kabarciepat.com Bandung Barat – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik, menemukan sejumlah bangunan yang dinilai tidak layak dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Selasa malam (7/4/2026).
Temuan itu diungkapkan Nanik dalam agenda pengarahan dan evaluasi kepada Kasatpel, Pengawas Gizi, dan Juru Masak se-Provinsi Jawa Barat di Bandung Barat, Rabu (8/4/2026).
“Semalam saya menemukan dapur-dapur MBG di Bandung Barat dan Cimahi yang tidak layak, tapi sudah lama beroperasi sebagai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),” ujar Nanik.
SPPG Tani Mulya 3 Disorot
Salah satu yang disorot adalah SPPG Tani Mulya 3 di Kecamatan Ngamprah. Dapur MBG tersebut disebut dialihfungsikan dari rumah tiga tingkat ke bawah. Lantai paling bawah dipakai untuk akses masuk dan persiapan bahan baku, lantai kedua untuk memasak, dan lantai paling atas untuk pemorsian.
“Dapurnya seperti goa ke bawah, dihubungkan tangga terjal tanpa pegangan,” ungkapnya.
Menurut Nanik, kondisi tersebut janggal karena pada awal pelaksanaan program MBG, standar dapur sangat ketat. Perbedaan tinggi lantai 10 cm saja, kata dia, sebelumnya tidak diperbolehkan.
“Mengapa yang seperti ini bisa lolos?” tegasnya.
Dapur Sempit, Kotor, dan Tak Sesuai Alur Higienitas
Selain di Ngamprah, Nanik juga menemukan dapur serupa di wilayah Colameng (Ngamprah) dan dua lokasi di Citeureup, Cimahi. Ketiganya merupakan rumah warga seluas sekitar 150 meter persegi yang dialihfungsikan menjadi dapur SPPG.
Akibat keterbatasan ruang dan mengikuti struktur rumah, sejumlah persoalan krusial muncul:
Ruang pemorsian sempit dan tidak memadai
Tidak tersedia gudang peralatan dan gudang ompreng
Area pencucian bahan pangan bercampur
Jalur masuk bahan pangan, ompreng kotor, dan keluarnya makanan jadi melalui pintu yang sama
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar higienitas dan alur kerja dapur layanan gizi.
Bahkan, karena tidak ada ruang tersisa, loker relawan dibuat seadanya. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tidak memiliki ruang istirahat di lokasi dan harus menyewa kamar kost di luar dapur.
“Ini yang kemudian menjadi alasan mengapa pengawasan tidak maksimal saat proses memasak berlangsung,” kata Nanik.
Kualitas Dapur Akan Jadi Penilaian Insentif
Nanik menegaskan, mulai 2026, kualitas pelayanan MBG tidak hanya dinilai dari kualitas makanan dan SDM, tetapi juga dari kualitas fisik dapur.
Selama ini, seluruh dapur disebut menerima insentif rata-rata Rp6 juta tanpa melihat kelayakan fasilitas. Ke depan, skema insentif akan disesuaikan dengan luas dan kualitas dapur.
“Masa dapur bagus 400 meter persegi disamakan dengan dapur yang sempit dan jorok,” tegasnya.
BGN berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pengelola SPPG agar standar kelayakan dapur benar-benar dipenuhi demi menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat program MBG. ***Red






0 comments:
Posting Komentar