Cianjur, kabarciepat.com– Dedi Mulyadi secara tegas menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, sekaligus bentuk komitmen menjaga kesejahteraan pegawai non-ASN menjelang Hari Raya.
“Ya harus, karena itu ada Peraturan Pemerintah (PP),” tegas Dedi saat ditemui di Pendopo Cianjur, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski demikian, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah daerah juga diminta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya instruksi ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat diharapkan segera merealisasikan pencairan THR, sehingga PPPK Paruh Waktu dapat merasakan manfaatnya menjelang Hari Raya.***Red






0 comments:
Posting Komentar