KabarCiepat.com | Bandung Barat — Seorang warga mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya yang digadaikan kepada seseorang berinisial Beben hingga kini tidak dapat ditebus kembali sesuai perjanjian awal.
Peristiwa tersebut bermula pada 26 Maret 2026, ketika korban menggadaikan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi T 6628 JM kepada Beben. Dalam kesepakatan awal, motor tersebut dijanjikan dapat ditebus kembali dalam waktu satu bulan.
Namun saat jatuh tempo dan korban berniat menebus kendaraannya, Beben disebut mulai memberikan berbagai alasan. Awalnya, motor tersebut dikatakan sedang dipinjam oleh temannya sehingga belum bisa dikembalikan.
Korban mengaku terus berupaya meminta kejelasan terkait keberadaan sepeda motor miliknya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, alasan yang diberikan semakin berubah hingga akhirnya Beben menyampaikan bahwa motor tersebut tidak kembali karena diduga dibawa kabur oleh temannya.
“Awalnya bilang motor dipinjam teman, tapi lama-lama malah bilang motornya dibawa kabur dan belum kembali,” ungkap korban.
Atas kejadian tersebut, korban berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada penyelesaian, korban mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, termasuk memastikan adanya bukti tertulis dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas barang yang digadaikan. ***Hamdan






0 comments:
Posting Komentar