Minggu, 11 Oktober 2026
Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Dapur MBG Rancagoong, Pengawasan dan Perlindungan Pekerja Disorot
Jumat, 09 Oktober 2026
HUT PGRI ke-81, 212 Pemain Ramaikan Turnamen Bulutangkis Antarkecamatan di Cianjur
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca Mobil, Kerugian Korban Tembus Rp4,1 Miliar
Kamis, 08 Oktober 2026
620 Siswa Tercatat di Dapodik, Biaya Pengambilan Ijazah hingga Rp3 Juta: Ada Apa di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa?
KABARCIEPAT.COM | LEMBANG, BANDUNG BARAT — Pengelolaan data peserta didik dan kebijakan biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa, Jalan Maribaya Nomor 1, Ruko Central Lembang Blok B-6 dan A-6, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut bermula dari aduan seorang mantan peserta didik yang mempertanyakan kesesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik dengan kondisi pembelajaran yang dilihatnya di lapangan.
Data yang diperoleh awak media dari Dinas Pendidikan pada 8 September 2026 menunjukkan terdapat 620 peserta didik yang tercatat di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa. Dari jumlah tersebut, 326 laki-laki dan 294 perempuan, dengan data fasilitas mencantumkan 13 ruang kelas.
Angka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya proses pembelajaran terhadap 620 peserta didik tersebut dilaksanakan?
620 Peserta Didik, Berapa yang Aktif Belajar?
Seorang mantan peserta didik yang menjadi sumber informasi kepada awak media mengaku melihat jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran secara langsung jauh lebih sedikit.
Menurut keterangannya, jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran secara langsung diperkirakan sekitar 150 orang.
Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi data. Sebab, sistem pendidikan nonformal memungkinkan adanya pola pembelajaran yang berbeda dengan sekolah formal.
Namun, perbedaan antara angka dalam Dapodik dan jumlah peserta didik yang terlihat secara langsung tetap menjadi pertanyaan yang layak diverifikasi.
Apalagi, apabila sebagian besar peserta didik mengikuti pembelajaran secara daring, maka seharusnya terdapat dokumen pendukung berupa daftar peserta didik, rombongan belajar, jadwal, presensi, aktivitas pembelajaran serta administrasi lainnya.
PKBM: Tidak Semua Pembelajaran Tatap Muka
Saat awak media mendatangi PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa untuk meminta klarifikasi, kepala PKBM tidak memberikan keterangan secara langsung. Penjelasan disampaikan oleh Wakasek, Eliazabet.
Ia menjelaskan bahwa pembelajaran di PKBM tersebut tidak seluruhnya dilakukan secara tatap muka.
“Di sebelah ada pembelajaran jarak jauh lewat online. Bapak bisa lihat kita pakai Zoom yang berbayar tidak terbatas. Di sini ada tiga kelas, kita ada lab juga di atas,” ujar Eliazabet.
Awak media kemudian melihat proses pembelajaran daring yang sedang berlangsung.
Ketika ditanyakan mengenai jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran tersebut, guru yang sedang mengajar menyebut terdapat sekitar 20 peserta didik yang mengikuti pembelajaran jarak jauh pada saat pemantauan.
Kondisi tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, secara jurnalistik muncul pertanyaan lanjutan yang penting dijawab:
Jika jumlah peserta didik mencapai 620 orang, bagaimana pembagian rombel, jadwal pembelajaran, presensi dan mekanisme pembelajaran seluruh peserta didik tersebut?
Muncul Persoalan Biaya Pengambilan Ijazah
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah adanya biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah.
Mantan peserta didik mengaku memperoleh informasi bahwa peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen dikenakan biaya hingga Rp3 juta ketika hendak mengambil ijazah.
Sementara peserta didik dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen disebut dikenakan biaya Rp800 ribu.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak PKBM.
Eliazabet membenarkan adanya ketentuan pembayaran bagi peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen.
“Dari awal sudah ada aturan dan sudah disepakati oleh orang tua murid saat mendaftar. Kalau kehadiran di bawah 80 persen, harus membayar Rp3 juta untuk pengambilan ijazah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru:
Apa dasar penetapan Rp3 juta tersebut?
Apakah pembayaran itu merupakan biaya pendidikan, denda administratif, biaya pembinaan, atau komponen lain?
Dan yang paling penting:
Apakah pembayaran tersebut menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh ijazah?
Rp800 Ribu: Almamater dan Perpisahan
Untuk peserta didik dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen, terdapat informasi biaya sebesar Rp800 ribu.
Namun, pihak PKBM memberikan penjelasan berbeda mengenai komponen biaya tersebut.
Eliazabet membenarkan adanya pembayaran Rp300 ribu untuk almamater.
Sementara Rp500 ribu lainnya, menurutnya, bukan biaya pembuatan ijazah.
“Yang Rp300 ribu untuk almamater, sedangkan yang Rp500 ribu itu untuk biaya perpisahan, seperti biaya panggung, kostum dan lain-lain,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan antara informasi dari mantan peserta didik dengan penjelasan pihak PKBM membuat persoalan transparansi biaya menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
Jika pembayaran memang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan, perlu diketahui apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaannya.
Benarkah Ada “Jual Beli Ijazah”?
Istilah “jual beli ijazah” kemudian muncul dalam aduan yang berkembang di masyarakat.
Namun, hingga tahap ini, istilah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Apa yang telah diperoleh awak media adalah adanya pengakuan pihak PKBM mengenai pembayaran Rp3 juta bagi peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen untuk pengambilan ijazah.
Apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan yang sah, denda, biaya layanan, atau bentuk lain, harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap:
- Perjanjian atau formulir pendaftaran peserta didik;
- Ketentuan pembayaran yang disampaikan sejak awal;
- Bukti pembayaran atau kwitansi;
- Buku administrasi keuangan;
- Rekap kehadiran peserta didik;
- Dokumen kelulusan;
- Mekanisme penerbitan dan penyerahan ijazah;
- Data peserta didik dalam Dapodik;
- Data rombel dan jadwal pembelajaran;
- Dokumen pembelajaran daring;
- Serta dasar hukum setiap pungutan.
Dinas Pendidikan Ditantang Membuka Data
Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab oleh pihak PKBM.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat memiliki posisi penting untuk melakukan verifikasi.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Apakah 620 peserta didik yang tercatat dalam Dapodik benar-benar aktif dan memenuhi persyaratan administrasi?
Apakah seluruh peserta didik tersebut mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan?
Bagaimana pembagian 620 peserta didik ke dalam rombongan belajar?
Apakah 13 ruang kelas yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bagaimana penggunaannya?
Bagaimana mekanisme pembelajaran daring dan bukti kehadiran peserta didik?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah ketentuan pembayaran Rp3 juta untuk pengambilan ijazah bagi peserta didik dengan kehadiran di bawah 80 persen memiliki dasar dan mekanisme yang dibenarkan?
Belum Ada Kesimpulan Manipulasi
Perbedaan data Dapodik dengan kondisi yang terlihat di lapangan tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi data.
Begitu pula pembayaran yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah belum otomatis dapat disebut sebagai jual beli ijazah.
Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk membuktikannya.
Namun, justru karena terdapat 620 peserta didik dalam Dapodik, adanya pola pembelajaran tatap muka dan daring, serta pengakuan mengenai pembayaran hingga Rp3 juta yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah, persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari instansi yang berwenang.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa data pendidikan yang masuk dalam sistem pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi peserta didik yang sebenarnya.
Peserta didik dan orang tua juga berhak memperoleh kejelasan mengenai setiap biaya yang dibebankan kepada mereka, termasuk dasar, tujuan, nominal dan mekanisme pertanggungjawabannya.
KabarCiepat.com akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Sebab dalam pendidikan, data bukan sekadar angka dan ijazah bukan sekadar selembar kertas. Keduanya menyangkut hak peserta didik dan pertanggungjawaban publik. ***Nugroho
Rabu, 07 Oktober 2026
Komisi IV DPRD KBB Bongkar Persoalan SMPN 1 Cipatat: Guru Kurang, Ruang Kelas Butuh Rehabilitasi
Kabarciepat.com || CIPATAT, KBB – Persoalan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat kembali mendapat sorotan. Kunjungan pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat ke SMP Negeri 1 Cipatat menemukan sejumlah kebutuhan mendesak yang menyangkut keberlangsungan pelayanan pendidikan. Rabu, 7/10/2026
Bukan hanya soal fasilitas sekolah, persoalan kekurangan tenaga guru dan tenaga teknis turut terungkap dalam kunjungan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena ketersediaan sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hj. Enur Julaeha dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.
"Dalam kunjungan ini kami menerima beberapa masukan. Yang pertama yaitu terkait masalah SDM di SMPN Cipatat yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar atau guru serta tenaga teknis," ujar Enur.
Kekurangan Guru Jadi Alarm bagi Dinas Pendidikan
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan SDM pendidikan di tingkat sekolah masih perlu mendapat perhatian serius. Kekurangan guru dan tenaga teknis berpotensi menambah beban tenaga yang sudah ada apabila tidak segera dicarikan solusi.
Komisi IV DPRD KBB menyatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Pertanyaannya kini adalah, seberapa cepat kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga teknis tersebut dapat dipenuhi? Sebab, persoalan kekurangan SDM bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Sejumlah Ruangan Perlu Segera Direhabilitasi
Persoalan lainnya ditemukan pada kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Setelah melihat langsung kondisi sekolah, Komisi IV menyatakan terdapat sejumlah ruangan yang membutuhkan rehabilitasi. Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan karena fasilitas pendidikan yang layak merupakan bagian dari penunjang proses pembelajaran.
"Setelah kita cek ke lapangan, memang ada beberapa ruangan yang harus segera direhabilitasi. Komisi IV berkomitmen untuk memperjuangkan perbaikan sarpras ini agar dunia pendidikan dapat terus berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat," kata Enur.
Temuan di SMPN 1 Cipatat tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti: pemenuhan kebutuhan SDM dan perbaikan fasilitas pendidikan.
DPRD Janji Kawal, Publik Menunggu Realisasi
Kunjungan Komisi IV tidak berhenti pada peninjauan lapangan. Aspirasi dan kebutuhan sekolah akan menjadi bahan koordinasi dengan dinas terkait.
Namun, bagi sekolah dan masyarakat, persoalan utamanya bukan hanya seberapa banyak aspirasi yang berhasil dihimpun, melainkan kapan persoalan tersebut benar-benar mendapatkan penyelesaian.
Komisi IV DPRD KBB menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pendidikan, termasuk kebutuhan guru, tenaga teknis, serta rehabilitasi sarana prasarana sekolah.
Pengawasan lapangan ini menjadi penting agar persoalan pendidikan tidak berhenti sebagai catatan kunjungan kerja. Sebab, ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi dan kekurangan tenaga pendidik adalah persoalan nyata yang dihadapi sekolah dan peserta didik setiap hari.
Kini, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan dinas terkait dalam memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat benar-benar berjalan secara optimal.
Reporter Kabarciepat.com : Dani
Selasa, 06 Oktober 2026
Panen Alpukat Binaan BAZNAS Cianjur: Dari Zakat Menuju Kemandirian Petani
Senin, 05 Oktober 2026
Kemenag Cianjur Gelar Bimtek Kompetensi 59 PPPK PLO, Perkuat Kualitas Pelayanan KUA
Minggu, 04 Oktober 2026
Data Desil Bikin Desa Serba Salah, APDESI Cianjur Dorong Pemerintah Benahi DTKS
Sabtu, 03 Oktober 2026
Danpussenif dan Kapolresta Bandung Kompak di Pameran Alutsista Soreang, Bukti Soliditas TNI-Polri
Milangkala ke-44 Desa Kertamukti, Karang Taruna Kolaborasi dengan Wing Food Gelar Gebrak Bintang
Jumat, 02 Oktober 2026
Anak Diduga Mengalami Masalah Gizi, Keluarga Harapkan Perhatian Pemerintah
Kasus Dugaan Malpraktik Salsa, Ketua LBH Cakra Soroti Potensi Pidana dan Perlindungan Konsumen
Rabu, 30 September 2026
Kampung Cileley Krisis Air Bersih, Ke Mana Perhatian Pemerintah?
Selasa, 29 September 2026
Implementasi Perpres 82/2026 Belum Menyentuh KDMP Mekarwangi, Pengurus Menunggu Kepastian SDM Manager
Senin, 28 September 2026
KDMP Kertamukti dan Haurwangi Rampungkan Verifikasi Faktual, Menunggu Status Layak Dioperasionalkan
Kabarcirpat.com || CIANJUR — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kertamukti dan KDMP Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, telah menjalani Verifikasi Faktual (Verval) oleh Tim Gabungan IV Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kini, kedua KDMP tersebut masih menunggu hasil evaluasi untuk memperoleh kepastian status “Layak Dioperasionalkan”.
Verifikasi faktual dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan IV Pemkab Cianjur yang dipimpin Asep Saepudin, SE.
Verifikasi Cocokkan Data dengan Kondisi Lapangan
Secara faktual, verifikasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil fasilitas gerai KDMP.
Pemeriksaan tim mencakup lebih dari 70 item kelaikan dan kelengkapan fasilitas usaha, antara lain konstruksi bangunan gudang atau gerai, ketersediaan mebelair, etalase, pendingin ruangan atau AC, kamera pengawas (CCTV), hingga kesiapan armada transportasi.
Dengan selesainya proses verifikasi faktual, tahapan berikutnya adalah pelaporan hasil pemeriksaan kepada koordinator tim Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk dilakukan evaluasi.
Asep Saepudin: Hasil Verval Masih Dievaluasi
Ketua Tim Gabungan IV Pemkab Cianjur, Asep Saepudin, SE., mengatakan kedua KDMP di Kecamatan Haurwangi telah menjalani verifikasi faktual berdasarkan data dan kondisi yang diperiksa di lapangan.
Namun, menurut Asep, hasil akhir mengenai status Layak Dioperasionalkan belum ditetapkan pada saat verifikasi berlangsung.
“Hasilnya nanti setelah tim pemeriksa lapangan melaporkan kepada koordinator tim Pemkab untuk dievaluasi kelaikannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi di lapangan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses Verval telah dilakukan, sedangkan kepastian status operasional masih menunggu tahapan evaluasi.
KDMP Kertamukti Bersiap Soft Launching
Sementara itu, Ketua KDMP Kertamukti, Dodo Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu hasil Verval dan keputusan mengenai status operasional koperasi.
Menurut Dodo, apabila KDMP Kertamukti telah mendapatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan status “Layak Dioperasionalkan”, pihaknya siap segera melanjutkan ke tahap soft launching dan memulai kegiatan operasional.
Dodo juga menyampaikan bahwa SDM Manager KDMP telah tersedia dan ditempatkan di lapangan, sehingga pihaknya tinggal menunggu kepastian hasil evaluasi.
“Kami sangat menanti hasil Verval tersebut. Apabila sudah mendapat Berita Acara Serah Terima dengan status Layak Dioperasionalkan, terlebih SDM Manager sudah ada penempatan di lapangan, kami akan segera melaksanakan soft launching dan mulai beroperasi,” kata Dodo.
Menunggu Kepastian Status
Dengan telah dilaksanakannya Verifikasi Faktual, KDMP Kertamukti dan KDMP Haurwangi kini berada pada tahapan menunggu hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Fakta yang telah terjadi adalah proses Verval sudah dilaksanakan. Sementara status “Layak Dioperasionalkan” masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan resmi.
Kepastian status tersebut akan menjadi dasar bagi pengelola KDMP untuk melanjutkan ke tahap operasional secara resmi.
Bagi KDMP Kertamukti, harapan untuk segera beroperasi semakin terbuka setelah seluruh persiapan fasilitas dan sumber daya manusia dilakukan. Namun, pengelola tetap menunggu hasil evaluasi resmi sebelum memastikan dimulainya kegiatan operasional. ***Red / KH.E





