Bandung, kabarciepat.com — Panguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat atas tindak lanjut laporan dugaan ujaran kebencian yang sebelumnya dilayangkan pada Desember 2025.
Melalui pernyataan resminya, Hendri Yasin yang mewakili Ketua Umum Ali Nurdin selaku Ketua Harian PAKSI, menyebut bahwa langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban serta melindungi nilai-nilai keberagaman di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
“Perkara yang kami laporkan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim dan Polda Jabar yang telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujar Hendri Yasin.
PAKSI berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif dan berkeadilan. Mereka juga meminta agar Kejaksaan Negeri dan Majelis Hakim memberikan perhatian serius terhadap aspek keadilan, khususnya bagi masyarakat Sunda yang merasa terdampak oleh dugaan ujaran kebencian tersebut.
Sementara itu, Prawira Yudabakti menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian, tanpa harus bersifat memberatkan secara berlebihan, namun tetap mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Efek jera penting agar ke depan tidak ada lagi tindakan serupa. Ujaran kebencian bisa merusak tatanan sosial, terlebih Indonesia memiliki lebih dari 1.300 suku bangsa dan 700 lebih bahasa. Ini harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal Sunda seperti silih asah, silih asih, silih asuh harus tetap dijunjung tinggi sebagai landasan dalam menjaga harmoni dan persatuan di tengah keberagaman.
PAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal supremasi hukum serta menjaga nilai-nilai budaya dan persatuan bangsa agar tetap terjaga di tengah dinamika sosial yang berkembang.***Asol






0 comments:
Posting Komentar