Cianjur, kabarciepat.com – Gelombang penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Gede Pangrango mencapai puncaknya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Cianjur, Selasa (14/4/2026), masyarakat melalui berbagai aliansi menuntut penghentian permanen aktivitas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP). Sabtu, 18/4/2026
Proyek yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional ini dituding sebagai "bom waktu" ekologis yang mengancam kedaulatan air dan keselamatan warga di Kecamatan Pacet serta Cipanas.
Masa Berlaku Izin Berakhir
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menyoroti aspek legalitas yang dianggapnya telah gugur. Ia menegaskan bahwa per tanggal 14 April 2026, dokumen perizinan proyek tersebut telah habis masa berlakunya.
"Seluruh kegiatan PT DMGP harus dihentikan hari ini. Tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan aktivitas di wilayah ini karena batas waktu dokumen sudah habis," tegas Sabang.
Ia juga memperingatkan pemerintah pusat maupun daerah bahwa pemaksaan izin baru hanya akan memicu konfrontasi hukum dan perlawanan konstitusional dari warga. Sabang mengklaim sikap ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cianjur yang sebelumnya sempat menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru bagi proyek tersebut.
Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi
Aspirasi yang dibawa oleh koalisi GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia ini menggarisbawahi tiga poin krusial penolakan:
Potensi Kerusakan Ekosistem: Kekhawatiran hilangnya sumber mata air utama bagi ribuan warga.
Ketidakpastian Hukum: Masa berlaku surat kementerian yang telah kadaluwarsa.
Minim Manfaat: Proyek dianggap tidak memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal.
Di sisi lain, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya. Kepala Teknisi PT DMGP, Yunis, berdalih bahwa geothermal adalah solusi ketahanan energi nasional di tengah melambungnya harga fosil. Ia juga menampik kekhawatiran warga soal potensi gempa akibat aktivitas pengeboran.
“Gempa itu penyebab utamanya tektonik dan vulkanik. Pengembangan panas bumi ini murni untuk kepentingan energi nasional,” dalih Yunis.
DPRD Mengaku "Angkat Tangan"
Meski mendengarkan keluhan warga, DPRD Kabupaten Cianjur tampak tak berdaya menghadapi status proyek ini. Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menyatakan bahwa kendali penuh berada di tangan Jakarta.
“DPRD tidak memiliki kewenangan menghentikan karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah otoritas pemerintah pusat,” ujar Igun.
Pertemuan tersebut berakhir dengan tiga poin kesimpulan sementara: penghentian aktivitas di lapangan, perintah kajian komprehensif oleh Pemda, serta penyerahan dokumen legalitas perusahaan kepada DPRD. Namun, bagi masyarakat, "henti sementara" bukanlah jawaban. Mereka mendesak penghentian total sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen. ***Y Farel






0 comments:
Posting Komentar