kabarciepat.com, CIANJUR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar kembali mencuat dan memicu kemarahan wali murid. Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri Sindangraksa, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan kepada siswa berupa penjualan sampul rapor sebesar Rp80.000 per siswa serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp25.000. Dugaan ini sontak menuai keluhan dari para orang tua yang merasa terbebani.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur terkesan tertutup. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD Disdik Cianjur, Rifky, tidak dapat ditemui saat didatangi ke kantor pada Selasa (21/4/2026).
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pun tidak langsung mendapat respons. Baru pada Rabu (22/4/2026), Rifky memberikan jawaban singkat yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya pungutan di SDN Sindangraksa.
“Tidak ada pungutan dana PIP dan tidak ada penjualan sampul rapor,” tulisnya singkat.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait hasil verifikasi tersebut, tidak ada tanggapan lanjutan. Sikap ini memicu tanda tanya besar dan dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan.
Di sisi lain, Ketua K3S Kecamatan Cilaku, Dedi, juga memilih irit bicara dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak sekolah. Hingga kini, pihak SDN Sindangraksa belum memberikan klarifikasi resmi.
Jika terbukti, praktik pungli di lingkungan pendidikan bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Bahkan bagi ASN, sanksi dapat diperberat dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Awak media memastikan akan terus menelusuri dugaan ini hingga terang benderang. ***Nugroho






0 comments:
Posting Komentar