Indramayu, kabarciepat.com – Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat resmi yang mengatasnamakan pemerintah wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, yang berisi permohonan “partisipasi THR” menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Selasa, 17/3/2026
Dalam surat tersebut, tercantum permohonan partisipasi dari masyarakat dengan menggunakan kop surat resmi pemerintahan, lengkap dengan nomor surat, stempel, dan tanda tangan pejabat setempat. Hal ini pun langsung menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan atribut resmi negara untuk meminta sumbangan, meskipun dibungkus dengan istilah “partisipasi”, dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan tekanan bagi masyarakat.
“Kalau LSM meminta THR sering disebut pemerasan, tapi kalau aparat menggunakan surat resmi lalu disebut partisipasi. Ini yang jadi pertanyaan publik, dimana batasnya?” ujar salah satu pemerhati sosial.
Menurutnya, meskipun dalam surat tersebut tidak ada unsur paksaan secara tertulis, posisi aparat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dapat menimbulkan rasa sungkan bahkan ketakutan bagi masyarakat untuk menolak.
Praktik seperti ini dikhawatirkan masuk dalam kategori pungutan tidak resmi (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih lagi, aparatur pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.
“Jabatan bukan alat untuk meminta-minta. Apalagi menggunakan kop surat resmi. Ini bisa mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
Fenomena ini kembali membuka diskusi lama terkait budaya permintaan THR oleh oknum tertentu menjelang hari raya. Banyak pihak menilai, kebiasaan tersebut bukan tradisi yang patut dilestarikan, melainkan praktik yang harus dihentikan.
Masyarakat pun berharap ada klarifikasi resmi dari pihak terkait serta langkah tegas dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.***Red






0 comments:
Posting Komentar