KabarCiepat.com || Cianjur — Konflik pengosongan kios Alun-alun Cibeber, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur kini memasuki fase hukum terbuka. Rabu, 20/5/2026
Para pedagang kios Alun-alun Cibeber bersama tim pendamping hukum menyatakan tengah dan telah menempuh langkah hukum terhadap rencana pengosongan lahan yang dilakukan Pemerintah Desa Cihaur terkait pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah hukum tersebut meliputi:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Persiapan Citizen Lawsuit (CLS);
Penguatan laporan administratif;
Konsolidasi data kerugian pedagang dan masyarakat terdampak.
Gugatan PMH para pedagang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cianjur dengan Register Nomor:25/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tim pendamping menilai tindakan pengosongan yang direncanakan Pemerintah Desa Cihaur berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap:
hak ekonomi masyarakat kecil;
prinsip pemerintahan yang baik;
perlindungan ruang publik;
serta asas partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Selain persoalan kios pedagang, sorotan publik juga mengarah pada dugaan alih fungsi ruang publik Alun-alun Cibeber menjadi lapangan futsal berpagar dan pembangunan Gerai KDMP tanpa adanya Musyawarah Desa khusus mengenai alih fungsi ruang publik tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), Oon Suhendra, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua pihak terutama pihak Desa, Bupati dan PT Agrinas harus menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur dengan adanya gugatan PMH para pedagang Cibeber Register Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Cjr. Jadi status quo, tidak boleh ada tindakan sepihak berupa pengusiran, penggusuran maupun pengosongan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Citizen Lawsuit (CLS) juga sedang dipersiapkan sebagai bentuk gugatan warga negara atas dugaan kelalaian penyelenggara pemerintahan dalam:
menjaga ruang publik;
menjamin partisipasi masyarakat;
dan melindungi hak sosial ekonomi warga terdampak.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun meminta agar pembangunan dilakukan secara:
transparan;
manusiawi;
partisipatif;
serta memberikan kepastian relokasi atau kompensasi yang adil.
KONTAK MEDIA / KONFIRMASI
Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC)
📱 WA: 0895-6047-79976
PENUTUP
Konflik kios Alun-alun Cibeber kini tidak lagi sekadar persoalan lokal desa, tetapi telah berkembang menjadi isu:
perlindungan ruang publik;
hak masyarakat kecil;
dan tata kelola kebijakan publik yang adil.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan.” ***YF






0 comments:
Posting Komentar