Bandung, kabarciepat.com – Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta instansi pemerintah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur, kepala daerah, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pengurus RT dan RW. Sabtu, 7/3/2026
Dalam keterangannya melalui kanal media sosial, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah ingin menghentikan praktik permintaan THR yang sering terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Hari ini banyak sekali orang membicarakan baik ormas maupun lembaga yang menyampaikan surat permohonan THR. Hari ini kami tegaskan, Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan meminta THR pada lembaga swasta maupun pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik permintaan sumbangan yang berkedok THR menjelang hari raya.
Ia juga mengingatkan agar momentum bulan Ramadan tidak dicederai dengan kebiasaan meminta-minta yang dapat membebani masyarakat maupun dunia usaha.
“Untuk itu mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani dan kita jalani ibadah saum Ramadan dengan penuh kekhusuan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh, giliran puasa tidak puasa, giliran Lebaran sibuk mencari THR,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang lebih tertib, sederhana, serta bebas dari praktik permintaan sumbangan yang tidak semestinya.***Red






0 comments:
Posting Komentar