Kabarciepat.com || CIANJUR – Kepercayaan dan kewajiban menjaga anak di bawah pengawasannya diinjak-injak secara kejam oleh Hari Ruslan (40 tahun). Pria yang berstatus ayah tiri ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap SA (16 tahun), remaja perempuan yang selama hampir setahun terakhir sepenuhnya berada dalam asuhannya karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Tidak hanya melakukan tindakan biadab tersebut, Hari Ruslan juga diduga memberikan ancaman keras dan melakukan intimidasi agar korban diam serta takut melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
Kejahatan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 17.00 WIB, tepat di dalam rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi SA dan empat adiknya yang masih balita. Tanpa rasa iba sedikit pun, Hari Ruslan secara kasar menyeret korban ke dalam kamar, memaksanya membuka pakaian hingga pakaian dalamnya robek akibat tarikan paksa yang brutal. Setelah kejadian itu, pelaku terus melakukan tekanan psikologis, mengancam akan menyakiti korban maupun adik-adiknya jika ia berani membuka mulut.
Foto istimewa Korban SA
“Saya dipaksa masuk kamar, langsung diseret, lalu dipaksa membuka pakaian sampai sobek. Setelah itu saya terus diancam dan ditakut-takuti, saya sangat takut dan tidak berani bercerita ke siapa-siapa,” ujar SA sambil terisak, menceritakan trauma mendalam akibat kekerasan dan intimidasi yang dialaminya.
Meski diteror dan diintimidasi, keberanian SA akhirnya menang. Ia memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya yang jauh di seberang lautan. Sang ibu yang histeris dan hancur hatinya langsung melaporkan kejadian itu ke kerabat serta pihak berwenang, menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan tidak bisa lagi menyakiti anaknya.
Ketua RT setempat pun menegaskan bahwa kasus ini nyata adanya. “Ini benar-benar terjadi, bahkan ada bukti kuat bahwa pelaku mengintimidasi dan mengancam korban agar diam. Orang yang diberi amanah untuk menjaga justru menjadi monster bagi anak itu. Kami warga sangat marah dan menuntut hukum memukul Hari Ruslan sekeras-kerasnya,” tegasnya dengan nada emosi.
Hari Ruslan kini terjerat pasal berlapis: Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun, dan hukuman itu bisa ditambah sepertiga karena ia adalah pengasuh korban serta terbukti melakukan pengancaman dan intimidasi. Pengkhianatan terhadap amanah perlindungan ini tidak bisa dimaafkan.
Kepada seluruh elemen masyarakat, kami serukan: JANGAN DIAM! Kejahatan seperti ini seringkali terjadi dan terus berulang karena pelaku melakukan intimidasi serta lingkungan yang menutup mata atau mulut. Jangan anggap ini sebagai urusan rumah tangga semata. Kekerasan seksual dan intimidasi terhadap anak adalah kejahatan publik. Jika Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya tanda-tanda penyimpangan, kekerasan, atau anak yang tampak ketakutan dan tertekan di sekitar Anda, SEGERA LAPORKAN! Diam Anda sama saja dengan memberi izin pelaku untuk mengulangi kejahatannya.
Saat ini SA sudah diamankan di tempat yang aman dan mendapatkan pendampingan psikologis serta sosial secara intensif untuk memulihkan trauma akibat kekerasan dan teror yang dialaminya. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi disertai tindakan intimidasi. Suara kita bersama adalah benteng terakhir bagi perlindungan anak. ***YF






0 comments:
Posting Komentar