Apa yang semula hanya menjadi perbincangan terbatas antar wali murid, kini berubah menjadi gelombang protes yang terformalisasi dalam bentuk petisi resmi yang ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan Karangtengah. Peristiwa ini disebut sebagai akumulasi panjang dari keresahan yang selama ini dipendam, lalu disuarakan secara kolektif.
Dalam dokumen petisi tersebut, para wali murid menyampaikan empat poin keberatan utama terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah, Irma Rismayanti.
Poin pertama berkaitan dengan relasi yang dinilai mulai retak antara pihak sekolah dan orang tua. Wali murid menyoroti keputusan penggunaan dana kas wali murid untuk kebutuhan infrastruktur berupa pembelian kabel dan lampu yang disebut dilakukan tanpa musyawarah.
Poin kedua menyangkut dugaan praktik pemaksaan pembelian seragam melalui pihak tertentu yang ditentukan sekolah. Menurut wali murid, kebutuhan siswa tidak semestinya dijadikan komoditas yang mengikat secara sepihak.
Poin ketiga adalah persoalan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tertutup selama bertahun-tahun. Minimnya keterbukaan informasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Poin keempat, para wali murid menilai komite sekolah tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai mitra sekolah dalam menjaga akuntabilitas kebijakan.
Salah satu wali murid, Tias, mengungkapkan kejanggalan yang ia temui saat rapat klarifikasi yang digelar pihak sekolah. Ia menyebut, selama bertahun-tahun tidak pernah ada forum resmi untuk membahas pengelolaan dana BOS secara terbuka. Alasan yang disampaikan pihak sekolah bahwa terdapat regulasi yang melarang rapat justru memunculkan tanda tanya besar.
Lebih jauh, permintaan wali murid untuk melihat dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS disebut ditolak dengan alasan “rahasia negara”.
Menurut Tias, pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dana BOS, katanya, merupakan instrumen negara yang semestinya dapat diakses dan diawasi masyarakat.
“Kekecewaan ini mulai berubah menjadi desakan. Kami bahkan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini langsung ke Dinas Pendidikan apabila tidak ada kejelasan dari pihak sekolah. Kepercayaan sudah berada di titik kritis,” tegas Tias.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, di sela-sela kegiatan HUT Damkar, Kamis (30/4/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk secara serius.
Ia menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur serta tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Lebih dari sekadar persoalan di tingkat sekolah, peristiwa ini mencerminkan problem yang lebih luas terkait budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Padahal, dua prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun institusi pendidikan yang kredibel dan berintegritas.
Kini publik menanti bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika dunia pendidikan mulai kehilangan kepercayaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sekolah, tetapi juga masa depan generasi yang tengah dibentuk di dalamnya. ***Yudi Farell






0 comments:
Posting Komentar