Bandung Barat, Kabarciepat.com – Bagi masyarakat yang lahir pada tahun 1991, informasi ini penting untuk diperhatikan. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 berpotensi menjadi kesempatan terakhir untuk mendaftar. Kamis, 19/3/2026
Hal ini berkaitan dengan ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS, yakni 35 tahun 0 bulan saat mendaftar. Artinya, pelamar yang telah melewati batas usia tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
Dengan demikian, bagi mereka yang lahir pada tahun 1991, momentum CPNS 2026 menjadi peluang terakhir sebelum batas usia terlampaui.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu. Batas usia maksimal hingga 40 tahun diberikan bagi pelamar pada posisi khusus, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2) atau Doktor (S3).
Menanggapi hal tersebut, Ketua FGTK Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riki Triyadi, S.Pd.I., S.H., menegaskan bahwa ketentuan batas usia merupakan aturan resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh calon pelamar.
“Ketentuan batas usia ini sudah jelas diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, kami mengimbau khususnya bagi yang lahir tahun 1991 agar benar-benar memanfaatkan peluang CPNS 2026 dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para calon pelamar perlu mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.
“Persiapan yang matang menjadi kunci utama. Jangan sampai kesempatan terakhir ini terlewat hanya karena kurang siap,” tambahnya.
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan jadwal pembukaan CPNS 2026. Namun, informasi terkait batas usia ini sudah menjadi ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar.***Red






0 comments:
Posting Komentar