KabarCiepat.com || Purwakarta – Wakil Bupati Purwakarta yang akrab disapa Abang Ijo dikabarkan tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp35 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan keadilan atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum dari Arya Mandalika Law Office disebut telah mulai melakukan pendampingan terhadap Hendra Supriatna, SH., MH., serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung untuk kepentingan proses hukum.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan pidana maupun perdata akan segera ditempuh guna menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan klien mereka. Selain itu, proses hukum yang dilakukan disebut bertujuan untuk mengungkap fakta secara terang benderang sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu tim kuasa hukum kepada awak media.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyinggung belum adanya respons atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak yang disebut dalam persoalan tersebut. Hal itu dinilai sebagai tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Kabupaten Purwakarta karena disebut menyeret nama pejabat penting di lingkungan pemerintahan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aparat penegak hukum juga diharapkan mampu mengusut persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Perkembangan kasus dugaan kerugian Rp35 miliar tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu dekat, mengingat dampaknya terhadap dinamika pemerintahan dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Purwakarta. ***Red






0 comments:
Posting Komentar