Jakarta, kabarciepat.com — Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis menjawab krisis yang tengah melanda industri media akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Sabtu. (4/4/2026). sumber dewanpers.or.id
Uji publik ini menjadi bagian dari upaya merumuskan mekanisme pendanaan yang dapat menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan ekosistem pers nasional.
Dalam pemaparannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa sumber Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat. Skema pengelolaan dana dirancang bersifat independen, transparan, serta berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga independensi kerja jurnalistik.
Rancangan peraturan ini juga diharapkan menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan industri media yang saat ini terdampak besar oleh perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, dominasi platform digital, serta menurunnya pendapatan iklan media konvensional.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat, guna menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.
Langkah ini menegaskan komitmen Dewan Pers dalam menjaga kualitas jurnalisme Indonesia agar tetap profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah perubahan zaman yang kian cepat.
***Red






0 comments:
Posting Komentar