KabarCiepat.Com || BOGOR — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 di SMAS Al-Jihad, yang beralamat di Jalan Gunung Malang RT 02/03, Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat perbedaan antara data alokasi penerima PIP dengan jumlah siswa yang disebut telah menerima bantuan. Selisih tersebut mencapai 177 siswa dengan nilai sekitar Rp315.900.000.
Adapun data yang diperoleh menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat 248 siswa masuk dalam alokasi penerima dengan total nilai bantuan Rp415.800.000. Namun, realisasi penyaluran yang disebut tercatat hanya 71 siswa, dengan nilai Rp99.900.000.
Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 177 siswa atau senilai Rp315.900.000 yang hingga kini perlu dijelaskan secara terbuka mengenai status dan realisasi penyalurannya.
Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2026, penyaluran disebut berjalan sesuai data pusat, yakni sebanyak 110 siswa penerima manfaat.
Operator PIP Sebut Penyaluran 2026 Sesuai Data
Saat dikonfirmasi awak media, Operator PIP SMAS Al-Jihad, Cecep, membenarkan bahwa penyaluran PIP tahun 2026 telah disesuaikan dengan data pusat.
Namun, terkait perbedaan data pada tahun sebelumnya, Cecep menyampaikan adanya persoalan dalam tata kelola dan pengambilan kebijakan yang menurutnya bukan berada sepenuhnya pada operator.
Ia menyebut operator lebih banyak menjalankan tugas administratif.
Dalam keterangannya, Cecep juga menyebut adanya dugaan pengaruh pihak lain dalam pengelolaan kebijakan di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala SMAS Al-Jihad, Ade Syarief Hidayat, maupun pihak yayasan.
Muncul Dugaan Pemotongan Dana PIP
Selain persoalan perbedaan data penerima, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP yang diterima siswa.
Nilai bantuan yang disebut menjadi hak siswa sebesar Rp1.800.000 per penerima, namun terdapat informasi dugaan pemotongan sebesar Rp400.000 per siswa.
Dugaan pemotongan tersebut disebut dialokasikan masing-masing Rp200.000 untuk uang kas dan Rp200.000 sebagai kontribusi kepada pihak sekolah.
Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak sekolah, penerima bantuan, maupun pihak terkait lainnya.
APH Didorong Lakukan Pemeriksaan
Atas adanya perbedaan data penyaluran dan dugaan pemotongan tersebut, aparat penegak hukum (APH) didorong melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah selisih data penerima tersebut disebabkan persoalan administrasi, perubahan status penerima, dana yang belum dicairkan, atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Sejumlah pihak juga mendorong Tipikor Polres Bogor, Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan PIP di SMAS Al-Jihad.
Kepala SMAS Al-Jihad Ade Syarief Hidayat serta pihak yayasan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai data penerima, mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta dugaan pemotongan yang disebut dalam informasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan penggelapan maupun pemotongan dana PIP tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan administratif yang dapat menerangkan selisih tersebut, informasi itu penting disampaikan secara transparan kepada publik dan para penerima manfaat. ***Red






0 comments:
Posting Komentar