KabarCiepat.com || BOGOR – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Oknum pemilik Toko Prima Tani berinisial J, yang merupakan kios mitra penyalur pupuk bersubsidi, diduga menjual pupuk Urea subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah kepada kelompok tani di Kecamatan Cijeruk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Toko Prima Tani menyalurkan pupuk bersubsidi untuk lima desa, yakni Desa Cipelang, Cijeruk, Warung Menteng, Cibalung, dan Cipicung. Namun, dalam praktiknya pupuk Urea subsidi diduga dijual seharga Rp95.000 per karung (50 kilogram), sementara HET yang berlaku hanya Rp90.000 per karung atau Rp1.800 per kilogram.
Dengan demikian terdapat selisih Rp5.000 pada setiap karung yang dijual. Jika dikaitkan dengan alokasi pupuk yang disebut mencapai 17 ton untuk lima desa tersebut, dugaan kelebihan pungutan itu dinilai berpotensi menimbulkan keuntungan yang tidak semestinya sekaligus merugikan para petani penerima subsidi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan HET pupuk bersubsidi, yakni:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/karung 50 kg;
NPK Phonska: Rp1.840/kg;
ZA: Rp1.360/kg;
NPK Khusus: Rp2.640/kg; dan
Organik (Petroganik): Rp640/kg.
Pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa kios maupun distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenai tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha, pemutusan kerja sama sebagai kios resmi PT Pupuk Indonesia, hingga proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dugaan tersebut, LSM Anti Korupsi Jawa Barat menyatakan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Perwakilan LSM Anti Korupsi Jawa Barat, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pertanian, Unit Tipidkor Polres, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, hingga Menteri Pertanian.
"Kami mendesak agar izin usaha Toko Prima Tani dicabut apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar persoalan ini terang-benderang," tegas Pahmi.
Menurutnya, apabila praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu lama, potensi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dapat mencapai nilai yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap hak petani memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai subsidi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Prima Tani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






0 comments:
Posting Komentar