Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. kabarciepat.com — Dugaan penjualan obat keras Golongan G tanpa resep dokter di sebuah kios/ruko Di Desa Giriasih kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat terus menjadi perhatian warga. Meski telah diberitakan sebelumnya oleh media www.kabarciepat.com/2026/04/warga-resah-kios-di-batujajar-diduga.html berdasarkan keterangan warga, ruko tersebut diduga masih beroperasi dan tetap menjual jenis obat yang sama hingga saat ini. Sabtu, 4/4/2026
Obat-obatan yang disebut warga antara lain trihexyphenidyl (trihex), tramadol (ramadol), dan heximer. Jenis obat ini tergolong obat keras yang peredarannya dibatasi ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di apotek resmi.
“Sampai sekarang masih buka dan diduga tetap menjual obat itu. Kami bingung kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta tindak lanjut aparat di wilayah tersebut. Warga menilai, jika praktik ini benar adanya dan terus berlangsung, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Asep Saepuloh, selaku Kapolsek Batujajar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Pihak Kapolsek memilih tidak memberikan komentar (no comment) atas pertanyaan yang diajukan.
Landasan Aturan dan Potensi Pelanggaran Pidana
Peredaran obat keras tanpa resep dokter dan di luar fasilitas kefarmasian resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di kios atau ruko tanpa izin serta tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Muncul Persepsi Kebal Hukum di Tengah Masyarakat
Belum adanya penjelasan resmi maupun langkah terbuka yang diketahui publik memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum. Warga berharap aparat penegak hukum bersama dinas kesehatan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian nyata terhadap komitmen pengawasan peredaran obat keras di lingkungan masyarakat, khususnya demi melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan obat.***Asol






0 comments:
Posting Komentar