Jakarta, kabarciepat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat edaran resmi meminta seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Surat ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah di Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah peraturan terkait manajemen pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang disesuaikan dengan struktur organisasi, tata kerja, serta prioritas program pemerintah.
Beberapa pertimbangan utama dalam pengusulan kebutuhan ASN tahun 2026 antara lain:
Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Usulan jabatan harus mendukung program prioritas nasional.
Penentuan kebutuhan jabatan harus sesuai dengan tujuan dan prioritas masing-masing instansi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta memperhatikan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
Kementerian PANRB juga mengingatkan agar seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi Sistem e‑Formasi pada laman https://formasi.menpan.go.id� paling lambat 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila instansi tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah berharap seluruh instansi dapat mematuhi ketentuan ini guna memastikan perencanaan kebutuhan ASN yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor.***Red








0 comments:
Posting Komentar