempat menyebabkan kemacetan di jalur nasional Cianjur–Sukabumi selama proses penanganan berlangsung. ***Red/Yudi F
Share:

Kebakaran di Jalan Cianjur-Sukabumi, Sempat Terdengar Dua Kali Ledakan Dari Truk Tangki BBM

KabarCiepat.com || Cianjur - Truk tangki Pertamina bermuatan BBM jenis pertalite kebakaran di JLan Daya Cianjur-Sukabumi tepatnya di Kampung Cijoho, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Senin (6/7/2026). Warga dan pengendara di sekitar lokasi kejadian pun berhamburan menyelamatkan diri.

Informasi yang dihimpun kabarCiepat.com, awalnya dari bagian belakang truk, tepatnya dari bagian ban kanan truk muncul kepulan asap pada Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak lama kemudian kobaran api membesar hingga membakar bagian belakang Tanki.

Mengetahui adanya kobaran api, sopir truk pun menepikan truk. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melarikan diri agar tak terdampak jika api terus membesar.

Para pengendara yang berada di belakang truk juga langsung menghentikan laju kendaraan dan menjauh.

"Yang pertama kali terlihat jelas kepulan asap hitam. Langsung muncul kobaran api. Karena takut kejadian kebakaran truk tangki di Pasirhayam beberapa waktu lalu, jadi warga dan pengendara langsung berhamburan menjauh dan menyelamatkan diri," ucap Asep (50), warga.
Menurut dia, saat api belum terlalu besar, tampak sopir dan kernet berusaha memadamkan api dengan menggunakan air sungai.

Keduanya sempat berusaha memadamkan api dengan APAR tetapi alat tersebut tidak dapat difungsikan.

"Tadi terlihat mengeluarkan APAR, tapi katanya tidak berfungsi. Kemudian kernet dan sopir menyiramkan air sungai untuk memadamkan api. Tapi begitu api terus membesar, sopir dan kernetnya langsung berlari menjauh," kata dia.

Di sisi lain, Niko (36), sopir truk Tangki, mengatakan dirinya tersadar adanya api setelah mendengar suara ledakan dari bagian belakang truk.

"Terdengar dua kali ledakan. Begitu berhenti dan melihat ke belakang, sudah ada kobaran api dari ban kanan belakang hingga ke bagian belakang tangki," tuturnya.

Dia mengatakan truk bernomor polisi B 9796 SEI tersebut memuat 24 ribu liter BBM jenis pertalite. "Rencananya ini mau dibawa ke Sukabumi dari Padalarang," kata dia.

Pantauan detikJabar, sekoter tiga unit mobil pemadam, serta dibantu dengan satu unit water Canon Polres Cianjur diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Hingga pukul 15.30 WIB, petugas pemadam dan kepolisian masih berusaha melakukan pendinginan. 

Reki, Petugas Pemadam Kebakaran Cianjur, menyebut dalam proses pemadaman, petugas mencampurkan air dengan sabun untuk memadamkan api.

"Khawatirnya api sudah membakar BBM, sehingga kami gunakan cairan khusus yang dicampur dengan sabun, supaya api bisa segera padam," tuturnya.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran truk tangki.

"Untuk penyebab pasti kebakaran kami masih selidiki. Saat ini petugas masih berfokus melakukan pemadaman dan pendinginan truk tangki," kata dia.
Share:

Minggu, 05 Juli 2026

Ketua BOOMS Bandung Barat Semprot Keras Pemkab: Gedung Kumuh, Rumput Liar Menjulang, Toilet Memprihatinkan, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan


KabarCiepat.com || Bandung Barat – Kondisi memprihatinkan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menuai sorotan tajam. Ketua BOOMS (Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa, dan LSM) Bandung Barat, Didin yang akrab disapa "Kopral", menilai wajah pusat pemerintahan saat ini jauh dari kesan bersih, tertata, dan representatif sebagai kantor pelayanan publik.

Didin mengaku prihatin saat melihat rumput liar menjulang di sisi Gedung A, bahkan terlihat dari lantai atas hingga lantai dasar. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pemeliharaan aset pemerintah.

"Ini bukan lagi soal rumput yang tinggi, tetapi soal ada atau tidaknya kepedulian pemerintah terhadap aset daerah. Kalau memang ada anggaran pemeliharaan, ke mana realisasinya? Mengapa kondisi kantor pemerintahan dibiarkan seperti ini?" tegas Didin.

Ia menyebut pemandangan di kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat lebih layak disebut "Welcome to the Jungle" dibanding sebagai pusat pemerintahan yang seharusnya menjadi wajah pelayanan kepada masyarakat.

"Orang datang ke kantor pemerintah ingin melihat lingkungan yang bersih dan nyaman. Yang terlihat justru rumput liar, semak belukar, dan area yang terkesan tidak pernah disentuh pemeliharaan. Ini sangat memalukan," katanya.

Tak hanya lingkungan luar gedung, Didin juga menyoroti kondisi toilet di Gedung A, B, C, dan D yang dinilainya sudah tidak layak digunakan.

"Toiletnya kumuh, dinding menguning, air sering tersendat, bahkan menimbulkan bau tidak sedap. Bagaimana masyarakat bisa merasa nyaman jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak diperhatikan?" ujarnya.

Didin mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik apabila kondisi kantor pemerintah sendiri dinilai terbengkalai.

Menurutnya, kebersihan dan pemeliharaan lingkungan bukan sekadar persoalan estetika, tetapi mencerminkan kualitas pelayanan publik dan keseriusan pemerintah dalam mengelola aset daerah.
"Kami meminta Bupati Bandung Barat segera turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya menerima laporan di atas meja. Jangan sampai jargon pemerintahan yang digaungkan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata," tegasnya.

BOOMS Bandung Barat mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung dan lingkungan agar segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Didin menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

"Jangan biarkan kantor pemerintahan menjadi simbol pembiaran. Pemerintah harus memberi contoh dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan profesionalisme. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan di lingkungan yang bersih, sehat, dan bermartabat," pungkasnya. ***Red
Share:

Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Kembali Beroperasi Meski Pernah Dipasang Garis Polisi, Toko Penjual Obat Keras Golongan G di Subang Jadi Sorotan Warga

Kabarciepat.com || Subang – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) .

Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, toko tersebut diduga sudah beberapa kali menjadi sasaran tindakan aparat. Namun, setiap kali dilakukan penutupan atau dipasang garis polisi, tidak berselang lama toko tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga toko tersebut tetap dapat menjalankan aktivitasnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan kondisi tersebut.

"Saya geram dengan adanya penjualan obat keras golongan G yang dijual bebas. Penjual dengan santainya menjual obat seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa resep dokter. Padahal beberapa kali toko tersebut dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian buka kembali dan berjualan seperti biasa," ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sehingga tidak kembali terulang.

Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Oleh karena itu, masyarakat meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai alasan toko tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dipasang garis polisi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red
Share:

Resital Angklung 3 Satukan Seniman dari 14 Kecamatan, Dr. H. Tom Maksum Tekankan Pelestarian Budaya Sunda

KabarCiepat.com || Cianjur – Resital Angklung 3 yang mengusung tema Sapa Warga Berbasis Budaya berlangsung meriah di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum nyata dalam memperkuat pelestarian seni budaya Sunda melalui pertunjukan angklung yang melibatkan para seniman, guru, kepala sekolah, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.

Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Tom Maksum, M.Pd, bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Cianjur, Ketua PC PGRI Cianjur, para guru, kepala sekolah, dan peserta dari 14 kecamatan.

Dalam sambutannya, Dr. H. Tom Maksum menegaskan bahwa angklung merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Menurutnya, pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pertunjukan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembinaan yang berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat.
"Angklung merupakan identitas budaya Jawa Barat yang harus tetap hidup di tengah masyarakat. Melalui Resital Angklung 3 ini, kami ingin membangun kecintaan generasi muda terhadap budaya sekaligus mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat," ujarnya.

Selain menampilkan pertunjukan angklung, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, pembangunan daerah hingga pelestarian seni dan budaya. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Jawa Barat.

Puncak kegiatan ditandai dengan Festival Angklung yang diikuti grup angklung dari 14 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Penampilan para peserta mendapat apresiasi dari para tamu undangan dan masyarakat yang hadir karena dinilai menunjukkan semangat tinggi dalam menjaga eksistensi seni tradisional di tengah perkembangan zaman.

Masyarakat berharap kegiatan Resital Angklung dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah pembinaan seniman daerah, pelestarian budaya Sunda, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya bangsa. ***Dani 
Share:

Polemik Galian C Cikahuripan Berlanjut, Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis dan Rencana Pelaporan PWI Cianjur Tempuh Jalur Hukum

Cianjur || KabarCiepat.com – Polemik yang berawal dari investigasi dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Kasus tersebut kini berkembang menjadi dua persoalan hukum yang berbeda, yakni laporan lima jurnalis terkait dugaan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, serta rencana pelaporan yang akan dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap beberapa oknum wartawan.

Lima jurnalis sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan kendaraan, hingga penyiraman kopi yang mereka klaim dialami ketika melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cianjur dan saat ini menunggu proses penyelidikan.

Di sisi lain, pihak pengusaha galian melalui pemberitaan sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun organisasi profesesi. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pengakuan dan belum dibuktikan melalui putusan hukum.

Apabila pihak pengusaha benar merasa menjadi korban pemerasan atau tindak pidana lainnya, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan delik umum yang menjadi kewenangan penyidik, sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini di ruang publik.

Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah isi pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan serta-merta menggunakan instrumen pidana.

Dalam perkembangannya, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan akan menggelar aksi solidaritas dan mengawal pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang oknum wartawan.

 Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga marwah profesi dan integritas wartawan.

Namun demikian, pihak lima jurnalis menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polres Cianjur bukan ditujukan terhadap karya jurnalistik, melainkan atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja pers, serta perbuatan lain yang mereka nilai merupakan tindak pidana umum.

Kuasa hukum para korban menyebut wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja secara profesional, independen, menguji informasi, tidak beritikad buruk, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi laporan yang akan diajukan PWI Cianjur. Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara pribadi oleh oknum tertentu di luar karya jurnalistik, atau menyangkut persoalan lain yang akan dinilai oleh penyidik.

Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi awal munculnya polemik juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, penanganannya juga harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan kekerasan terhadap wartawan, dugaan pemerasan terhadap pengusaha, dugaan pencemaran nama baik, maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal, seluruhnya merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang menyampaikan dugaan atau laporan. Asas praduga tak bersalah dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***Red/YF
Share:

Kamis, 02 Juli 2026

Diduga Kebal Hukum, Toko Penjual Obat Keras Golongan G Kembali Beroperasi Usai Dipasang Garis Polisi

KabarCiepat.com || Cililin, KBB – Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Cililin dilaporkan kembali beroperasi hanya beberapa jam setelah dilakukan penggerebekan dan dipasang garis polisi (police line). Kamis, 2/6/2026

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, jajaran Reserse Kriminal Polsek Cililin melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut hadir untuk meliput proses penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar obat keras golongan G, di antaranya diduga jenis tramadol dan obat lainnya, yang berada di dalam sebuah tas kecil yang ditinggalkan pemilik toko saat melarikan diri dari lokasi.

Atas respons cepat tersebut, sejumlah awak media sebelumnya memberikan apresiasi kepada Polsek Cililin karena dinilai sigap menindak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, situasi berubah tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Warga menyebut toko yang sebelumnya telah dipasang garis polisi itu kembali beroperasi seperti biasa hanya sekitar dua hingga tiga jam setelah penggerebekan.

Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar toko tersebut kembali beroperasi dalam waktu yang sangat singkat, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas penindakan yang dilakukan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Di sisi lain, beredar pula informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengusaha obat keras yang dikenal dengan nama panggilan "Boy" memiliki bekingan kuat. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin dan jajaran Polres Cimahi, memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan toko tersebut diduga dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat setelah dilakukan penindakan.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada tindakan sesaat. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cililin belum memberikan keterangan resmi terkait informasi bahwa toko yang telah dipasang garis polisi tersebut diduga kembali beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red
Share:

Rabu, 01 Juli 2026

Polsek Cibeber Tutup Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 dengan Syukuran Meriah dan Prestasi Gemilang

KabarCiepat.com || Cianjur – Polsek Cibeber sukses menggelar malam puncak syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang sebelumnya diisi dengan berbagai perlombaan olahraga, seni, budaya, dan hiburan rakyat.

Ratusan warga memadati lokasi acara dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Malam puncak dimeriahkan dengan penampilan seni budaya, hiburan masyarakat, serta penyerahan hadiah kepada para juara turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber dan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengatakan seluruh kegiatan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud nyata penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kami melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tema Polri untuk Masyarakat. Kami menggelar turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber yang diikuti perwakilan dari 18 desa. Selain itu, kami juga menyelenggarakan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur yang diikuti 24 paguron dengan total 287 peserta. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan sukses, dan malam ini menjadi penutup melalui acara syukuran yang dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, alim ulama, serta masyarakat Kecamatan Cibeber," ujar Kompol Tio.

Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya potensi Kecamatan Cibeber di bidang olahraga, seni, dan budaya. Menurutnya, momentum HUT Bhayangkara menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat.

"Kami akan terus membangun sinergi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat. Polri hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," tambahnya.

Tidak hanya sukses sebagai penyelenggara berbagai kegiatan HUT Bhayangkara, Polsek Cibeber juga terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui program pembinaan olahraga karate yang dibimbing langsung oleh personel Polsek Cibeber.

Program pembinaan tersebut berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan meraih 10 medali emas dan 8 medali perunggu pada ajang Piala Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami memiliki binaan olahraga karate yang rutin berlatih setiap hari Sabtu di halaman Polsek Cibeber. Latihan juga dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa lokasi, mulai dari Lapangan Pasirmunding hingga Desa Salamnunggal. Seluruh pembinaan dilakukan langsung oleh anggota Polsek Cibeber," pungkas Kompol Tio.

Keberhasilan penyelenggaraan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus prestasi atlet karate binaan menjadi bukti nyata komitmen Polsek Cibeber dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan budaya. ***Red/YF
Share:

Dugaan Penganiayaan terhadap Sejumlah Jurnalis di Lokasi Galian C Ilegal serta Dugaan Keterlibatan Oknum PWI Cianjur yang di duga membekingi galian C ilegal Dilaporkan ke Polres Cianjur

KabarCiepat.com || Cianjur – Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi galian C yang diduga ilega yg di miliki oleh Mantan kades Berinisial D di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, resmi dilaporkan ke Polres Cianjur pada Rabu (1/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah insan pers yang mengaku menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., Meiza Loida, S.H., Muhammad Subhan, S.H., dan Usman Sukandi Januar, S.H.

Laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta dugaan perusakan kendaraan yang dialami para jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan PWI Cianjur terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan. Menurut pihak pelapor, dugaan tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Para pelapor berharap Polres Cianjur dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peristiwa tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Para jurnalis berharap kebebasan pers tetap terjamin sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun segala bentuk penghalangan.

Gan Gan Gunawan Raharja selaku kuasa hukum para korban menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota PWI Cianjur yang dinilai seharusnya lebih memahami serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 1 Juli 2026 kami melakukan pengaduan pelaporan, di mana korbannya adalah jurnalis yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis, kerusakan kendaraan, dan dalam peristiwa ini juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena wartawan saat menjalankan tugas dan fungsinya dihalang-halangi oleh pihak lain. Apalagi yang diduga melakukan penghalangan adalah oknum anggota PWI Cianjur yang notabene lebih mengerti persoalan Kode Etik Jurnalistik dan seharusnya mengemban serta merangkul tugas tersebut. Selain itu, pemilik galian C ilegal tersebut juga diduga dibekingi oleh beberapa oknum anggota PWI," tegas Gan Gan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muhammad Subhan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Saya kira apa yang disampaikan Ketua sudah cukup jelas. Insya Allah tim yang diketuai oleh Gan Gan akan memproses dan mempercepat penanganan perkara ini sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Muhammad Subhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari PWI Cianjur terkait dugaan tersebut. ***Red/N
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa