Kabarciepat.com, Mojokerto — Sidang ketiga perkara Amir yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/4/2026) berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli, yakni Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., dari Universitas Bhayangkara (UBARA) Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Amir yang dipimpin oleh pengacara Rika bersama rekan-rekannya menyoroti sejumlah poin krusial terkait proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Adapun poin-poin yang menjadi perhatian di antaranya:
Ketidaksesuaian waktu penangkapan dan pelaporan, di mana penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Perbedaan pemahaman antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tertangkap tangan.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran, apakah masuk dalam ranah kode etik jurnalistik atau tindak pidana.
Hak kuasa hukum dalam meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.
Menurut Rika, proses OTT yang dilakukan terhadap Amir dinilai tidak sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa prosedur OTT seharusnya diawali dengan adanya laporan dan bukti yang cukup, bukan sebaliknya. Dalam kasus ini, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pembuatan laporan polisi keesokan harinya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa OTT pada umumnya ditujukan kepada aparat penegak hukum atau pejabat negara yang menerima gaji dari APBN. Sementara itu, Amir berprofesi sebagai wartawan yang bersifat independen dan tidak menerima gaji dari negara. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan kategori hukum yang tepat untuk menjerat kliennya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yayu Muliana, S.H., memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk menyampaikan pendapat secara mendalam terkait poin-poin yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Persidangan berlangsung dalam suasana tegang dan sempat terjadi interupsi dari pihak termohon yang mengajukan keberatan. Mereka beralasan bahwa pembahasan yang disampaikan bukan merupakan materi gugatan yang sedang disidangkan.
Menjelang akhir persidangan, Kasat Reskrim bersama Kanit Resmob terlihat meninggalkan ruang sidang. Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi tidak membuahkan hasil, karena pihak kepolisian enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar seluruh informasi disampaikan melalui satu pintu, yakni kepada Kapolres.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim. ***Red






0 comments:
Posting Komentar