Karawang, kabarciepat.com – Pelayanan publik dan pemeliharaan simbol negara di Kantor Desa Walahar tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Adi Supriadi Kepala Desa Walahar kecamatan klari kabupaten karawang dinilai sulit ditemui oleh awak media untuk dikonfirmasi terkait program kerja desa, sementara di halaman kantornya sendiri terlihat pemandangan yang memprihatinkan: bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek tetap dibiarkan berkibar. Selasa, 17/3/2026
Berdasarkan pantauan di lokasi pada [Selasa/17/03/2026], kondisi bendera yang berkibar di tiang utama kantor desa tampak sudah luntur warnanya dan mengalami kerusakan di bagian ujungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat kantor desa merupakan pusat administrasi dan simbol kewibawaan pemerintah di tingkat paling bawah.
Tindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
1. Larangan (Pasal 24 huruf c): Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
2. Sanksi Pidana (Pasal 67 huruf b): Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sangat ironis, kantor pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghargai simbol negara, justru membiarkan bendera robek berkibar. Ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kepedulian dari aparatur desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, upaya wartawan untuk menemui Kepala Desa guna melakukan klarifikasi terkait pemeliharaan fasilitas kantor dan beberapa isu pembangunan desa selalu menemui jalan buntu. Petugas di kantor desa kerap memberikan alasan bahwa Kades sedang tidak berada di tempat atau sedang menghadiri rapat di luar.
“Sudah beberapa kali kami mencoba berkunjung untuk wawancara, namun Kades selalu tidak ada. Pesan singkat yang dikirimkan pun hingga kini belum mendapatkan respon,” ungkap salah satu wartawan media lokal yang sedang bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Walahar mengenai kondisi bendera tersebut maupun alasan sulitnya Kepala Desa untuk ditemui guna kepentingan keterbukaan informasi publik. Masyarakat berharap pihak kecamatan maupun instansi terkait dapat memberikan teguran agar marwah kantor desa sebagai pelayan masyarakat tetap terjaga. ***Hilman






0 comments:
Posting Komentar