kabarciepat.com BANDUNG — Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Dadih Abdulhadi, melontarkan peringatan keras kepada para kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan program KDMP. Dalam tayangan diskusi bersama Priangan.com, ia menilai ada potensi serius persoalan hukum yang dapat menjerat para pelaksana proyek di lapangan.
Menurut Dr. Dadih, banyak kontraktor kerap terjebak pada pola pikir “yang penting pekerjaan selesai”, sementara aspek administrasi, legalitas dokumen, mekanisme anggaran, dan kepatuhan prosedur justru diabaikan. Padahal, celah kecil dalam pertanggungjawaban bisa berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum.
“Yang sering dipersoalkan penegak hukum bukan hanya hasil pekerjaannya, tetapi prosesnya. Administrasi, alur anggaran, dan kesesuaian prosedur itu yang paling rawan,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa proyek KDMP yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara/daerah memiliki standar akuntabilitas tinggi. Ketidaksesuaian dokumen, ketidaklengkapan laporan, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi bisa berujung pada pemeriksaan hukum yang merugikan kontraktor.
Dr. Dadih bahkan menyebut, dalam banyak kasus, kontraktor justru menjadi pihak yang paling rentan terseret persoalan, meskipun kebijakan dan perencanaan berada di level pengambil keputusan.
“Kontraktor sering berada di posisi paling lemah. Ketika ada persoalan, yang pertama diperiksa adalah pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Peringatan ini menjadi alarm keras bagi para rekanan pemerintah agar tidak sekadar mengejar progres fisik proyek. Pemahaman regulasi, ketelitian administrasi, serta dokumentasi setiap tahapan pekerjaan disebut sebagai kunci agar tidak terjerat risiko hukum di kemudian hari.
Sorotan tajam ini membuka sisi lain dari pelaksanaan KDMP—bahwa di balik proyek yang berjalan, ada potensi jerat hukum yang mengintai bila prosedur diabaikan. ***Red






0 comments:
Posting Komentar