JAWA BARAT, kabarciepat.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat hingga kini belum dapat direalisasikan. Kendati anggaran disebut sudah tersedia dan siap dicairkan, proses pembayaran masih terkendala aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya mencari solusi agar THR bagi PPPK paruh waktu dapat dibayarkan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan dasar hukum yang jelas untuk merealisasikan pencairan tersebut.
“Bukan tidak ada uang. Uangnya ada dan sudah siap. Tetapi kita terkendala aturan. Kami sudah berupaya mencari regulasi supaya THR bisa diberikan, namun dasar hukumnya belum ada,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pembayaran tetap dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Jika dipaksakan, konsekuensinya bisa saja saya dipersoalkan secara hukum dan dianggap merugikan negara,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima hak mereka menjelang hari raya. Pemerintah daerah, lanjutnya, masih terus berupaya mencari jalan keluar dengan menunggu kejelasan regulasi agar pembayaran THR dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat THR merupakan kebutuhan penting bagi para pegawai dalam menyambut hari raya. Diharapkan adanya kejelasan kebijakan dalam waktu dekat agar hak PPPK paruh waktu dapat segera terpenuhi. ***RT






0 comments:
Posting Komentar