Bandung, kabarciepat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait penyaluran bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa tahun anggaran 2026.
Surat bernomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Jawa Barat. Program bantuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai penyampaian rincian bantuan keuangan bersifat khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kepada desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada 5.311 desa di Jawa Barat sebagai bentuk dukungan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun bantuan tersebut dialokasikan untuk beberapa komponen, yaitu:
Tambahan penghasilan dan operasional Kepala Desa.
Tambahan penghasilan Sekretaris Desa.
Tambahan penghasilan perangkat desa.
Honorarium Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rincian bantuan yang diberikan setiap bulan antara lain:
Kepala Desa sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.
Sekretaris Desa sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus) sebesar Rp150.000 per bulan per orang, dengan total sekitar Rp23.400.000 per tahun untuk 13 orang.
Pengurus BPD sebesar Rp100.000 per bulan per orang, dengan total sekitar Rp8.400.000 per tahun untuk 7 orang.
Penyaluran bantuan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dan diberikan secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2026.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah desa untuk mengajukan pencairan tahap pertama. Di antaranya surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi APBDes, identitas kepala desa, referensi rekening bank pemerintah desa, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, serta berbagai surat keputusan terkait pengangkatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat pembangunan di tingkat desa di seluruh wilayah Jawa Barat.***Red






0 comments:
Posting Komentar