KabarCiepat.com || CIANJUR — Kasus dugaan pencurian dengan modus “gembos ban” yang menimpa pengacara Asep Mulyadi memasuki babak baru. Hampir satu bulan setelah laporan dibuat, korban mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Perkembangan tersebut menjadi catatan positif dalam proses penanganan perkara. Namun, di tengah adanya pemeriksaan saksi, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, terutama terkait saksi yang berada dekat dengan lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan terbaru Asep Mulyadi kepada RBUC, penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ia berharap keterangan dari saksi yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian dapat memberikan petunjuk penting bagi penyidik.
RBUC mencatat, penerimaan tiga SP2HP menunjukkan adanya komunikasi perkembangan perkara antara penyidik dengan pelapor.
SAKSI DISEBUT SIAP MEMBERIKAN KETERANGAN
Sebelumnya, Asep menyampaikan kepada RBUC bahwa terdapat seorang saksi yang dinilai relevan karena berada sangat dekat dengan lokasi kejadian.
Saksi tersebut bahkan disebut telah menyampaikan voice note kepada Asep yang pada intinya menyatakan kesediaannya memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima RBUC, saksi tersebut bekerja di sebuah bengkel yang lokasinya berdekatan dengan TKP. Pemeriksaan terhadap saksi disebut masih terkendala persoalan izin dari pemilik tempat kerja.
Alasan yang disampaikan, antara lain kekhawatiran kegiatan pemeriksaan akan mengganggu pelayanan bengkel.
RBUC tidak mengambil kesimpulan bahwa pemilik bengkel telah melakukan pelanggaran. Namun kondisi tersebut menjadi hal yang patut diklarifikasi kepada penyidik, terutama mengenai bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan pentingnya kini bukan lagi sekadar apakah saksi bersedia memberikan keterangan, melainkan apakah saksi tersebut telah diperiksa dan apa kendala yang dihadapi apabila pemeriksaan belum dilakukan.
CCTV DI SEKITAR TKP JUGA MENJADI SOROTAN
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Menurut informasi yang diterima RBUC, CCTV tersebut berada dalam penguasaan pemilik bengkel yang lokasinya dekat dengan TKP. Hingga kini, rekaman tersebut disebut belum dapat diperiksa karena akses atau izin dari pemiliknya belum diperoleh.
Kondisi ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena rekaman CCTV berpotensi memberikan gambaran mengenai situasi di sekitar lokasi kejadian.
Namun, RBUC menegaskan bahwa keberadaan CCTV tersebut tidak otomatis berarti rekaman tersebut merekam kejadian atau menunjukkan keterlibatan pihak tertentu.
Hal itu sepenuhnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan.
RANGKAIAN PERISTIWA DARI BANK HINGGA TKP
Kasus ini bermula ketika Asep Mulyadi melakukan penarikan uang tunai sekitar Rp200 juta dari bank.
Setelah meninggalkan bank, korban melanjutkan perjalanan. Di kawasan Rancagoong, kendaraan korban disebut diberi tahu mengalami masalah pada ban.
Korban kemudian berhenti.
Dalam momentum tersebut, tas yang berada di dalam kendaraan kemudian dilaporkan hilang.
Laporan polisi tercatat dalam STPL Polres Cianjur dengan nomor:
STPL/B/433/VII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR
Laporan dibuat pada 13 Juli 2026.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp212.500.000, ditambah sejumlah dokumen dan surat berharga.
Dari rangkaian tersebut, sejumlah titik masih menjadi perhatian dalam pengawalan RBUC, mulai dari perjalanan korban setelah meninggalkan bank, lokasi ban bermasalah, lingkungan sekitar TKP, hingga kemungkinan jalur pelarian.
Apakah ada pihak yang mengikuti korban?
Apakah kondisi ban berkaitan dengan modus pencurian?
Apakah terdapat kendaraan atau orang tertentu yang terlihat sebelum dan sesudah kejadian?
Dan apakah rekaman CCTV dapat memberikan petunjuk?
Semua pertanyaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan.
TIGA SP2HP MENJADI CATATAN POSITIF
RBUC memberikan catatan berimbang terhadap perkembangan perkara.
Dengan diterimanya tiga SP2HP, terdapat informasi bahwa proses penanganan perkara terus berjalan dan komunikasi perkembangan antara penyidik dengan pelapor tetap dilakukan.
Karena itu, RBUC tidak lagi menggunakan narasi bahwa perkara tidak ditangani atau penyidik tidak bekerja.
Sebaliknya, terdapat perkembangan yang perlu diapresiasi.
Namun, pengawalan publik tetap penting agar setiap petunjuk yang relevan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
RBUC SIAP MEMINTA KLARIFIKASI PENYIDIK
Dalam pengawalan berikutnya, RBUC akan meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait sejumlah hal.
Di antaranya, perkembangan konkret sejak laporan dibuat pada 13 Juli 2026, status pemeriksaan saksi yang disebut korban sebagai saksi kunci, kendala apabila pemeriksaan belum dilakukan, serta langkah penyidik dalam memperoleh keterangan saksi tersebut.
RBUC juga akan meminta klarifikasi mengenai keberadaan CCTV di sekitar TKP, termasuk apakah rekaman tersebut masih tersedia, apakah telah dilakukan upaya untuk memperoleh atau mengamankannya, serta apakah hasil CCTV maupun keterangan saksi telah memberikan petunjuk mengenai identitas atau pola pergerakan pihak yang diduga terlibat.
PENGAWALAN PUBLIK HARUS BERUBAH SEIRING PERKEMBANGAN PERKARA
RBUC menilai pengawalan sebuah perkara tidak boleh berhenti pada kesimpulan awal.
Jika sebelumnya pertanyaannya adalah:
“Mengapa saksi belum diperiksa?”
Maka kini pertanyaannya berubah menjadi:
“Apakah saksi sudah diperiksa dan apa hasil keterangannya?”
Begitu pula dengan tiga SP2HP yang telah diterima.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah ada perkembangan, tetapi:
“Apa perkembangan konkret yang tercantum dalam tiga SP2HP tersebut dan apa agenda penyidikan selanjutnya?”
Sementara persoalan CCTV juga perlu mendapat perhatian karena bukti visual, apabila memang tersedia dan relevan, dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
RBUC: BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MENDORONG PERKARA MENJADI TERANG
RBUC mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan pendalaman serta memberikan SP2HP kepada korban.
RBUC juga menghargai sikap Asep Mulyadi yang memilih tidak membuka identitas saksi kepada publik demi menjaga keamanan saksi dan kepentingan proses hukum.
Di sisi lain, keberadaan saksi yang berada dekat dengan TKP dan CCTV di sekitar lokasi menjadi dua hal yang patut diklarifikasi dan diuji melalui mekanisme penyidikan.
Belum dapat disimpulkan apakah keduanya akan menghasilkan petunjuk penting.
Belum dapat disimpulkan pula apakah peristiwa tersebut dilakukan secara terencana maupun apakah terdapat keterkaitan antara pihak-pihak tertentu dengan kejadian tersebut.
Semua masih harus dibuktikan.
RBUC tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Pengawalan dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, setiap petunjuk yang relevan diperiksa, dan perkara dapat menemukan titik terang.
AGAR PERISTIWA TERANG.
AGAR PELAKU TERUNGKAP.
AGAR KORBAN MENDAPAT KEADILAN.
DAN AGAR MODUS SERUPA TIDAK TERULANG KEPADA WARGA CIANJUR LAINNYA. ***Jhd






0 comments:
Posting Komentar