kabarciepat.com, Cianjur –Komitmen pemberantasan narkotika terus diperkuat jajaran Polres Cianjur melalui pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas narkoba yang mengancam generasi muda.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Raya Bandung, Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Seorang tersangka berinisial S (35) kemudian diamankan saat hendak mengedarkan sabu pada Senin (20/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 648 gram yang telah siap edar.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total sabu yang dikuasai tersangka diperkirakan mencapai 1 kilogram. Namun sebagian di antaranya telah sempat diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.
“Totalnya sekitar 1 kilogram, tetapi yang berhasil kami amankan 648 gram karena sebagian sudah sempat beredar,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga telah mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial I yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Polres Cianjur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Cianjur. ***Iki






0 comments:
Posting Komentar