Karawang, kabarciepat.com – Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras tertentu (OKT) berinisial A alias Bule, yang diketahui merupakan warga Aceh. Penangkapan dilakukan di wilayah Cikampek pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 150 butir obat keras tertentu (OKT) jenis Hexsimer dan Tramadol sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran OKT di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran OKT di wilayah hukum Polres Karawang. Selain itu, kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang dan sekitarnya, termasuk Bekasi yang kerap menjadi jalur distribusi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras terlarang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” lanjutnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah Karawang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami akan menindak tegas baik pengguna maupun pengedar OKT,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka A alias Bule telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***Red






0 comments:
Posting Komentar