Kabarciepat.com || SUKABUMI – Dugaan praktik penyalahgunaan dan jual beli BBM subsidi jenis Pertalite secara terang-terangan diduga telah lama beroperasi di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini bahkan diakui secara terbuka oleh pelaku sebagai bagian dari usaha yang dijalankan bersama keluarganya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim awak media selama dua hari, terungkap bahwa aktivitas ini memiliki pola yang terstruktur. Pada hari pertama, Sabtu (9/5/2026), pemantauan difokuskan di SPBU Palabuan namun belum ditemukan aktivitas mencurigakan. Penelusuran dilanjutkan pada hari berikutnya, Minggu (10/5/2026) di SPBU Cikembar, di mana tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan membuntutinya hingga ke lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan atau pengepul BBM subsidi.
Terduga pelaku yang berinisial Lukman alias Adam beraktivitas di Jalan Raya Bojong Haur Neglasari kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi sesuai lokasi yang telah terdokumentasi oleh tim. Saat dikonfirmasi, Lukman tidak menampik kegiatan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai “usaha keluarga” yang dijalankan bersama adiknya bernama Salman alias Bebet yang berdomisili di wilayah Cibadak.
Lukman menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ia selalu menunggu informasi terlebih dahulu sebelum membeli BBM di SPBU. Ia juga secara rinci mengakui skema usahanya, yakni setiap hari ia membawa sekitar 60 jeriken, dan dari setiap jeriken yang dijual kembali ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000.
Pengakuan lain yang mengejutkan disampaikan oleh Lukman, di mana ia menyebut bahwa pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Kapolsek Lengkong, mengetahui kebiasaan mereka menjalankan bisnis jual beli BBM subsidi tersebut. Selain itu, usai proses wawancara, Lukman juga sempat menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada tim awak media dan meminta untuk mengisi bensin secara cuma-cuma, dengan maksud agar pemberitaan ini tidak diteruskan. Tawaran tersebut tegas ditolak oleh tim.
Untuk mendapatkan klarifikasi, tim berupaya mendatangi kantor Polsek Lengkong. Namun Kapolsek tidak berada di tempat. Petugas piket yang bertugas, Aipda Enas Tika K, menyatakan bahwa permasalahan tersebut menjadi kewenangan langsung Kapolsek, sehingga dirinya belum dapat memberikan tanggapan apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kapolsek Lengkong terkait dugaan praktik ilegal ini maupun pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui aktivitas tersebut.
ATURAN HUKUM DAN PASAL YANG DILANGGAR
Berdasarkan pengakuan dan fakta di lapangan, tindakan yang dilakukan oleh Lukman alias Adam dan rekannya jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
- Pasal 53 Ayat (1) Huruf c
Barangsiapa menyimpan atau menimbun bahan bakar minyak dan/atau gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan atau penimbunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Pelanggaran: Terduga pelaku menyimpan dan menampung BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
- Pasal 55
Barangsiapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pelanggaran: Tindakan membeli Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat berhak, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan pribadi, merupakan bentuk penyalahgunaan niaga dan pengalihan subsidi yang jelas dilarang hukum.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 12
Tindakan menawarkan uang atau imbalan lain kepada awak media untuk menghambat atau membatalkan pemberitaan masuk dalam kategori percobaan penyuapan/gratifikasi yang merugikan kepentingan publik, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Aturan ini secara tegas mengatur bahwa BBM jenis Pertalite adalah barang bersubsidi yang penyalurannya hanya diperbolehkan melalui jalur resmi dan ditujukan untuk sektor maupun masyarakat yang memenuhi syarat. Segala bentuk perpindahan tangan atau penjualan kembali di luar mekanisme resmi adalah tindakan ilegal yang dapat ditindak pidana.
Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan aktivitas ini berlangsung, maka dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pelanggaran disiplin bahkan pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak pidana. ***Red(tim investigasi)






0 comments:
Posting Komentar