kabarciepat.com || BENGKULU – Sidang pembacaan putusan perkara Refpin, Senin (4/5/2026), menjadi panggung krusial bagi wajah peradilan Indonesia. Putusan majelis hakim tak lagi sekadar penutup proses hukum, melainkan penentu: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru dikaburkan di balik konstruksi perkara yang dipertanyakan.
Perkara yang menjerat Refpin, seorang baby sitter, menyedot perhatian luas karena merepresentasikan posisi rentan masyarakat kecil di hadapan hukum. Di titik ini, palu hakim bukan hanya simbol keputusan, tetapi penegas keberpihakan—pada kebenaran atau pada narasi yang dipaksakan.
Penasihat hukum Refpin, Dr. (c) Sugiarto, SH, MH, secara tegas membeberkan sejumlah kejanggalan yang muncul sepanjang persidangan. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas (obscuur libel), serta sarat ketidaksinkronan antara fakta hukum, alat bukti, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Persidangan justru membuka kontradiksi. Fakta tidak linier, bukti tidak menguatkan, dan keterangan saling bertentangan. Ini bukan perkara ringan—ini menyangkut nasib seseorang yang berada dalam posisi paling lemah di hadapan hukum,” tegas Sugiarto.
Seluruh keberatan tersebut, kata dia, telah dituangkan secara komprehensif dalam nota pembelaan (pledoi) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini juga memantik perhatian publik yang lebih luas. Sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat bahkan mengajukan amicus curiae, sebagai sinyal kuat bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak bisa dipandang biasa.
Lebih dari itu, Sugiarto menegaskan bahwa pembelaannya dilakukan secara pro bono—bukan sekadar menjalankan profesi, tetapi panggilan moral.
“Saya membela tanpa bayaran. Ibu saya dulu seorang baby sitter. Dari beliau saya bisa menjadi advokat. Saya tidak bisa diam ketika profesi yang sama diduga diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat kecil adalah ancaman nyata bagi keadilan.
“Jangan sampai hukum kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hari ini, itu yang sedang diuji,” ujarnya.
Menjelang putusan, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa Refpin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. Namun, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Semua sudah kami buka di persidangan. Sekarang publik menunggu—apakah keadilan ditegakkan atau sekadar diputuskan,” kata Sugiarto.
Di akhir, ia menaruh harapan agar seluruh pihak yang terlibat tetap berpegang pada integritas dan nurani.
“Semoga majelis hakim, JPU, dan semua pihak berani berdiri di atas kebenaran—bukan pada rekayasa,” pungkasnya. ***Surya/red






0 comments:
Posting Komentar