Bandung Barat, kabarciepat.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali memicu kemarahan warga. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Jalan Ranca Ucit, Desa Rancapanggung, Kecamatan Sindangkerta, dinilai semakin meresahkan karena terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas. Senin, 16/3/2026
Warga mengaku geram lantaran bangunan di pinggir jalan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Sejumlah jenis obat seperti Hexymer, Ramadol, dan Trihex disebut-sebut diperjualbelikan secara terbuka dan mudah diakses, bahkan diduga menyasar kalangan remaja.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak generasi muda, peredaran obat keras ilegal juga dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Ini bukan lagi sekadar isu kecil. Kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berbahaya,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Masyarakat menilai perlu adanya langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Penertiban dan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan dugaan praktik ilegal yang dinilai semakin berani dan terang-terangan.
Warga pun berharap pemerintah dan aparat tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Mereka menuntut tindakan nyata demi menjaga keselamatan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut. ***RT






0 comments:
Posting Komentar