Bandung Barat, kabarciepat.com – Peluang perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kini terbuka, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila memenuhi kriteria seperti kinerja yang memuaskan, kebutuhan instansi, masa kerja minimal, serta adanya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait. Sabtu, 28/3/2026
Sejalan dengan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Sekretariat Jenderal telah mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 mengenai kebutuhan ASN secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan data rinci terkait kebutuhan formasi, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Riki menjelaskan, FGTK KBB telah mengantongi data by name by address mengenai jumlah guru yang telah purna bakti sejak tahun 2021 hingga Februari 2026. Data tersebut mencakup jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik guru kelas maupun guru mata pelajaran. Selain itu, data serupa juga tersedia untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai dari wali kelas hingga guru bidang studi.
“Mengenai standar kompetensi jabatan, saya kira sudah cukup terpenuhi. Rekan-rekan guru rata-rata sudah berpendidikan minimal S1, sedangkan tenaga administrasi ada yang lulusan SMA, D3, hingga S1. Bahkan mereka sudah mengabdi cukup lama, mulai dari belasan hingga puluhan tahun sebagai honorer sebelum menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Riki.
Ia juga menegaskan bahwa apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan organisasi, maka aspek efisiensi dan efektivitas unit kerja di masing-masing instansi akan menjadi pertimbangan penting agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya persyaratan tersebut sebagai dasar dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Riki berharap implementasi kebijakan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tentunya kami berharap kebijakan ini benar-benar memperhatikan kebutuhan riil di lapangan dan memberikan keadilan bagi para guru serta tenaga kependidikan,” tutupnya. ***Gheni






0 comments:
Posting Komentar