KabarCiepat.com || Cianjur — Penanganan perkara Agus Suhendar memasuki babak baru. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur atau LBH Cianjur telah menyampaikan surat permohonan supervisi dan klarifikasi kepada Polres Cianjur. Surat bernomor 017/SF/LBHC/VIII/2026 itu diterima pada 20 Agustus 2026.
Dalam tanda terima yang diperoleh RBUC, surat tersebut tercatat diterima oleh Asy Yuni dan dibubuhi cap Polres Cianjur. Perihal suratnya adalah Permohonan Supervisi, Klarifikasi dan Pengambilalihan/Pengalihan Penanganan Perkara Agus Suhendar.
Surat tersebut menjadi langkah lanjutan LBH Cianjur setelah sebelumnya meminta informasi dan data kepada pihak terkait mengenai penanganan perkara Agus Suhendar.
Kuasa Hukum LBH Cianjur, Ahmad Biqi Faddilah, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan memiliki kejelasan administratif.
“Kami tidak sedang mendahului kewenangan penyidik maupun menyimpulkan siapa yang salah. Yang kami minta adalah supervisi dan klarifikasi agar seluruh proses dapat dilihat berdasarkan dokumen dan administrasi resmi,” ujar Ahmad Biqi Faddilah, S.H.
Dokumen Perdamaian Jadi Titik yang Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH Cianjur adalah keberadaan dokumen yang disebut sebagai dokumen perdamaian.
Dokumen tersebut, berdasarkan informasi yang diterima LBH Cianjur, disebut ditandatangani oleh Mintarya, yang diketahui merupakan adik Agus Suhendar.
Persoalannya, menurut keterangan Agus kepada tim hukum, ia mengaku tidak mengetahui adanya proses perdamaian tersebut.
Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Mintarya untuk mewakilinya dalam proses perdamaian maupun memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menyelesaikan persoalan atas namanya.
Ahmad mengatakan, posisi tersebut perlu diuji melalui klarifikasi resmi.
“Pertanyaan kami sederhana. Jika memang ada proses perdamaian, siapa yang hadir, siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa yang bersangkutan menandatangani, dan apakah ada kuasa atau persetujuan dari Agus Suhendar,” kata Ahmad.
Menurut dia, LBH Cianjur tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh pihak yang berkepentingan memberikan keterangan.
“Kami meminta institusi yang berwenang memeriksa dan menjelaskan berdasarkan dokumen. Kalau prosesnya memang sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada masalah untuk menjelaskannya secara administratif,” ujarnya.
LBH Minta Polres Pertimbangkan Pengambilalihan
Dalam suratnya, LBH Cianjur meminta Kapolres Cianjur melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek Tanggeung.
LBH juga meminta klarifikasi mengenai status perkara, administrasi penanganan serta dasar apabila perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
Apabila berdasarkan hasil supervisi terdapat alasan yang objektif demi efektivitas, independensi dan akuntabilitas penanganan, LBH meminta agar perkara dapat diambil alih atau dialihkan kepada Satreskrim Polres Cianjur sesuai kewenangan.
Ahmad menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.
“Kami menggunakan jalur yang tersedia. Kalau dari hasil supervisi Polres memang dinilai perlu ditangani di tingkat Polres, kami serahkan keputusan itu kepada kewenangan Kapolres,” katanya.
Surat Sebelumnya Belum Mendapat Jawaban Tertulis
Sebelumnya, LBH Cianjur telah menyampaikan surat permohonan informasi dan data pada 6 Agustus 2026.
Namun hingga 20 Agustus 2026, LBH menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang dianggap memberikan kejelasan mengenai permohonan tersebut.
LBH memahami tidak seluruh informasi dalam penanganan perkara dapat dibuka kepada pihak luar. Karena itu, permintaan mereka diarahkan pada informasi yang dapat diberikan secara hukum, terutama mengenai status perkara, administrasi penanganan dan dasar penyelesaian perkara apabila memang telah dinyatakan selesai.
Ahmad mengatakan, yang dibutuhkan LBH bukan sekadar jawaban lisan.
“Kami membutuhkan jawaban tertulis" ***jhd






0 comments:
Posting Komentar