Peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis tersebut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan jenis golongan G secara bebas. Namun sebelum sempat melakukan konfirmasi kepada pihak toko, korban yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi dan duduk di area tersebut tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang yang diduga penjaga toko bersama sejumlah preman.
Tanpa adanya percakapan atau konfirmasi terlebih dahulu, korban langsung dikeroyok dan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut. Situasi semakin mencekam ketika salah satu orang yang diduga penjaga toko disebut membawa senjata tajam dan diduga hendak menusuk jurnalis tersebut.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan. Uang yang berada di dalam mobil milik jurnalis tersebut diduga diambil oleh para pelaku yang diduga merupakan preman yang berada di sekitar toko obat tersebut.
Padahal menurut keterangan korban, pihak media belum melakukan tindakan apa pun dan bahkan belum sempat melakukan konfirmasi kepada pihak toko. Korban saat itu hanya berada di lokasi sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan secara tiba-tiba.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan karena tindakan tersebut diduga merupakan bentuk kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak media berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kejadian tersebut, mengungkap para pelaku, serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi. **Red






0 comments:
Posting Komentar