Bandung, kabarciepat.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Senin, 6/5/2026
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor se-Jawa Barat ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan, kini tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun tidak memegang KTP pemilik pertama.
Sebagai persyaratan, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut saat melakukan pembayaran pajak.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Selain itu, masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan juga diimbau untuk segera mengurus administrasi tersebut, tanpa harus menunda pembayaran pajak tahunan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. ***Red






0 comments:
Posting Komentar