Bogor, kabarciepat.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp13,2 miliar per bulan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan subsidi pemerintah. Jumat, 3/4/2026
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Bogor menerima laporan dari masyarakat melalui layanan hotline 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua lokasi pengoplosan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan dua lokasi di Sukaraja dan Cileungsi yang dijadikan tempat pengoplosan,” ujar AKBP Wikha.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,2 miliar setiap bulannya. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi membahayakan masyarakat karena proses pengoplosan yang tidak sesuai standar keselamatan.
Polres Bogor menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan subsidi melalui saluran resmi, guna menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran. ***Red






0 comments:
Posting Komentar