KARAWANG, kabarciepat.com – Hiruk-pikuk aktivitas di Jalan Senopati Raya, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, kini menyisakan keresahan mendalam bagi warga. Di balik lalu lalang kendaraan dan geliat ekonomi masyarakat, tersimpan ancaman laten berupa maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G yang diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan sosial, melainkan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Karawang. Warga menilai, peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya kian meresahkan karena diduga menyasar kalangan remaja hingga pekerja.
Secara hukum, praktik peredaran obat golongan G tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan izin dalam penjualan obat tanpa keahlian dan kewenangan medis juga termasuk pelanggaran berat karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.
Modus dan Dampak Mengkhawatirkan
Berdasarkan laporan warga, peredaran obat keras ini kerap dilakukan dengan modus terselubung, seperti berkedok toko kelontong maupun kios kosmetik. Target utama diduga adalah kalangan muda dan pekerja lapangan.
“Pergerakan mereka rapi, tapi dampaknya nyata. Kami khawatir generasi muda di sini terjerumus,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari sisi medis, penyalahgunaan obat golongan G tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya:
Kerusakan saraf pusat permanen
Gangguan fungsi hati dan ginjal
Hilangnya kontrol diri yang berpotensi memicu tindakan kriminal
Tantangan Penegakan Hukum
Meski aparat kepolisian dari Polres Karawang diketahui rutin melakukan operasi pemberantasan narkoba dan obat terlarang, pola peredaran di wilayah ini dinilai menyerupai fenomena gunung es. Saat satu titik ditindak, titik lain kembali muncul.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi lebih kuat antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan intensif.
Jika tidak ditangani secara serius, Jalan Senopati Raya yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dikhawatirkan berubah citra menjadi kawasan rawan peredaran obat berbahaya.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi langkah mutlak untuk melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan obat keras.
(Tim)








0 comments:
Posting Komentar