Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Minggu, 11 Oktober 2026

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Dapur MBG Rancagoong, Pengawasan dan Perlindungan Pekerja Disorot


Kabarciepat.com || CIANJUR — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Rancagoong, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencakup dugaan jam kerja yang mencapai 12 hingga 17 jam per hari tanpa pembayaran uang lembur, skema pengupahan yang dinilai minim, serta perbedaan perlakuan antara relawan dan pekerja formal.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja di lapangan.

Program MBG yang digagas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan penting dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu disertai pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disnakertrans Didorong Periksa Dugaan Pelanggaran

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan, baik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur maupun pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

Pengaduan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait jam kerja, pembayaran upah lembur, serta penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, jam kerja normal pada umumnya diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.

Status seseorang sebagai relawan juga perlu ditelaah berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Apabila terdapat unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, perintah, dan upah, status serta hak ketenagakerjaannya perlu diperiksa sesuai peraturan yang berlaku.

BGN Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan

Selain melalui instansi ketenagakerjaan, dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dapur SPPG juga dapat disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program MBG.

Pengaduan dapat mencakup tata kelola operasional, kepatuhan terhadap petunjuk teknis, pengelolaan sumber daya manusia, serta kualitas dan kecukupan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Perlu Menjalankan Fungsinya

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara tepat.

Sementara itu, jika terdapat bukti awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan wewenang, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif, berdasarkan bukti, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Bukti Menjadi Kunci Penguatan Laporan

Dalam upaya memperjuangkan hak pekerja, pengumpulan bukti menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Bukti yang dapat dihimpun antara lain catatan absensi, jadwal kerja, bukti pembayaran upah, dokumen perjanjian kerja apabila tersedia, keterangan saksi, serta dokumentasi lain yang relevan dengan dugaan permasalahan di Dapur SPPG Desa Rancagoong.

Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat laporan kepada instansi berwenang sekaligus membantu proses pemeriksaan agar berjalan lebih terarah.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG bukan hanya menyangkut kualitas makanan dan pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga tata kelola penyelenggaraan serta perlindungan terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sudah semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak.

Catatan: Dugaan pelanggaran di Dapur SPPG Desa Rancagoong masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dari pengelola SPPG, yayasan terkait, dan instansi penyelenggara program diperlukan agar pemberitaan berimbang serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. ***Jhd
Share:

Jumat, 09 Oktober 2026

HUT PGRI ke-81, 212 Pemain Ramaikan Turnamen Bulutangkis Antarkecamatan di Cianjur

KabarCiepat.com || CIANJUR – Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus PGRI Kabupaten Cianjur menggelar turnamen bulutangkis yang diikuti perwakilan pengurus dan anggota PGRI dari berbagai kecamatan. Kegiatan berlangsung di Cimenteng Sport Arena, Kabupaten Cianjur.

Turnamen ini tidak sekadar menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus mendorong pembinaan prestasi bulutangkis di kalangan tenaga pendidik.

Wakil Ketua III PGRI Kabupaten Cianjur, Sutarko, M.Pd., mengatakan turnamen bulutangkis tersebut merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan HUT PGRI ke-81 tingkat Kabupaten Cianjur.

Menurut Sutarko, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pemain yang berpartisipasi dalam kompetisi tersebut.

“ Kegiatan hari ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-81 Kabupaten Cianjur. Salah satu agenda utamanya adalah menyelenggarakan turnamen bulutangkis di Cimenteng Sport Arena,” ujar Sutarko saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, pertandingan telah memasuki hari kedua pelaksanaan. Kompetisi pun semakin ketat seiring berlanjutnya pertandingan menuju babak-babak penentuan.

Turnamen ini diikuti sebanyak 212 pemain yang terbagi dalam dua kategori pertandingan, yakni ganda putra dan ganda putri. Rinciannya, 56 pasangan ganda putra dan 50 pasangan ganda putri.

Keterlibatan peserta dari berbagai kecamatan menunjukkan bahwa kegiatan olahraga dapat menjadi ruang kebersamaan bagi para guru, sekaligus membangun semangat sportivitas di luar aktivitas pembelajaran di sekolah.

Sutarko berharap turnamen tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial dalam peringatan hari lahir organisasi profesi guru, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penguatan solidaritas dan pengembangan potensi olahraga di lingkungan PGRI.

“Harapannya, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antaranggota PGRI, sekaligus pembinaan prestasi atlet bulutangkis dan pelaksanaan program kerja PGRI Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Melalui rangkaian kegiatan HUT ke-81 ini, PGRI Kabupaten Cianjur diharapkan semakin memperkuat kebersamaan antarguru serta mendorong lahirnya kegiatan positif yang mendukung kesehatan, solidaritas, dan prestasi anggota.

Pewarta: Dani
Redaksi : KabarCiepat.com

Share:

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca Mobil, Kerugian Korban Tembus Rp4,1 Miliar

Kabarciepat.com || CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bogor.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi menyampaikan, total kerugian yang dialami para korban akibat aksi kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp4,101 miliar.

Dua Tersangka Diamankan, Empat Pelaku Diburu

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial EY (28) dan AP (44).

Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EY diduga berperan sebagai pelaku yang mengembos ban sekaligus merusak kendaraan korban. Sementara itu, AP diduga berperan sebagai joki yang mengantarkan pelaku menuju lokasi sasaran.

Polisi juga telah mengidentifikasi empat orang lainnya berinisial D, LP, J, dan KF yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Mengincar Korban Usai Transaksi di Bank

Berdasarkan keterangan kepolisian, sindikat tersebut diduga mengincar korban yang baru saja melakukan transaksi atau mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Modus yang digunakan yakni membuntuti kendaraan korban sebelum memasang ranjau paku untuk membuat ban mobil kempis.

Saat korban berhenti untuk memeriksa atau memperbaiki ban, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas, uang tunai, maupun barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Selain modus gembos ban, kelompok tersebut juga diduga menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Apabila melihat tas atau barang berharga di dalam mobil, pelaku diduga memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang milik korban.

Salah satu kejadian dilaporkan berlangsung pada 17 September 2026 di sekitar kawasan Indomaret Tunggunturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Dalam kejadian tersebut, korban yang memarkirkan mobil Daihatsu Terios di sekitar gerai Lazata mendapati kaca samping depan sebelah kiri kendaraannya telah pecah. Sebuah tas berisi uang tunai dilaporkan hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp215 juta.

Ditangkap di Sukabumi dan Bogor

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga menelusuri pergerakan para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi kembali menangkap AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkara.

Tersebar di Lima Wilayah, Kerugian Capai Rp4,101 Miliar

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi mencatat 15 TKP dengan rincian sebagai berikut:

- Kabupaten Cianjur: 5 TKP, kerugian sekitar Rp561 juta.
- Kabupaten Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp390 juta.
- Kota Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp580 juta.
- Kabupaten Karawang: 1 TKP, kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
- Kota Bogor: 3 TKP, kerugian sekitar Rp1,26 miliar.

Dari keseluruhan kejadian tersebut, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca mobil, dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima buah paku yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk mengempiskan ban, pelat nomor kendaraan, serta beberapa unit sepeda motor.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Cianjur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu empat orang yang masuk dalam daftar pengejaran serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Menyikapi kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Masyarakat disarankan untuk tidak meninggalkan tas, uang tunai, maupun barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir.

Selain itu, pengendara diminta berhati-hati apabila mengalami ban kempis di lokasi yang mencurigakan. Jika merasa sedang dibuntuti orang atau kendaraan yang tidak dikenal, warga disarankan menuju tempat yang aman dan ramai serta segera menghubungi pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian yang menyasar pengendara kendaraan bermotor.

Polres Cianjur menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Dani
Redaksi: KabarCiepat.com
Share:

Kamis, 08 Oktober 2026

620 Siswa Tercatat di Dapodik, Biaya Pengambilan Ijazah hingga Rp3 Juta: Ada Apa di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa?


KABARCIEPAT.COM | LEMBANG, BANDUNG BARAT — Pengelolaan data peserta didik dan kebijakan biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa, Jalan Maribaya Nomor 1, Ruko Central Lembang Blok B-6 dan A-6, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut bermula dari aduan seorang mantan peserta didik yang mempertanyakan kesesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik dengan kondisi pembelajaran yang dilihatnya di lapangan.

Data yang diperoleh awak media dari Dinas Pendidikan pada 8 September 2026 menunjukkan terdapat 620 peserta didik yang tercatat di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa. Dari jumlah tersebut, 326 laki-laki dan 294 perempuan, dengan data fasilitas mencantumkan 13 ruang kelas.

Angka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya proses pembelajaran terhadap 620 peserta didik tersebut dilaksanakan?

620 Peserta Didik, Berapa yang Aktif Belajar?

Seorang mantan peserta didik yang menjadi sumber informasi kepada awak media mengaku melihat jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran secara langsung jauh lebih sedikit.

Menurut keterangannya, jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran secara langsung diperkirakan sekitar 150 orang.

Keterangan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi data. Sebab, sistem pendidikan nonformal memungkinkan adanya pola pembelajaran yang berbeda dengan sekolah formal.

Namun, perbedaan antara angka dalam Dapodik dan jumlah peserta didik yang terlihat secara langsung tetap menjadi pertanyaan yang layak diverifikasi.

Apalagi, apabila sebagian besar peserta didik mengikuti pembelajaran secara daring, maka seharusnya terdapat dokumen pendukung berupa daftar peserta didik, rombongan belajar, jadwal, presensi, aktivitas pembelajaran serta administrasi lainnya.

PKBM: Tidak Semua Pembelajaran Tatap Muka

Saat awak media mendatangi PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa untuk meminta klarifikasi, kepala PKBM tidak memberikan keterangan secara langsung. Penjelasan disampaikan oleh Wakasek, Eliazabet.

Ia menjelaskan bahwa pembelajaran di PKBM tersebut tidak seluruhnya dilakukan secara tatap muka.

“Di sebelah ada pembelajaran jarak jauh lewat online. Bapak bisa lihat kita pakai Zoom yang berbayar tidak terbatas. Di sini ada tiga kelas, kita ada lab juga di atas,” ujar Eliazabet.

Awak media kemudian melihat proses pembelajaran daring yang sedang berlangsung.

Ketika ditanyakan mengenai jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran tersebut, guru yang sedang mengajar menyebut terdapat sekitar 20 peserta didik yang mengikuti pembelajaran jarak jauh pada saat pemantauan.

Kondisi tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, secara jurnalistik muncul pertanyaan lanjutan yang penting dijawab:

Jika jumlah peserta didik mencapai 620 orang, bagaimana pembagian rombel, jadwal pembelajaran, presensi dan mekanisme pembelajaran seluruh peserta didik tersebut?

Muncul Persoalan Biaya Pengambilan Ijazah

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah adanya biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah.

Mantan peserta didik mengaku memperoleh informasi bahwa peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen dikenakan biaya hingga Rp3 juta ketika hendak mengambil ijazah.

Sementara peserta didik dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen disebut dikenakan biaya Rp800 ribu.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak PKBM.

Eliazabet membenarkan adanya ketentuan pembayaran bagi peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen.

“Dari awal sudah ada aturan dan sudah disepakati oleh orang tua murid saat mendaftar. Kalau kehadiran di bawah 80 persen, harus membayar Rp3 juta untuk pengambilan ijazah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru:

Apa dasar penetapan Rp3 juta tersebut?

Apakah pembayaran itu merupakan biaya pendidikan, denda administratif, biaya pembinaan, atau komponen lain?

Dan yang paling penting:

Apakah pembayaran tersebut menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh ijazah?

Rp800 Ribu: Almamater dan Perpisahan

Untuk peserta didik dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen, terdapat informasi biaya sebesar Rp800 ribu.

Namun, pihak PKBM memberikan penjelasan berbeda mengenai komponen biaya tersebut.

Eliazabet membenarkan adanya pembayaran Rp300 ribu untuk almamater.

Sementara Rp500 ribu lainnya, menurutnya, bukan biaya pembuatan ijazah.

“Yang Rp300 ribu untuk almamater, sedangkan yang Rp500 ribu itu untuk biaya perpisahan, seperti biaya panggung, kostum dan lain-lain,” ungkapnya.

Perbedaan keterangan antara informasi dari mantan peserta didik dengan penjelasan pihak PKBM membuat persoalan transparansi biaya menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Jika pembayaran memang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan, perlu diketahui apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaannya.

Benarkah Ada “Jual Beli Ijazah”?

Istilah “jual beli ijazah” kemudian muncul dalam aduan yang berkembang di masyarakat.

Namun, hingga tahap ini, istilah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Apa yang telah diperoleh awak media adalah adanya pengakuan pihak PKBM mengenai pembayaran Rp3 juta bagi peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen untuk pengambilan ijazah.

Apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan yang sah, denda, biaya layanan, atau bentuk lain, harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap:

  • Perjanjian atau formulir pendaftaran peserta didik;
  • Ketentuan pembayaran yang disampaikan sejak awal;
  • Bukti pembayaran atau kwitansi;
  • Buku administrasi keuangan;
  • Rekap kehadiran peserta didik;
  • Dokumen kelulusan;
  • Mekanisme penerbitan dan penyerahan ijazah;
  • Data peserta didik dalam Dapodik;
  • Data rombel dan jadwal pembelajaran;
  • Dokumen pembelajaran daring;
  • Serta dasar hukum setiap pungutan.

Dinas Pendidikan Ditantang Membuka Data

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab oleh pihak PKBM.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat memiliki posisi penting untuk melakukan verifikasi.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah 620 peserta didik yang tercatat dalam Dapodik benar-benar aktif dan memenuhi persyaratan administrasi?

Apakah seluruh peserta didik tersebut mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan?

Bagaimana pembagian 620 peserta didik ke dalam rombongan belajar?

Apakah 13 ruang kelas yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bagaimana penggunaannya?

Bagaimana mekanisme pembelajaran daring dan bukti kehadiran peserta didik?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah ketentuan pembayaran Rp3 juta untuk pengambilan ijazah bagi peserta didik dengan kehadiran di bawah 80 persen memiliki dasar dan mekanisme yang dibenarkan?

Belum Ada Kesimpulan Manipulasi

Perbedaan data Dapodik dengan kondisi yang terlihat di lapangan tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi data.

Begitu pula pembayaran yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah belum otomatis dapat disebut sebagai jual beli ijazah.

Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk membuktikannya.

Namun, justru karena terdapat 620 peserta didik dalam Dapodik, adanya pola pembelajaran tatap muka dan daring, serta pengakuan mengenai pembayaran hingga Rp3 juta yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah, persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari instansi yang berwenang.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa data pendidikan yang masuk dalam sistem pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi peserta didik yang sebenarnya.

Peserta didik dan orang tua juga berhak memperoleh kejelasan mengenai setiap biaya yang dibebankan kepada mereka, termasuk dasar, tujuan, nominal dan mekanisme pertanggungjawabannya.

KabarCiepat.com akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Sebab dalam pendidikan, data bukan sekadar angka dan ijazah bukan sekadar selembar kertas. Keduanya menyangkut hak peserta didik dan pertanggungjawaban publik. ***Nugroho

Share:

Rabu, 07 Oktober 2026

Komisi IV DPRD KBB Bongkar Persoalan SMPN 1 Cipatat: Guru Kurang, Ruang Kelas Butuh Rehabilitasi

Kabarciepat.com || CIPATAT, KBB – Persoalan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat kembali mendapat sorotan. Kunjungan pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat ke SMP Negeri 1 Cipatat menemukan sejumlah kebutuhan mendesak yang menyangkut keberlangsungan pelayanan pendidikan. Rabu, 7/10/2026

Bukan hanya soal fasilitas sekolah, persoalan kekurangan tenaga guru dan tenaga teknis turut terungkap dalam kunjungan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena ketersediaan sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hj. Enur Julaeha dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.

"Dalam kunjungan ini kami menerima beberapa masukan. Yang pertama yaitu terkait masalah SDM di SMPN Cipatat yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar atau guru serta tenaga teknis," ujar Enur.

Kekurangan Guru Jadi Alarm bagi Dinas Pendidikan

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan SDM pendidikan di tingkat sekolah masih perlu mendapat perhatian serius. Kekurangan guru dan tenaga teknis berpotensi menambah beban tenaga yang sudah ada apabila tidak segera dicarikan solusi.

Komisi IV DPRD KBB menyatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Pertanyaannya kini adalah, seberapa cepat kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga teknis tersebut dapat dipenuhi? Sebab, persoalan kekurangan SDM bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Sejumlah Ruangan Perlu Segera Direhabilitasi

Persoalan lainnya ditemukan pada kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Setelah melihat langsung kondisi sekolah, Komisi IV menyatakan terdapat sejumlah ruangan yang membutuhkan rehabilitasi. Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan karena fasilitas pendidikan yang layak merupakan bagian dari penunjang proses pembelajaran.

"Setelah kita cek ke lapangan, memang ada beberapa ruangan yang harus segera direhabilitasi. Komisi IV berkomitmen untuk memperjuangkan perbaikan sarpras ini agar dunia pendidikan dapat terus berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat," kata Enur.

Temuan di SMPN 1 Cipatat tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti: pemenuhan kebutuhan SDM dan perbaikan fasilitas pendidikan.

DPRD Janji Kawal, Publik Menunggu Realisasi

Kunjungan Komisi IV tidak berhenti pada peninjauan lapangan. Aspirasi dan kebutuhan sekolah akan menjadi bahan koordinasi dengan dinas terkait.

Namun, bagi sekolah dan masyarakat, persoalan utamanya bukan hanya seberapa banyak aspirasi yang berhasil dihimpun, melainkan kapan persoalan tersebut benar-benar mendapatkan penyelesaian.

Komisi IV DPRD KBB menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pendidikan, termasuk kebutuhan guru, tenaga teknis, serta rehabilitasi sarana prasarana sekolah.

Pengawasan lapangan ini menjadi penting agar persoalan pendidikan tidak berhenti sebagai catatan kunjungan kerja. Sebab, ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi dan kekurangan tenaga pendidik adalah persoalan nyata yang dihadapi sekolah dan peserta didik setiap hari.

Kini, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan dinas terkait dalam memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat benar-benar berjalan secara optimal.

Reporter Kabarciepat.com : Dani 

Share:

Selasa, 06 Oktober 2026

Panen Alpukat Binaan BAZNAS Cianjur: Dari Zakat Menuju Kemandirian Petani

Kabarciepat.com || CIANJUR – Zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan konsumtif. Jika dikelola secara produktif dan berkelanjutan, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu mengubah mustahik menjadi masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi.

Gambaran itu terlihat di Batulawang, Kabupaten Cianjur, ketika para petani binaan BAZNAS Kabupaten Cianjur mulai menikmati hasil panen alpukat dari program budidaya yang dikembangkan melalui pemberdayaan sektor pertanian.

Panen alpukat tersebut bukan sekadar persoalan hasil kebun. Di balik buah yang dipetik, terdapat upaya membangun sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekaligus mendorong agar penerima manfaat zakat tidak terus berada dalam ketergantungan bantuan.

Program pemberdayaan seperti ini menjadi penting karena bantuan yang diberikan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan hari ini, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kemampuan ekonomi dalam jangka panjang.

Zakat Jangan Berhenti pada Bantuan

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. M. Ichsan, menilai budidaya alpukat memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat, termasuk membuka ruang bagi tumbuhnya UMKM.
«“Adanya budidaya alpukat ini bisa menjadi langkah baik untuk mendorong UMKM kecil. Ke depan, tentunya bisa dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan kemandirian ekonomi,” ungkap H. M. Ichsan.»

Menurutnya, hasil panen yang kini mulai dinikmati petani binaan harus menjadi momentum untuk memperkuat program pemberdayaan. Artinya, keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana penerima manfaat mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatannya.

Dari Mustahik Menuju Mandiri

Pemberdayaan melalui sektor pertanian memiliki tantangan tersendiri. Petani membutuhkan pendampingan, peningkatan kualitas produksi, akses permodalan, kepastian pasar hingga jaringan pemasaran yang mampu memberikan nilai tambah terhadap hasil panen.

Karena itu, keberlanjutan program menjadi kunci.

Budidaya alpukat di Batulawang berpotensi tidak hanya menghasilkan buah segar, tetapi juga dikembangkan menjadi ekosistem ekonomi masyarakat. Dari proses budidaya, pengemasan, pengolahan produk, pemasaran hingga pengembangan UMKM berbasis komoditas lokal.

“Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga bagaimana zakat mampu menumbuhkan kemandirian dan menghadirkan kebermanfaatan,” tegasnya.

Menunggu Penguatan Kolaborasi

Potensi tersebut akan semakin besar apabila BAZNAS, petani, UMKM dan Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat membangun kolaborasi yang lebih kuat.

Pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam membuka akses pembinaan, teknologi pertanian, penguatan kelembagaan, pemasaran dan jejaring usaha. Sementara petani menjadi aktor utama yang menjaga produktivitas serta keberlanjutan program.

Jika pola tersebut mampu berjalan konsisten, budidaya alpukat di Batulawang bukan tidak mungkin berkembang menjadi salah satu contoh bagaimana zakat dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi produktif masyarakat.

Sebab, ukuran keberhasilan pemberdayaan bukan semata-mata ketika bantuan telah diterima.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika penerima manfaat mampu berdiri sendiri, meningkatkan pendapatan, membuka peluang usaha, dan pada akhirnya tidak lagi bergantung pada bantuan.

Dari kebun Batulawang, bukan hanya alpukat yang dipanen.

Ada harapan, pendapatan, dan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat Cianjur. ***Dani
Share:

Senin, 05 Oktober 2026

Kemenag Cianjur Gelar Bimtek Kompetensi 59 PPPK PLO, Perkuat Kualitas Pelayanan KUA

Kabarciepat.com || CIANJUR — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Penata Layanan Operasional (PLO) di Aula KDA Kabupaten Cianjur, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 59 peserta yang merupakan perwakilan PPPK jabatan PLO dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Cianjur meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pegawai, terutama dalam menjalankan tugas pelayanan administrasi serta mendukung operasional KUA di tengah tuntutan digitalisasi.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kabupaten Cianjur, H. A. Saepudin, mengatakan peserta tidak hanya dituntut memahami tugas pokok dan fungsi, tetapi juga harus mampu mengoperasikan perangkat teknologi serta mengimplementasikan berbagai aplikasi yang digunakan dalam pekerjaan kedinasan.

“Peserta bimbingan teknis harus mampu dan bisa mengoperasikan laptop, PC ataupun sejenisnya di zaman era serba digitalisasi ini. Harus mampu mengimplementasikan aplikasi-aplikasi yang ada. Dan juga diharapkan bisa membuat tata naskah dinas lebih baik lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Abdul Qohar Azizi, hadir memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas pegawai PLO sebagai bagian dari garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.

“Pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan tepat dan juga diharapkan bisa memperkuat tata kelola KUA untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Untuk memperkuat pemahaman teknis, materi Bimtek diberikan oleh Tim Teknis Kepegawaian bersama Pranata Komputer (Prakom). Materi diarahkan pada peningkatan kemampuan administrasi, pemanfaatan aplikasi, serta optimalisasi teknologi informasi dalam mendukung pekerjaan di lingkungan KUA.

Kemenag Cianjur berharap Bimtek tersebut mampu meningkatkan kompetensi PPPK jabatan PLO sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pelayanan yang lebih efektif dan profesional.

Dengan penguatan kompetensi tersebut, pelayanan KUA diharapkan semakin cepat, tepat, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. ***Red/Dani 
Share:

Minggu, 04 Oktober 2026

Data Desil Bikin Desa Serba Salah, APDESI Cianjur Dorong Pemerintah Benahi DTKS

KabarCiepat.com || CIANJUR — Persoalan penetapan desil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali menjadi sorotan pemerintah desa di Kabupaten Cianjur. Ketika data dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan, pemerintah desa yang justru harus berhadapan langsung dengan kemarahan masyarakat.

Kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi kepala desa dan perangkatnya. Warga yang merasa layak mendapatkan bantuan sosial mempertanyakan mengapa namanya tidak masuk atau justru berada pada desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ironisnya, ketika bantuan tidak kunjung diterima, desa kerap menjadi pihak pertama yang dituding. Padahal, penetapan desil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan kepala desa.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan simulasi yang digelar APDESI Kabupaten Cianjur bersama Dinas Sosial dan Bappeda/Asda di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.

Data Pusat Berbeda dengan Kondisi Warga

Di lapangan, kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis. Warga yang sebelumnya memiliki penghasilan tetap bisa kehilangan pekerjaan, mengalami PHK, kehilangan sumber pendapatan, atau menghadapi persoalan ekonomi lainnya.

Namun, perubahan tersebut tidak selalu langsung tercermin dalam sistem pendataan.

Akibatnya, muncul kesenjangan antara data administratif dengan realitas kehidupan masyarakat.

Kepala desa pun berada dalam posisi sulit. Mereka dituntut menjelaskan persoalan bantuan kepada masyarakat, sementara kewenangan penetapan dan pemutakhiran data memiliki mekanisme serta tingkatan pemerintahan tersendiri.

APDESI Dorong Validasi dari Bawah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah validasi data melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Forum desa dapat menjadi ruang untuk memeriksa kondisi riil warga secara terbuka, termasuk mencermati masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.

Data hasil verifikasi tersebut selanjutnya dapat diusulkan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah daerah dan Dinas Sosial untuk dilakukan pemutakhiran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan sistem pendataan seperti SIKS-NG juga perlu dioptimalkan agar perubahan kondisi masyarakat tidak terlalu lama tertinggal dalam sistem.

Jangan Jadikan Kepala Desa Sasaran Kemarahan

Persoalan ini juga menyangkut komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Warga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana data ditetapkan, bagaimana desil ditentukan, serta bagaimana mekanisme pengajuan perubahan data ketika kondisi ekonomi mengalami perubahan.

Dengan adanya mekanisme pengaduan yang terbuka, masyarakat tidak perlu langsung berhadapan secara emosional dengan pemerintah desa ketika bantuan yang diharapkan tidak diterima.

Kepala desa bukan penentu tunggal penerima bantuan.

Karena itu, persoalan ketidaktepatan data semestinya menjadi tanggung jawab bersama melalui mekanisme verifikasi, validasi dan pemutakhiran data yang jelas.

Jangan Sampai Data Mengalahkan Fakta

APDESI Kabupaten Cianjur diharapkan dapat terus mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah desa, Dinas Sosial, Bappeda dan pemerintah daerah.

Sebab, jika data tidak segera diperbarui, persoalannya bukan sekadar angka dalam sistem.

Di balik satu data yang keliru, ada keluarga yang mungkin kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima.

Karena itu, pembenahan DTKS dan penetapan desil harus mampu menjawab satu persoalan mendasar:

Apakah data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat hari ini?

Reporter KabarCiepat.com — Jhd
Share:

Sabtu, 03 Oktober 2026

Danpussenif dan Kapolresta Bandung Kompak di Pameran Alutsista Soreang, Bukti Soliditas TNI-Polri

Kabarciepat.com || Kab. Bandung. - Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD menggelar Pameran Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) sebagai bentuk transparansi dan upaya mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Kegiatan dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/10/2026).

Pameran dipimpin langsung Komandan Pussenif (Danpussenif) *Letjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M.*, dan turut dihadiri Kapolresta Bandung *Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si.*

Berbagai perlengkapan tempur andalan Korps Infanteri ditampilkan, mulai dari senjata perorangan, senjata bantuan, perlengkapan perorangan tempur, alat komunikasi lapangan, hingga peralatan pendukung operasi tempur.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung dan mengenal lebih dekat perangkat pertahanan yang digunakan prajurit Infanteri dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

*Sinergitas TNI-Polri dan Edukasi Bela Negara*

Kehadiran Kapolresta Bandung di tengah prajurit Pussenif menjadi bukti nyata solidnya sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan membangun kedekatan dengan masyarakat Kabupaten Bandung.

Pameran ini menjadi ruang interaksi langsung antara prajurit dengan rakyat. Tidak hanya memamerkan kekuatan, tetapi juga membangun kepercayaan, rasa bangga, dan semangat bela negara, terutama di kalangan generasi muda.

Danpussenif Letjen TNI H. Iwan Setiawan menegaskan pameran Alutsista bukan sekadar _show of force_.
> “Pameran ini kami hadirkan agar masyarakat dapat melihat langsung perangkat tempur yang menjadi andalan prajurit Infanteri. Kami ingin masyarakat paham, bangga, dan tumbuh semangat bela negaranya. Alutsista modern adalah bagian dari upaya TNI AD membangun kekuatan yang tangguh, profesional dan responsif menghadapi ancaman militer maupun non-militer,” ujar Letjen Iwan Setiawan.

*Antusias Warga dan Libatkan UMKM Lokal*

Antusiasme warga luar biasa. Sejak pagi, pelajar, mahasiswa, keluarga prajurit, hingga masyarakat umum memadati lokasi. Mereka mendapatkan penjelasan langsung dari personel Pussenif tentang fungsi dan kemampuan masing-masing alutsista.

Menariknya, Pussenif tidak hanya menampilkan Alutsista. Puluhan pelaku *Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal Soreang* juga dilibatkan.

Keterlibatan UMKM membuat pameran tidak hanya menjadi ajang edukasi pertahanan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi rakyat. Lapak-lapak UMKM kuliner dan kerajinan diserbu pengunjung.

Sebagai bentuk kebersamaan, masyarakat juga dapat menikmati sajian makanan dan minuman gratis yang disediakan panitia. Suasana akrab terlihat antara prajurit TNI, anggota Polri, pelaku UMKM dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pussenif menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan TNI AD yang terbuka, profesional, modern, dan dekat dengan rakyat.
(Fen)
Share:

Milangkala ke-44 Desa Kertamukti, Karang Taruna Kolaborasi dengan Wing Food Gelar Gebrak Bintang

Kabarciepat.com || CIANJUR — Pemerintah Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, menggelar rangkaian kegiatan Milangkala Desa Kertamukti ke-44, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Lapang Buniayu tersebut melibatkan Karang Taruna Desa Kertamukti dan berkolaborasi dengan kegiatan Pesta Energi (Power F) / Gebrak Bintang dari Wing Food.

Beragam kegiatan disiapkan untuk memeriahkan Milangkala sekaligus menjadi ruang kebersamaan antara pemerintah desa, pemuda, pelaku UMKM, perusahaan, serta masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi Gedor Bagi-Bagi Sembako bagi masyarakat sekitar yang dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026). Selanjutnya, masyarakat dapat mengikuti dan menikmati bazar UMKM serta produk Wing Food.

Kemeriahan berlanjut dengan Lomba Menyanyi Dangdut yang diikuti sebanyak 18 grup dari berbagai RW dan lembaga desa. Puncak rangkaian kegiatan digelar melalui malam resepsi dan acara Gebrak Bintang dalam Power Energi F, yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Kepala Desa Kertamukti, Cepy Agustina, mengatakan Milangkala ke-44 merupakan bagian dari ungkapan rasa syukur Pemerintah Desa Kertamukti atas perjalanan desa sekaligus momentum mempererat kebersamaan masyarakat.

«“Kegiatan Milangkala ini merupakan ungkapan rasa syukur Pemerintah Desa atas rentetan hari besar lainnya secara nasional. Sekaligus mendorong aktivitas Karang Taruna dalam menjalankan program-program organisasi dengan riang gembira dan sukacita bersama masyarakat,” ujar Cepy.»

Menurutnya, keterlibatan generasi muda melalui Karang Taruna menjadi bagian penting dalam menghidupkan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Desa Kertamukti.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Kertamukti, Yandi Andriawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Wing Food yang telah memilih Desa Kertamukti sebagai lokasi kegiatan Gebrak Bintang/Power Energi F.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada perusahaan PT Wing Food melalui kegiatan Gebrak Bintang/Power Energi F yang telah memilih Desa Kertamukti sebagai tempat kegiatan. Semoga kolaborasi seperti ini dapat terus berkesinambungan dan kembali hadir dalam kegiatan berikutnya,” kata Yandi.

Yandi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Kertamukti, masyarakat, serta seluruh pihak yang terlibat apabila selama pelaksanaan rangkaian kegiatan masih terdapat kekurangan.

Milangkala ke-44 Desa Kertamukti diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan, menggerakkan potensi pemuda, serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan desa. ***Red/KH.E
Share:

Jumat, 02 Oktober 2026

Anak Diduga Mengalami Masalah Gizi, Keluarga Harapkan Perhatian Pemerintah

Kabarciepat.com || CIANJUR — Kondisi seorang anak bernama Muhamad Riji Mirmansah, warga Kampung Ciakar RT 02 RW 05, Desa Sukalaharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, mendapat perhatian setelah keluarga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi kesehatan dan pemenuhan gizinya.

Muhamad Riji Mirmansah merupakan putra pasangan Nurjaman dan Eti. Keluarga berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan perhatian, terutama melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan status gizi, pemenuhan kebutuhan nutrisi, serta pendampingan terhadap keluarga.

Menurut Wahyu, kondisi anak tersebut membutuhkan pemeriksaan dan penanganan dari tenaga kesehatan agar dapat diketahui secara jelas kondisi medis serta kebutuhan gizinya.

«“Kami berharap ada perhatian dan penanganan dari pemerintah agar kondisi anak ini segera diperiksa dan mendapatkan bantuan yang diperlukan,” ujar Wahyu.»

Keluarga berharap Pemerintah Desa Sukalaharja, Puskesmas, Pemerintah Kecamatan Kadupandak, serta instansi kesehatan terkait dapat melakukan langkah konkret sesuai kewenangan, termasuk memastikan anak memperoleh pelayanan kesehatan dan dukungan gizi yang dibutuhkan.

Masyarakat juga mengharapkan persoalan kesehatan dan tumbuh kembang anak menjadi perhatian bersama. Penanganan sedini mungkin diperlukan agar kondisi anak dapat dipantau secara tepat oleh tenaga kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak kesehatan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan terhadap Muhamad Riji Mirmansah masih dalam tahap konfirmasi.

Pewarta: Wahyu
Share:

Kasus Dugaan Malpraktik Salsa, Ketua LBH Cakra Soroti Potensi Pidana dan Perlindungan Konsumen

KabarCiepat.com || GARUT — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Salsabila Rizkia (Salsa) dalam rangkaian pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut mendapat perhatian dari Ketua LBH Cakra Muhtadin, H. Dik Dik Sodikin, S.H., C.PML., C.TP.

Dik Dik menilai perkara tersebut perlu dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan administratif maupun etik profesi.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aspek pidana perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«“Ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan pelayanan kesehatan biasa. Kalau dari fakta dan alat bukti ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus ditarik ke ranah penegakan hukum. Jangan sampai aspek pidananya justru hilang karena perkara hanya diposisikan sebagai persoalan administratif atau etik,” ujar Dik Dik.»

UU Kesehatan Atur Kewajiban Tenaga Medis

Dik Dik merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Dalam Pasal 274, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Ketentuan tersebut juga mengatur persetujuan pasien atau keluarganya dan kewajiban membuat serta menyimpan catatan atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan.

Karena itu, menurut Dik Dik, pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan melihat seluruh rangkaian pelayanan yang diterima pasien.

«“Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah pasien mengalami kerugian atau kondisi yang memburuk. Harus dilihat rangkaian perbuatannya, standar pelayanan yang berlaku, kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, tindakan yang dilakukan, dokumentasi medis, serta hubungan sebab akibatnya. Dari sana baru bisa dinilai apakah terdapat pelanggaran hukum,” katanya.»

Rekam Medis dan Dokumen Pelayanan Dinilai Penting

Dik Dik menilai dokumen pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

Dokumen yang perlu diperiksa, antara lain rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan serta dokumen rujukan apabila terdapat proses rujukan.

«“Rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan, sampai dengan rujukan apabila ada, harus diperiksa secara utuh. Jangan hanya mengambil satu potongan peristiwa,” ujarnya.»

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat persoalan pada tingkat kelembagaan atau sistem pelayanan apabila fakta perkara menunjukkan adanya keterkaitan dengan aspek tersebut.

Perlindungan Konsumen Juga Perlu Dikaji

Selain perspektif hukum kesehatan, Dik Dik menilai aspek perlindungan konsumen juga dapat dikaji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum perkara.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku dan mengatur hak konsumen serta kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan barang dan/atau jasa.

Namun, Dik Dik mengingatkan penerapan ketentuan perlindungan konsumen dalam perkara pelayanan kesehatan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak dilepaskan dari ketentuan khusus di bidang kesehatan.

«“Pasien adalah pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan. Karena itu, aspek perlindungan konsumen perlu dikaji, terutama berkaitan dengan hak atas keamanan, kenyamanan dan informasi. Tetapi penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perkara kesehatan tentu harus dianalisis secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari rezim khusus UU Kesehatan,” jelasnya.»

Jangan Berhenti pada Etik dan Administrasi

Dik Dik menegaskan bahwa pemeriksaan etik, disiplin profesi, administratif, perdata maupun pidana memiliki ranah masing-masing.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, menurutnya, aspek tersebut tetap perlu diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

«“Etik, disiplin, administratif, perdata, dan pidana mempunyai ranah masing-masing. Kalau fakta menunjukkan ada kemungkinan tindak pidana, maka aspek pidananya harus tetap diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan etik kemudian dianggap otomatis menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.»

Meski demikian, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.

«“Praduga tak bersalah bukan berarti perkara tidak boleh diselidiki. Justru penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti atau tidak,” katanya.»

Minta Polres Garut Dalami Dugaan Unsur Pidana

Dik Dik meminta Polres Garut, apabila telah menerima laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh sesuai hukum acara.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mempertimbangkan alat bukti, keterangan para pihak, dokumen medis serta keterangan ahli apabila diperlukan untuk menilai aspek medis dan standar pelayanan.

«“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, dalami unsur-unsurnya. Periksa alat bukti, dokumen medis, keterangan para pihak dan ahli, lalu tentukan secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujar Dik Dik.»

Ia menilai keterangan ahli kesehatan dapat menjadi bagian penting apabila perkara membutuhkan penilaian profesional mengenai kesesuaian suatu tindakan dengan standar yang berlaku.

Hak dan Perlindungan Korban Perlu Diperhatikan

Selain penegakan hukum, LBH Cakra Muhtadin meminta agar hak dan kepentingan Salsa serta keluarganya tetap mendapatkan perhatian selama proses berjalan.

Dik Dik mengatakan korban dan keluarga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan penyidikan, kerahasiaan medis maupun hak pihak lain.

«“Korban jangan dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa kepastian. Hak korban harus diperhatikan, tetapi prosesnya tetap harus objektif dan berdasarkan hukum,” katanya.»

LBH Cakra Siap Dampingi Korban

Dik Dik menegaskan kasus Salsa tidak boleh menjadi ruang untuk menghakimi tenaga medis maupun pihak rumah sakit sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran hukum juga tidak semestinya langsung dianggap sebagai persoalan administratif apabila nantinya ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

«“Kita harus berada di tengah: tidak boleh melakukan trial by media, tetapi juga jangan sampai dugaan pelanggaran hukum kehilangan penanganan hanya karena terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujarnya.»

LBH Cakra Muhtadin menyatakan akan mencermati perkembangan kasus tersebut dari perspektif bantuan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

LBH Cakra Muhtadin juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Salsa dan keluarga sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Penanganan Komprehensif

Dik Dik berharap penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan sedikitnya tiga perspektif, yakni hukum kesehatan, perlindungan konsumen, dan hukum pidana.

Ketiga perspektif tersebut, menurutnya, harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta, alat bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

«“Intinya sederhana. Cari kebenaran materielnya, periksa berdasarkan alat bukti, gunakan ketentuan hukum yang tepat, lindungi hak korban, dan jangan menghakimi pihak mana pun sebelum ada pembuktian,” katanya.»

Kasus ini tetap menggunakan istilah “dugaan malpraktik” karena ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun tindak pidana masih harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. ***Red


Share:

Rabu, 30 September 2026

Kampung Cileley Krisis Air Bersih, Ke Mana Perhatian Pemerintah?


Warga Desa Wargasari, Kadupandak, Cianjur, berharap pemerintah tidak sekadar mengetahui, tetapi hadir membawa solusi.

Kabarciepat.com || CIANJUR — Persoalan kebutuhan air bersih kembali menjadi perhatian warga di Kabupaten Cianjur. Kali ini, masyarakat Kampung Cileley, Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, mengeluhkan sulitnya memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi masyarakat, air bersih bukan sekadar kebutuhan tambahan. Air diperlukan untuk memasak, mandi, mencuci serta berbagai aktivitas rumah tangga lainnya.

Namun, kondisi yang dialami warga Kampung Cileley membuat kebutuhan dasar tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Warga berharap Pemerintah Desa Wargasari, Pemerintah Kecamatan Kadupandak, hingga Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat turun langsung melihat kondisi masyarakat dan memastikan seperti apa persoalan ketersediaan air bersih yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Bukan Sekadar Bantuan Air, Warga Butuh Solusi Berkelanjutan

Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pendistribusian air bersih ketika kondisi semakin sulit.

Menurut warga, diperlukan solusi jangka panjang melalui pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana penyediaan air bersih agar masyarakat memiliki akses yang lebih aman dan berkelanjutan.

Salah seorang warga menyampaikan harapannya agar pemerintah melihat langsung kondisi masyarakat.

«“Kami berharap pemerintah bisa turun langsung melihat kondisi warga di Kampung Cileley dan memberikan solusi terkait kebutuhan air bersih,” ujar warga.»

Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun instansi teknis terkait.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Persoalan ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang penting untuk diklarifikasi.

Apa penyebab warga Kampung Cileley kesulitan memperoleh air bersih?

Apakah kondisi tersebut sudah dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Wargasari dan Pemerintah Kabupaten Cianjur?

Apakah sebelumnya sudah pernah ada bantuan distribusi air bersih ke wilayah tersebut?

Bagaimana kondisi sarana sumber air dan jaringan penyediaan air bersih di Kampung Cileley?

Dan yang tidak kalah penting, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berulang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak berwenang agar persoalan air bersih di Kampung Cileley dapat dilihat secara utuh berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Warga Menunggu Kehadiran Pemerintah

Masyarakat berharap koordinasi antara Pemerintah Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak dan Pemerintah Kabupaten Cianjur segera dilakukan.

Penanganan dapat dimulai dengan memastikan kondisi faktual di lapangan, kebutuhan masyarakat, sumber air yang tersedia, serta kemungkinan solusi darurat dan jangka panjang.

Bagi warga Kampung Cileley, persoalan air bersih bukan hanya mengenai ketersediaan air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang digunakan setiap hari.

Kini, warga menunggu apakah keluhan tersebut akan segera mendapat respons konkret dari pemerintah.

Kabarciepat.com akan terus menelusuri informasi mengenai kondisi kebutuhan air bersih di Kampung Cileley dan membuka ruang konfirmasi bagi Pemerintah Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Pewarta: KabarCiepat.com/Basir
Share:

Selasa, 29 September 2026

Implementasi Perpres 82/2026 Belum Menyentuh KDMP Mekarwangi, Pengurus Menunggu Kepastian SDM Manager

KabarCiepat.com || CIANJUR — Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menjadi perhatian pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

KDMP Desa Mekarwangi merupakan salah satu koperasi yang telah mengikuti proses launching/peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional pada 21 Juli 2025.

Kegiatan tersebut diikuti secara nasional melalui jaringan daring yang terhubung dengan peluncuran KDKMP oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Di tingkat Kabupaten Cianjur, kegiatan berlangsung di Aula Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, dan dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bersama jajaran Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta pengurus dan pengawas koperasi.

Program KDKMP sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha, serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis.

Namun, setelah lahirnya regulasi baru mengenai tata kelola penyelenggaraan KDKMP, pengurus KDMP Desa Mekarwangi mengaku masih menunggu kejelasan mengenai implementasi teknis di lapangan, khususnya terkait dukungan sumber daya manusia dan penugasan manager koperasi.

Ketua Pengawas KDMP Desa Mekarwangi yang juga Kepala Desa Mekarwangi secara ex officio, Cecep Surahman, mengapresiasi hadirnya regulasi tersebut karena dinilai memberikan dasar tata kelola yang lebih jelas bagi penyelenggaraan koperasi.

«“Kami sangat mengapresiasi hadirnya regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan KDKMP. Harapannya, koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Cecep.»

Namun, menurut Cecep, hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan kepastian mengenai kesiapan SDM pengelola, khususnya manager yang disebut akan mendapat penugasan dari Agrinas.

Ia mengaku belum mendapatkan kepastian apakah KDMP Desa Mekarwangi yang telah diluncurkan dan mulai menjalankan kegiatan operasional akan memperoleh dukungan manager atau SDM yang ditugaskan.

“Kami sampai saat ini masih menunggu. Manager dari Agrinas belum datang dan belum ada konfirmasi yang kami terima terkait apakah KDMP Desa Mekarwangi akan mendapatkan bantuan SDM manager atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut penting segera mendapatkan kejelasan karena keberadaan SDM pengelola menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai tata kelola.

Cecep berharap pejabat pembina koperasi, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Kementerian, bersama pihak terkait termasuk Agrinas, segera memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme implementasi kebijakan tersebut.

“Kami sangat menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina koperasi, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun kementerian, termasuk dari Agrinas. Kami berharap ada kejelasan sehingga kami bisa mengetahui langkah selanjutnya dalam pengelolaan KDMP Desa Mekarwangi,” katanya.

Menunggu Implementasi, Bukan Sekadar Regulasi

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diikuti dengan kejelasan implementasi di tingkat desa.

Bagi KDMP Desa Mekarwangi, kepastian mengenai pola pengelolaan, dukungan SDM, kewenangan pengurus, serta mekanisme pendampingan menjadi hal yang dinilai penting agar koperasi tidak berhenti sebatas kelembagaan dan seremoni peluncuran.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola KDMP Desa Mekarwangi masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian penugasan manager dan bentuk dukungan SDM yang akan diberikan kepada koperasi tersebut.

Pewarta: —
KabarCiepat.com /KH.E
Share:

Senin, 28 September 2026

KDMP Kertamukti dan Haurwangi Rampungkan Verifikasi Faktual, Menunggu Status Layak Dioperasionalkan

Kabarcirpat.com || CIANJUR — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kertamukti dan KDMP Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, telah menjalani Verifikasi Faktual (Verval) oleh Tim Gabungan IV Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kini, kedua KDMP tersebut masih menunggu hasil evaluasi untuk memperoleh kepastian status “Layak Dioperasionalkan”.

Verifikasi faktual dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Tim Gabungan IV Pemkab Cianjur yang dipimpin Asep Saepudin, SE.

Verifikasi Cocokkan Data dengan Kondisi Lapangan

Secara faktual, verifikasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil fasilitas gerai KDMP.

Pemeriksaan tim mencakup lebih dari 70 item kelaikan dan kelengkapan fasilitas usaha, antara lain konstruksi bangunan gudang atau gerai, ketersediaan mebelair, etalase, pendingin ruangan atau AC, kamera pengawas (CCTV), hingga kesiapan armada transportasi.

Dengan selesainya proses verifikasi faktual, tahapan berikutnya adalah pelaporan hasil pemeriksaan kepada koordinator tim Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk dilakukan evaluasi.

Asep Saepudin: Hasil Verval Masih Dievaluasi

Ketua Tim Gabungan IV Pemkab Cianjur, Asep Saepudin, SE., mengatakan kedua KDMP di Kecamatan Haurwangi telah menjalani verifikasi faktual berdasarkan data dan kondisi yang diperiksa di lapangan.

Namun, menurut Asep, hasil akhir mengenai status Layak Dioperasionalkan belum ditetapkan pada saat verifikasi berlangsung.

“Hasilnya nanti setelah tim pemeriksa lapangan melaporkan kepada koordinator tim Pemkab untuk dievaluasi kelaikannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi di lapangan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses Verval telah dilakukan, sedangkan kepastian status operasional masih menunggu tahapan evaluasi.

KDMP Kertamukti Bersiap Soft Launching

Sementara itu, Ketua KDMP Kertamukti, Dodo Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu hasil Verval dan keputusan mengenai status operasional koperasi.

Menurut Dodo, apabila KDMP Kertamukti telah mendapatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan status “Layak Dioperasionalkan”, pihaknya siap segera melanjutkan ke tahap soft launching dan memulai kegiatan operasional.

Dodo juga menyampaikan bahwa SDM Manager KDMP telah tersedia dan ditempatkan di lapangan, sehingga pihaknya tinggal menunggu kepastian hasil evaluasi.

“Kami sangat menanti hasil Verval tersebut. Apabila sudah mendapat Berita Acara Serah Terima dengan status Layak Dioperasionalkan, terlebih SDM Manager sudah ada penempatan di lapangan, kami akan segera melaksanakan soft launching dan mulai beroperasi,” kata Dodo.

Menunggu Kepastian Status

Dengan telah dilaksanakannya Verifikasi Faktual, KDMP Kertamukti dan KDMP Haurwangi kini berada pada tahapan menunggu hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Fakta yang telah terjadi adalah proses Verval sudah dilaksanakan. Sementara status “Layak Dioperasionalkan” masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan resmi.

Kepastian status tersebut akan menjadi dasar bagi pengelola KDMP untuk melanjutkan ke tahap operasional secara resmi.

Bagi KDMP Kertamukti, harapan untuk segera beroperasi semakin terbuka setelah seluruh persiapan fasilitas dan sumber daya manusia dilakukan. Namun, pengelola tetap menunggu hasil evaluasi resmi sebelum memastikan dimulainya kegiatan operasional. ***Red / KH.E

Share:

Minggu, 27 September 2026

Sekda Garut Geram Dugaan Oknum Guru Jual Janji Jadi ASN, Nurdin Yana: Jangan Menghisap Darah Teman


KabarCiepat.com || GARUT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyoroti dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Cibatu. Oknum berinisial EA, yang mengajar di salah satu SD Negeri di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, diduga menjanjikan seseorang dapat menjadi ASN dengan imbalan uang.

Nilai uang yang disebut-sebut dalam dugaan kasus tersebut mencapai lebih dari Rp160 juta.

Nurdin Yana menegaskan, praktik menjanjikan kelulusan atau pengangkatan seseorang menjadi ASN dengan imbalan uang merupakan persoalan serius dan tidak dibenarkan dalam ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jalan pintas untuk mendapatkan status ASN.

“Ya, nggak boleh lah, jangan seperti itu. Yang bersangkutan harus menghargai teman-teman kita, jangan menghisap darah teman sendiri,” tegas Nurdin Yana seusai apel gabungan di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (28/9/2026).

Menurut Nurdin, aparatur pemerintah harus menjaga integritas serta tidak menjadikan urusan kedinasan maupun proses kepegawaian sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut agar senantiasa bekerja sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Artinya pengurusan sesuatu janganlah dijadikan, maaf ya, komoditas. Enggak boleh seperti itu, karena kan sesama,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, dirinya selama ini terus memberikan arahan kepada ASN agar meningkatkan kinerja melalui langkah-langkah perbaikan yang berkesinambungan. Hal tersebut, kata dia, penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan bersih dari pelanggaran.

Disdik dan BKD Diminta Koordinasi
Menanggapi dugaan kasus tersebut, Nurdin Yana meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut melakukan koordinasi aktif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan atau menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan cara membayar sejumlah uang.

Nurdin menekankan bahwa proses pengangkatan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi sehingga masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh janji kelulusan instan.

“Pengurusan sesuatu jangan dijadikan komoditas,” tegasnya.

Lebih jauh, Nurdin mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut untuk membangun komitmen pribadi dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kita kalau keluar rumah niatkan bekerja dengan sebaik-baiknya, ada komitmen dalam diri. Tekadkan saya akan bekerja dengan baik dalam rangka ibadah,” tandasnya.

Catatan: Dugaan terhadap EA merupakan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah tanpa proses pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. ***Rrd
Share:

Pasca Pelantikan, Pelayanan dan Pengajuan di Baznas Cianjur Disebut Sementara Terkendala

CIANJUR, KabarCiepat.com — Pelayanan masyarakat serta proses pengajuan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur disebut belum dapat berjalan normal setelah pimpinan Baznas periode 2026–2031 resmi dilantik.

Informasi tersebut disampaikan sumber yang mengetahui kondisi internal Baznas Cianjur. Menurut sumber tersebut, sejumlah pelayanan dan pengajuan disebut belum dapat diproses karena jajaran pimpinan yang baru dilantik masih akan melakukan rapat internal.

“Untuk sementara pelayanan masyarakat juga belum bisa dibuka. Katanya mulai Senin, tetapi belum tahu sampai berapa hari,” ujar sumber tersebut, Jumat (26/9/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan proses penyesuaian internal setelah pelantikan pimpinan Baznas yang baru.

“Karena baru dilantik, mulai hari Senin akan ada rapat internal,” katanya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pengajuan dari masyarakat maupun pihak lain ke Baznas disebut belum dapat diproses untuk sementara waktu.

“Orang Baznas, pengajuan apa pun belum bisa. Mulai Senin katanya mau rapat internal,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian mengingat Baznas memiliki fungsi dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan Baznas Kabupaten Cianjur mengenai mekanisme pelayanan selama masa transisi tersebut, termasuk berapa lama pelayanan dan pengajuan akan mengalami penyesuaian.

KabarCiepat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Baznas Kabupaten Cianjur agar informasi mengenai kondisi pelayanan dan pengajuan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. ***Dani
Share:

Sabtu, 26 September 2026

Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di Karet Bivak, Megawati Tabur Bunga di Pusara Sang Adik


Tangis dan duka keluarga mengiringi kepergian seniman sekaligus kader PDIP yang wafat di usia 73 tahun

JAKARTA, KabarCiepat.com — Kepergian Guruh Soekarnoputra meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya. Budayawan sekaligus seniman yang juga dikenal sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

Prosesi pemakaman ditutup dengan pembacaan talqin mayit. Setelah liang lahat ditutup dan nisan terpasang, suasana haru kembali terasa ketika Megawati Soekarnoputri, kakak kandung almarhum sekaligus Presiden ke-5 RI, mengawali tabur bunga di atas pusara Guruh.

Megawati datang bersama putra-putrinya, Prananda Prabowo dan Puan Maharani. Puan kemudian ikut menaburkan bunga di atas makam sang paman, sebelum prosesi dilanjutkan oleh kerabat keluarga lainnya.

Guruh meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta Selatan, pada pukul 04.16 WIB. Ia mengembuskan napas terakhir dalam usia 73 tahun.

Kabar duka tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis.

Hasto menyebut kepergian Guruh bukan hanya menjadi kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi keluarga besar PDIP. Guruh dikenang sebagai seniman besar yang memiliki perjalanan panjang dalam dunia kebudayaan sekaligus sebagai sosok Marhaenis dan pejuang partai.

“Beliau dikenang sebagai seniman besar, sosok Marhaenis dan pejuang partai. Kita berikan penghormatan terbaik bagi almarhum dengan protokol partai,” ujar Hasto.

Pusara Karet Bivak menjadi tempat perhentian terakhir Guruh. Di bawah taburan bunga keluarga dan kerabat, perjalanan panjang sosok yang selama hidupnya dikenal melalui karya seni dan kiprahnya di dunia kebudayaan itu resmi berakhir.

Kepergian Guruh meninggalkan catatan panjang tentang seorang seniman yang tidak hanya berkarya melalui seni, tetapi juga mengambil bagian dalam perjalanan politik dan kebudayaan Indonesia. ***Red
Share:

Baznas Cianjur Bidik Zakat Rp21 Miliar pada 2027, Kepercayaan Publik Jadi Tantangan Awal

CIANJUR, KabarCiepat.com — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 resmi dilantik di Pendopo Pancaniti Kabupaten Cianjur, Jumat (25/9/2026). Di balik pelantikan tersebut, kepengurusan baru Baznas Cianjur langsung dihadapkan pada target penghimpunan zakat sekitar Rp21 miliar per tahun mulai 2027.

Ketua Baznas Kabupaten Cianjur periode 2026-2031, KH. Ir. Deny Saepul Rohman, menyebut target tersebut bukan sekadar angka, tetapi membutuhkan pembenahan tata kelola, konsolidasi internal, serta penguatan kepercayaan masyarakat.

Menurut Deny, trust publik menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Yang harus diutamakan adalah trust atau kepercayaan publik. Setelah itu kita menyusun konsolidasi internal dengan baik,” ujar Deny.

Ia menegaskan, Baznas Cianjur akan menjalankan pengelolaan zakat dengan empat prinsip utama, yakni aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman NKRI.

“Aman syar’i artinya kita dibatasi oleh pagar syariat agama Islam. Kemudian aman regulasi, karena ada undang-undang, peraturan Menteri Agama, peraturan bupati dan aturan lainnya yang harus kita taati,” katanya.

Target Rp21 Miliar, Jaringan Pengumpulan Diperkuat

Untuk mengejar target Rp21 miliar pada 2027, Baznas Cianjur berencana memperkuat jaringan pengumpulan zakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Pengelolaan tersebut akan melibatkan Baznas Kabupaten bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa. Baznas juga membuka peluang memperluas sinergi dengan DKM serta lingkungan masyarakat.

“Target pencapaian seperti yang disampaikan Baznas Pusat, untuk Cianjur insya Allah Rp21 miliar. Kita usahakan sekuat tenaga,” ungkap Deny.

Potensi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) dan perusahaan yang berada di Kabupaten Cianjur juga menjadi salah satu sektor yang akan diperhatikan dalam upaya meningkatkan penghimpunan.

Namun, Deny menyadari target tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan struktur organisasi. Menurutnya, masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa dana yang dihimpun dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Administrasi dan Pertanggungjawaban Jadi Sorotan

Selain penghimpunan, Deny menekankan pentingnya pembenahan administrasi, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pelaporan hingga pertanggungjawaban kepada publik.

“Pengelolaan zakat di Cianjur ini harus dimulai dari pendistribusian sampai pelaporan dan pertanggungjawaban kepada publik, terutama kepada Allah SWT,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah adanya persoalan administrasi penghimpunan infak dan sedekah ASN pada periode sebelumnya.

Ketika ditanya mengenai persoalan tersebut, Deny mengaku belum mempelajarinya secara menyeluruh karena kepengurusan baru masih berada pada tahap awal konsolidasi.

“Saya belum pelajari, belum ke situ. Langkah awal saya adalah konsolidasi untuk membangun trust publik. Sebab zakat ini kalau tidak ada trust publik akan sulit,” katanya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepengurusan baru Baznas Cianjur belum mengambil kesimpulan terkait persoalan administrasi periode sebelumnya dan masih akan melakukan penelaahan lebih lanjut.

Media Diminta Ikut Mengawal Transparansi

Deny juga menempatkan insan pers dan media sebagai bagian dari ekosistem pengawasan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar pengelolaan zakat tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat.

Dengan target penghimpunan mencapai Rp21 miliar per tahun, tantangan Baznas Cianjur ke depan bukan hanya bagaimana mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan proses penghimpunan, pendistribusian dan pelaporannya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kepengurusan Baznas Cianjur periode 2026-2031 kini memiliki pekerjaan awal: membangun kepercayaan, membenahi konsolidasi internal, memperkuat jaringan UPZ hingga desa, serta memetakan potensi zakat dari ASN, perusahaan dan masyarakat.

Target Rp21 miliar pada 2027 pun menjadi tolok ukur awal bagi kepengurusan baru dalam membuktikan efektivitas strategi pengelolaan zakat di Kabupaten Cianjur. ***Dani
Share:

Hampir Setahun Mangkrak, Gerai Kopdes Ketiau Baru 60 Persen: Ada Apa?

Pembangunan Berhenti Berbulan-bulan, Kades Dedi Nopiansya: “Paku Sebatang Pun Kami Tidak Dilibatkan”

KabarCiepat.com || OGAN ILIR — Proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, kini menyisakan tanda tanya besar.

Hampir satu tahun sejak pembangunan dimulai, bangunan yang diproyeksikan menjadi fasilitas penunjang ekonomi masyarakat itu disebut baru mencapai sekitar 60 persen. Ironisnya, pengerjaan di lokasi dilaporkan telah terhenti selama berbulan-bulan.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa Ketiau mempertanyakan kejelasan proyek, mulai dari siapa pelaksana pembangunan, bagaimana mekanisme pengerjaannya, hingga kapan bangunan tersebut benar-benar dapat diselesaikan.

Kepala Desa Ketiau, Dedi Nopiansya, bahkan mengaku pihak desa tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan maupun pengadaan material.

«“Proyek ini dari titik nol sampai sekarang sudah kurang lebih satu tahun mangkrak. Pembangunan gerai baru selesai sekitar 60 persen, dan dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada aktivitas pengerjaan sama sekali,” ujar Dedi.»

Bukan Sekadar Mangkrak, Pemdes Pertanyakan Transparansi Pengerjaan

Persoalan yang mencuat bukan hanya soal pembangunan yang berhenti.

Dedi mempertanyakan posisi Pemerintah Desa Ketiau dalam proyek tersebut. Menurutnya, desa hanya menyediakan lahan, sementara proses pembangunan berjalan tanpa keterlibatan Pemdes.

«“Keterlibatan kami dari pihak desa hanya sebatas menghibahkan lahan. Tanah seluas 30 x 30 meter yang digunakan adalah tanah hibah murni dari kakek saya untuk desa, lengkap dengan surat-suratnya. Namun dalam proses pembangunannya, paku sebatang pun kami tidak dilibatkan,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan atas proyek.

Jika Pemdes mengaku hanya menyediakan lahan, siapa sebenarnya yang menjadi pelaksana pembangunan?

Bagaimana mekanisme pengadaan material?

Siapa yang mengawasi pekerjaan?

Berapa nilai anggarannya?

Mengapa pekerjaan berhenti?

Dan yang paling penting, kapan masyarakat Desa Ketiau bisa melihat bangunan tersebut benar-benar selesai dan dimanfaatkan?

Desa Lain Sudah Rampung, Mengapa Ketiau Justru Terhenti?

Kondisi pembangunan di Ketiau juga menjadi sorotan karena sejumlah desa di sekitarnya disebut telah menyelesaikan pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih.

Dedi menyebut Kasirajab, Talang-Talang Laut, dan Rengas 2 sebagai beberapa desa yang pembangunan gerainya telah rampung.

Padahal, menurut Dedi, pembangunan di Desa Ketiau pada awalnya bahkan sempat berjalan lebih dahulu dibandingkan beberapa desa tersebut.

Kini kondisinya berbalik.

Ketika gerai di desa lain telah selesai dan memasuki tahap pemanfaatan, bangunan di Ketiau justru masih berdiri dalam kondisi belum tuntas.

Bangunan Belum Selesai, Pemdes Belum Mau Terima

Pemerintah Desa Ketiau juga menegaskan belum dapat menerima bangunan tersebut karena pekerjaan belum selesai.

Bagi Pemdes, persoalannya bukan sekadar menerima atau tidak menerima bangunan.

Ada sejumlah hal mendasar yang perlu diperjelas, terutama menyangkut status proyek, pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepastian penyelesaian pembangunan.

Tanpa kejelasan tersebut, bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas ekonomi masyarakat dikhawatirkan justru berakhir sebagai bangunan setengah jadi.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Dedi berharap pemerintah dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

«“Kami berharap ada kejelasan dari pemerintah maupun instansi terkait. Kalau memang ini program untuk kepentingan masyarakat, tentunya kami berharap pembangunan bisa segera dilanjutkan dan diselesaikan,” ujarnya.»

Kini publik menunggu penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih Desa Ketiau.

Sebab, hampir satu tahun bukan waktu yang singkat.

Bangunan baru 60 persen. Pengerjaan berhenti berbulan-bulan. Pemdes mengaku tidak dilibatkan.

Pertanyaannya sederhana: sebenarnya apa yang terjadi dengan proyek Gerai Kopdes Merah Putih di Desa Ketiau?

KabarCiepat.com akan terus mengawal informasi ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait agar persoalan pembangunan tersebut dapat dijelaskan secara terang dan berimbang. ***Bakri
Share:

Jumat, 25 September 2026

HUT IBI ke-75 di Cianjur, Momentum Perkuat Peran Bidan Wujudkan Generasi Sehat


Ketua IBI Kabupaten Cianjur Galuh Sifa Pamila Dorong Penguatan Pengabdian dan Pelayanan Ibu-Anak

CIANJUR, KabarCiepat.com — Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Cianjur memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) IBI ke-75 dengan penuh semangat kebersamaan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua IBI Kabupaten Cianjur Galuh Sifa Pamila, A.Md.SKM, jajaran pengurus dan anggota IBI, serta unsur Pemerintah Kabupaten Cianjur, di antaranya Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Peringatan HUT ke-75 IBI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen profesi bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan, ibu, bayi, anak dan keluarga.

Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh keakraban. Salah satu rangkaian acara ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan panjang IBI sekaligus simbol semangat untuk terus melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.

Perkuat Pengabdian Bidan
Ketua IBI Kabupaten Cianjur, Galuh Sifa Pamila, A.Md.SKM, bersama jajaran organisasi terus mendorong penguatan peran bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.

Peran bidan tidak hanya berkaitan dengan pendampingan kehamilan dan persalinan, tetapi juga mencakup pelayanan pascapersalinan, kesehatan reproduksi, kesehatan bayi dan anak, serta edukasi kesehatan kepada keluarga dan masyarakat.

Karena itu, momentum HUT IBI ke-75 diharapkan menjadi refleksi sekaligus penguat semangat bagi para bidan untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kualitas pelayanan.

IBI Kabupaten Cianjur juga diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Bupati Cianjur Apresiasi Dedikasi Bidan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, menyampaikan apresiasi terhadap kiprah dan pengabdian para bidan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurut Bupati Wahyu, keberadaan bidan memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan pelayanan kepada ibu dan anak serta mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk memperkuat pelayanan kesehatan.

“Kami mengapresiasi seluruh bidan yang telah memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Momentum HUT IBI ke-75 ini hendaknya menjadi semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat Cianjur yang semakin sehat,” demikian substansi pesan Bupati Cianjur dalam kegiatan tersebut.

Menuju Generasi Sehat

Peringatan HUT ke-75 IBI tahun 2026 menjadi bagian dari semangat memperkuat peran bidan dalam pelayanan kebidanan yang berpusat pada perempuan dan anak serta mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Generasi Emas 2045.

Bagi IBI Kabupaten Cianjur, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat soliditas organisasi sekaligus memperkuat komitmen pengabdian.

Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Dinas Kesehatan, para bidan diharapkan terus hadir memberikan pelayanan yang berkualitas, humanis dan mudah dijangkau masyarakat.

Peringatan HUT IBI ke-75 pun ditutup dengan suasana kebersamaan antara jajaran pengurus, anggota IBI, pemerintah daerah dan para tamu undangan.

Reporter: Dani Pers
Editor: KabarCiepat.com
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blogger templates

pristiwa