Kabupaten Bandung — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung tengah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta alokasi gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bandung.Senin, 2/3/2026
Kebijakan ini direncanakan dapat direalisasikan menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para pegawai sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pegawai non penuh waktu di sektor pendidikan. Saat ini pemerintah daerah juga tengah mempercepat proses administrasi agar dana tunjangan tersebut dapat dicairkan tepat waktu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Bupati Bandung menegaskan bahwa kebijakan subsidi juga akan diberikan kepada sekolah yang mengalami ketimpangan jumlah siswa dan tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerataan penghasilan guru honorer di berbagai satuan pendidikan.
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan di daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Terkait aspek regulasi, Bupati Bandung dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) guna memastikan kejelasan aturan mengenai PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tetap sesuai dengan ketentuan nasional dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan hak-hak guru honorer dapat terlindungi serta pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dapat berjalan dengan lancar.***Benni







0 comments:
Posting Komentar