Jakarta, kabarciepat.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah membahas wacana penghapusan sistem kontrak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.
Dalam keterangannya, Prof. Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi tersebut dinilai penting sebagai langkah perbaikan sistem kepegawaian, khususnya bagi para guru yang berstatus PPPK.
“Revisi PP 49 Tahun 2018 sedang diperjuangkan. Ini menjadi harapan baru bagi Bapak/Ibu guru, khususnya angkatan 2021,” ujarnya.
Wacana penghapusan sistem kontrak ini disambut beragam oleh kalangan tenaga pendidik. Banyak guru berharap adanya kepastian status dan peningkatan kesejahteraan, mengingat selama ini skema kontrak dinilai belum memberikan jaminan jangka panjang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses revisi regulasi masih berlangsung dan memerlukan pembahasan lintas kementerian serta persetujuan lebih lanjut.
Para guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini, sambil menunggu keputusan final yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh ASN PPPK. ***Red






0 comments:
Posting Komentar