KabarCiepat.com ||CIANJUR – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Produk yang bagus tidak otomatis menjamin usaha berkembang jika tidak ditopang legalitas, kemampuan memanfaatkan teknologi, serta strategi pemasaran yang tepat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Seminar Pengembangan UMKM yang digelar KKN STAI NU berbasis Fiqih Muamalah di Aula Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/8/2026).
Mengangkat tema “Penguatan UMKM melalui Legalitas Usaha, Digitalisasi dan Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat,” seminar tersebut secara khusus menyasar pelaku UMKM Desa Ramasari.
Kegiatan juga diikuti peserta KKN dari desa lainnya di wilayah Kecamatan Haurwangi.
Seminar dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Acara diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat Nabi oleh Kavin Ainulyakin.
Ketua Panitia, Prof. Dr. Endang Hidayat, M.Ag., memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan. Sementara Pemerintah Desa Ramasari diwakili Sekretaris Desa, Sabar Hardiman, yang menyampaikan kata-kata pembukaan mewakili Pj. Kepala Desa.
Dua akademisi dihadirkan sebagai narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Windy Dian Sari, M.Pd. dan Assoc. Prof. Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.Pd.I., M.A.
UMKM Jangan Hanya Berorientasi Jualan
Windy Dian Sari memberikan penekanan bahwa membangun UMKM tidak cukup hanya dengan memiliki produk kemudian menjualnya. Menurutnya, usaha membutuhkan fondasi yang kuat agar mampu bertahan dan berkembang.
Ia menggunakan analogi akar, batang, dan daun untuk menggambarkan tiga aspek utama pengembangan UMKM.
Legalitas disebut sebagai akar usaha. Pelaku UMKM didorong memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, label halal, serta berbagai legalitas lain yang sesuai dengan jenis usaha dan produknya.
Tanpa fondasi legalitas yang memadai, ruang pelaku usaha untuk mengembangkan pasar dan membangun kepercayaan konsumen dapat menjadi terbatas.
Selanjutnya, digitalisasi diibaratkan sebagai batang yang menopang pertumbuhan usaha. Pelaku UMKM dituntut tidak gagap teknologi dan mulai memanfaatkan perangkat yang sudah dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk telepon seluler serta berbagai platform digital seperti TikTok dan Shopee.
Teknologi, menurut materi yang disampaikan, bukan sekadar alat untuk mengikuti tren, tetapi dapat menjadi sarana memperluas jangkauan konsumen dan membuka akses pasar baru.
Sementara promosi dan pemasaran menjadi daun yang membuat usaha terlihat oleh pasar.
Branding, kemasan, cerita di balik produk, serta kemampuan membangun jaringan dan berkolaborasi menjadi bagian yang dinilai penting dalam memperkuat posisi produk UMKM.
Dengan kata lain, produk lokal tidak cukup hanya “enak atau bagus”, tetapi harus mampu memiliki identitas, legalitas, kemasan, cerita, serta strategi pemasaran yang membuat konsumen tertarik dan percaya.
Kepercayaan dan Akses Pasar Jadi Kunci
Sementara itu, Ahmad Zain Sarnoto menyoroti aspek lain yang tidak kalah penting, yakni kepercayaan, akses pasar, kemitraan, dan pertumbuhan.
Menurutnya, keberlangsungan UMKM tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memproduksi barang, tetapi juga bagaimana pelaku usaha membangun kepercayaan dengan konsumen dan mitra.
Akses pasar juga menjadi tantangan tersendiri. Produk yang hanya berputar di lingkungan sekitar akan sulit berkembang apabila pelaku usaha tidak berani membangun jaringan yang lebih luas.
Karena itu, kemitraan menjadi salah satu strategi yang perlu diperkuat. Pelaku UMKM dapat membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas pemasaran, meningkatkan kapasitas usaha, sekaligus menciptakan peluang pertumbuhan.
KKN Didorong Tak Sekadar Seremoni
Seminar tersebut menunjukkan bahwa kegiatan KKN tidak harus berhenti pada agenda seremonial atau kegiatan formal di masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis Fiqih Muamalah, KKN STAI NU berupaya membawa isu penguatan ekonomi masyarakat ke ruang edukasi yang lebih praktis, khususnya bagi pelaku UMKM.
Tantangannya kini berada pada tahap setelah seminar: apakah pengetahuan mengenai legalitas, digitalisasi dan pemasaran tersebut benar-benar dapat diterapkan oleh pelaku UMKM?
Sebab, keberhasilan pemberdayaan UMKM tidak cukup diukur dari banyaknya peserta yang hadir dalam seminar, tetapi dari sejauh mana pelaku usaha mampu mengurus legalitas, memanfaatkan teknologi, memperluas pemasaran, membangun kemitraan, dan meningkatkan kualitas usahanya secara berkelanjutan.
Seminar di Desa Ramasari diharapkan menjadi salah satu langkah awal untuk mendorong UMKM desa tidak hanya bertahan, tetapi mampu naik kelas, mandiri, dan memiliki daya saing di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan pasar digital. ***Red/Kh.E






0 comments:
Posting Komentar