F Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios Prima Tani Cijeruk Terancam Dicabut Izinnya, LSM Anti Korupsi Jabar Tempuh Jalur Hukum ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Kamis, 06 Agustus 2026

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios Prima Tani Cijeruk Terancam Dicabut Izinnya, LSM Anti Korupsi Jabar Tempuh Jalur Hukum


KabarCiepat.com || BOGOR – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Oknum pemilik Toko Prima Tani berinisial J, yang merupakan kios mitra penyalur pupuk bersubsidi, diduga menjual pupuk Urea subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah kepada kelompok tani di Kecamatan Cijeruk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Toko Prima Tani menyalurkan pupuk bersubsidi untuk lima desa, yakni Desa Cipelang, Cijeruk, Warung Menteng, Cibalung, dan Cipicung. Namun, dalam praktiknya pupuk Urea subsidi diduga dijual seharga Rp95.000 per karung (50 kilogram), sementara HET yang berlaku hanya Rp90.000 per karung atau Rp1.800 per kilogram.

Dengan demikian terdapat selisih Rp5.000 pada setiap karung yang dijual. Jika dikaitkan dengan alokasi pupuk yang disebut mencapai 17 ton untuk lima desa tersebut, dugaan kelebihan pungutan itu dinilai berpotensi menimbulkan keuntungan yang tidak semestinya sekaligus merugikan para petani penerima subsidi.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET pupuk bersubsidi, yakni:

Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/karung 50 kg;
NPK Phonska: Rp1.840/kg;
ZA: Rp1.360/kg;
NPK Khusus: Rp2.640/kg; dan
Organik (Petroganik): Rp640/kg.

Pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa kios maupun distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenai tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha, pemutusan kerja sama sebagai kios resmi PT Pupuk Indonesia, hingga proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi dugaan tersebut, LSM Anti Korupsi Jawa Barat menyatakan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Perwakilan LSM Anti Korupsi Jawa Barat, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pertanian, Unit Tipidkor Polres, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, hingga Menteri Pertanian.

"Kami mendesak agar izin usaha Toko Prima Tani dicabut apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar persoalan ini terang-benderang," tegas Pahmi.

Menurutnya, apabila praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu lama, potensi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dapat mencapai nilai yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap hak petani memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami akan mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai subsidi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Prima Tani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa