Toraja Utara, kabarciepat.com – Sidang etik terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit II Narkoba Aiptu Nasrullah, kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana dari seorang bandar narkotika berinisial ET. Sabtu, 7/3/2026
Sidang yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Kamis (5/3/2026) tersebut mengungkap bahwa kedua oknum perwira itu diduga menerima setoran uang secara rutin dari bandar narkoba melalui perantara.
Dalam persidangan disebutkan, jumlah setoran yang diterima berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per minggu. Bahkan dalam beberapa kesempatan, terdapat setoran yang mencapai Rp13 juta hingga Rp15 juta pada periode tertentu.
Berdasarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, total dugaan aliran dana yang diterima keduanya diperkirakan mencapai sekitar Rp132 juta dalam beberapa periode transaksi.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang adalah adanya komunikasi pengingat waktu penyerahan uang melalui perantara, yang menunjukkan dugaan adanya pola setoran rutin dalam aliran dana tersebut.
Temuan ini memicu sorotan serius terhadap integritas oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Toraja Utara.
Sidang etik tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pagi hingga malam hari, guna mendalami seluruh keterangan serta mencocokkan fakta yang terungkap di persidangan.
Meski nominal yang disebutkan cukup mengejutkan publik, pihak Polri menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin internal serta menjaga integritas institusi kepolisian.
Diharapkan, hasil sidang etik ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. ***Roni






0 comments:
Posting Komentar